Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Tahun 2023 pdf tersebut merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023
Sebagaimana diketahui Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Tahun Anggaran 2023
ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
rneningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dirnaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Sulawesi Tenggara (disingkat
Sultra) adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak bagian tenggara pulau
Sulawesi dengan ibu kota Kendari. Sulawesi Tenggara awalnya merupakan nama
salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan dan Tenggara Sulselra dengan
Bau-Bau sebagai ibu kota kabupaten. Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai Daerah
Otonom berdasarkan Perpu No. 2 tahun 1964 Juncto UU No.13 Tahun 1964.Provinsi
Sulawesi Tenggara terletak di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi, secara geografis
terletak di bagian selatan garis khatulistiwa di antara 02°45' – 06°15' Lintang
Selatan dan 120°45' – 124°30' Bujur Timur serta mempunyai wilayah daratan
seluas 38.140 km² (3.814.000 ha) dan perairan (laut) seluas 110.000 km²
(11.000.000 ha).
Daftar Nama Kabupaten Kota
di Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Pemerintah Kabupaten Muna, Pemerintah
Kabupaten Muna Barat, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Pemerintah Kabupaten Buton
Selatan, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Kolaka
Utara, Pemerintah Kabupaten Konawe, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara, Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah
Kabupaten Kolaka, Pemerintah Kota Bau-Bau, dan Pemerintah Kota Kendari
Dasar hukum diterbitkan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf
Provinsi Tahun Anggaran 2023 adalah
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norno: 5494);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lenibaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Ma_najemen Pegawai Pernerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 224 Tabun
2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4
Peraturan Pemerintah Nornor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan alas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 23013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan Presiden Norror 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
6. Peraturan Presiden Norror 38 Tahun 2020
tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perja_ijian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
7. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020
tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pernerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
8. Keputusan Menteri Penayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 158 Tahun 2023 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan
Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi atau Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB)
Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Secara Nasional Tahun Anggaran 2023;
Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 diterbitkan
dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023
tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
24438/B-BP.02.01/SD/ K/2022 tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kernenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei
2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
(PPPK) Guru Tahun 2023;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang
Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam
Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan
Fungsional Kesehatan;
5. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan
dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional
Peneliti.
Memutuskan Menetapkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah
Provinsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Masa
Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian
kinerja.
DiktumKETIGA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
SE Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023
tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun
2023.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran
2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023
tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR)
dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB
Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa
Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi
Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor
200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan
Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Diktum KETUJUH Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing
Pemerintah Provinsi.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545
Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 untuk Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.