Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Panita Seleksi CASN Provinsi Sumatera Barat Nomor: 812/6341/BKD/2023 tentang Seleksipengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023
Sehubungan
telah ditatapkan Rincian Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun 2023 PDF ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR) membuka
kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi
tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (PPPK) di Setjen DPR Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana
diketahui Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan
ASN PPPK Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Sumatera
Barat (SUMBAR) Tahun 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk penambahan
pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu
menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2023.
I.
DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan
terkait Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun
2023 mengacu pada:
1.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
2.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan
Fungsional Yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran
2023;
4.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi
Daerah Tahun Anggaran 2023;
5.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan
Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
6.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan
Fungsional 2023;
7.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
8.
Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal
24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam
Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru Tahun 2023
9.
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor :
PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi
Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023;
10.
Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B- KS.04.01/SD/K/2023
tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN
Tahun 2023.
Ketentuan tersebut di
atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini secara umum.
Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud.
Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan
ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan
hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
II.
KRITERIA PELAMAR
1.
Bagi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis
a.
Khusus
Kriteria pelamar bagi
kebutuhan khusus meliputi:
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang terdaftar dalam pangkalan
data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada
instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), pegawai yang melamar pada
instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja
paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang
dilamar.
b.
Umum
Pelamar yang memiliki
pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun.
2.
Bagi PPPK Tenaga Guru
a.
Khusus
Pelamar Prioritas, peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK
JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru
periode sebelumnya;
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara;
Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, guru non ASN di
sekolah negeri yang terdaftar di Data pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling
rendah 3 (tiga) tahun.
b.
Umum
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data
(database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan
Teknologi.
III.
PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8.
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3
(tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
9.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
10.
Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
IV.
PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK
1.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
2.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan,
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan
Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam
Pengadaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
3.
Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan
internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
a.
STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b.
STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal
masa berlaku yang tertulis pada STR;
c.
STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
d.
Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan
sebagaimana diatur dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor
PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda
Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
4.
Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan d a n T e k n i s wajib memiliki pengalaman
di bi d ang ke r j a yan g re l e v an de ng an jab at an fu ng s i ona l ya ng
di l am ar pad a sa at pe nd af ta r an de n ga n masa kerja paling singkat 2
(dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh
Pimpinan Unit Kerja;
5.
Bagi pelamar PPPK Tenaga Guru, pelamar Guru non ASN wajib memiliki pengalaman
kerja minimal 3 (tiga) tahun, pelamar umum Guru yang terdaftar di Dapodik wajib
memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, dan Lulusan Pendidikan Profesi
guru (PPG) wajib melampirkan bukti bahwa pelamar adalah Lulusan PPG yang
terdaftar pada database di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi;
6.
Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
7.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam
pengadaan PPPK ini adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan.
V.
TATA C A R A PENDAFTARAN
Pendaftaran
dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di laman
https://sscasn.bkn.go.id,
dengan tata cara sebagai berikut:
1.
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
2.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami
panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;
3.
Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk
memperhatikan dengan cermat setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan /
peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua
data terisi dengan benar;
4.
Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data
DUKCAPIL;
5.
Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada
SSCASN masing-masing;
6.
Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK sesuai dengan kualifikasi
pendidikannya;
7.
Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan
bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
8.
Pelamar mengisi data;
9.
Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak
terpotong), serta dapat dibaca dengan jelas;
10.
Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut
terisi dengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang
telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;
11.
Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database
SSCASN 2023, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.
VI.
DOKUMEN UNGGAH
Setiap
pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 wajib melampirkan
dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas
dengan cara di scan warna kemudian di unggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan
yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman
kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2.
Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala
Badan Kepegawaian Daerah, ditandatangani serta dibubuhi meterai elektronik Rp.10.000
(format surat lamaran telampir);
3.
Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;
4.
Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
a.
Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi;
b.
Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program
Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib
menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
5.
Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Pendidikan Profesi wajib
melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi;
6.
Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik yang ditandatangani oleh pelamar
dibubuhi meterai elektronik Rp. 10.000 (format surat pernyataan terlampir);
7.
STR bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan, sesuai dengan
point IV angka 3 di atas;
8.
Surat Keterangan memiliki pengalaman sesuai dengan jabatan yang dilamar
ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan poin IV angka 4 dan angka 5
di atas;
9.
Bagi PPPK Tenaga Guru melampirkan Surat Keterangan memiliki pengalaman dengan
menggabungkan pada Surat Lamaran;
10.
Bagi Lulusan PPG wajib melampirkan bukti bahwa pelamar adalah Lulusan PPG
dengan menggabungkan pada Ijazah;
11.
Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan
pendaftaran di atas ditambah dengan:
a.
Melampirkan surat keterangan Asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas,
yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b.
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
12.
Jika dokumen yang diunggah bukan dokumen asli, tidak berwarna, tidak lengkap,
tidak jelas/tidak dapat dibaca, dan tidak sesuai format, maka dianggap tidak
memenuhi syarat.
VII.
MASA SANGGAH
1.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat
mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi
diumumkan dan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/;
2.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang
diajukan oleh pelamar;
3.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan diterima, dan
mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 5 (lima) hari sejak
berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
VIII.
TAHAPAN PELAKSANAAN
1
Pengumuman Seleksi 19 September s.d 3 Oktober 2023
2
Pendaftaran Seleksi 20 September s.d 9 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 20 September s.d 12 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d 16 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 17 s.d 19 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 17 s.d 21 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d 26 Oktober 2023
8
Penarikan Data Final 27 s.d 29 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d 2 November 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi
3
s.d 6 November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d 2 Desember 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d 4 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d 7 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 4 s.d 13 Desember 2023
15
Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d 12 Januari 2024
16
Usulan Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d 11 Februari 2024
Catatan:
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. Apabila terjadi perubahan jadwal, akan diumumkan
melalui laman https://bkd.sumbarprov.go.id/
IX.
LAIN-LAIN
1.
Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
2.
Apabila pelamar tidak bisa mendaftar dikarenakan permasalahan data NIK, agar
menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
3.
Kelulusan peserta merupakan hasil usaha peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat
dibuktikan bahwa kelulusan peserta karena kecurangan, maka akan diproses sesuai
hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
4.
Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari
diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah
diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berhak
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi, dan
melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan
keterangan palsu;
5.
Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 akan diumumkan secara resmi pada
laman https://bkd.sumbarprov.go.id/;
Selengkapnya
silahkan download dan baca Pengumuman Panita Seleksi CASN Provinsi Sumatera
Barat Nomor : 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2023 tentang Penerimaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Sumatera Barat Formasi Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Rincian Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun 2023 berdasarkan Pengumuman
Panita Seleksi CASN Provinsi Sumatera Barat Nomor :
800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
Formasi Tahun 2023 dan Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 terkait Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya