Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Serta berdasarkan Pengumuman Bupati Sumba
Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: BKPSDMD.S00/1081/53.17/IX/2023 Tentang
Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Formasi Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Dl Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sumba Tengah Tahun Anggaran 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun
Anggaran 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023,
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah membuka kesempatan kepada seluruh Warga
Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan memenuhi syarat - syarat
yang tentukan Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah, dengan ketentuan sebagai
berikut:
A. LANDASAN HUKUM
a. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2023;
b. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 648 Tahun 2023;
c.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023;
d. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 650 Tahun 2023;
e. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 652 Tahun 2023;
f. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 654 Tahun 2023.
B. PENETAPAN KEBUTUHAN FORMASI DAN JENIS
JABATAN
1. Jumlah
kebutuhan formasi dan Jenis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija
(PPPK) Jabatan Fungsional Guru adalah sebanyak 209 (dua ratus sembllan)
formasi;
2. Jumlah
kebutuhan formasi dan Jenis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija
(PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan adalah sebanyak 195 (seratus
sembilan puluh lima) formasi;
3. Berdasarkan
Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7948/B-KS.04 .01/SD/K/2023 di
Jakarta tanggal 10 Agustus 2023 tentang Penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi
CASN Tahun Anggaran 2023 Mulai tangga116 September 2023 s.d 30 September 2023;
4. Rincian
kebutuhan formasi, jenis jabatan dan unit penempatanjlokasi formasi sesuai dengan
Keputusan Bupati Sumba Tengah Nomor: BKPSDMD.S00/1906/53.17/VIII/2023 Tanggal 10
Agustus 2023 tentang Penetapan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf
sebagaimana tercantum dalam lampiran I pengumuman ini.
C. PERSYARATAN, KATEGORI DAN KETENTUAN PELAMAR
1. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun Anggaran 2023 tanggal 12 September 2023
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Peijanjian Keija untuk Jabatan
Fungsional Tahun Anggaran 2023;
2.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 648 Tahun Anggaran 2023 tanggal 13
September 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Peijanjian
Ketja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
3. Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor: 649 Tahun Anggaran 2023 tanggal 13 September 2023
tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Petjanjian Ketja untuk
Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
D. PERSYARATAN UMUM PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU
DAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL TEBAGA KESEHATAN
1) Warga
Negara Indonesia (WNI);
2)
Batas Usia untuk Jabatan PPPK Tenaga Guru paling rendah 20 (dua puluh) tahun
dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat mendaftar;
3) Batas
Usia untuk Jabatan PPPK Tenaga Kesehatan paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan
paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat mendaftar;
4)
Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada
IJASAII yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
5)
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
6) Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/ Anggota POLRI/Pegawai BUMN /BUMD
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
7) Tidak
berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/ Anggota POLRI;
8) Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9)
Memiliki Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10) Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
11) Pelamar
yang berasal dari penyandang Disabilitas juga harus memenuhi persyaratan
tarnbahan sebagai berikut :
a. Melampirkan
surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
tugas sebagai pendidik.
2. JENIS
KEBUTtJHAllf PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
GURU TAHUN ANGGARAN 2023 MELIPUTI
a. KEBUTUHAN KHUSUS
PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU
• Pelamar
Prioritas:
-Pelamar
Prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru
tahun 2021 (Pl) dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan
Fungsional periode sebelumnya .
• EksTHK-ll
- Eks
THK - II yaitu eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks
THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang memenuhi syarat kualiflkasi
pendidikan yang dipersyaratkan.
• Guru
Non ASN di Sekolah Negeri
- Guru
Non ASN yaitu Guru di Sekolah Negeri yang terdaftar di DAPODIK Kemendikbud dan
memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun secara terus menerus.
b. KEBUTUHAN UMUM PPPK
JABATAN FUNGSIONAL GURU
- Lulusan
PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi; dan
- Pelamar
yang terdaftar di Dapodik.
c. PERSYARATAN UMUM PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU
• Memiliki
kualiflkasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Satjana (S.l) atau Diploma
Empat (D-IV) dan atau sertiflkat pendidikan dengan merujuk pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Kependidikan, Kebudayaan
, Riset dan Tekhnologi Nomor 2901/B/HK.04 .01/2023 tanggal24 Mei 2023 tentang
Kualiflkasi Akademik dan Sertifikat Pendidikan dalam Pendaftaran Seleksi PPPK
Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023;
• Sehat
jasmani dan rohani;
• Jika
Pelamar yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik, maka linearitas akan
ditentukan antara formasi yang dilamar dengan Kualiflkasi Pendidikan;
3. JENIS
KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL
TENAGA KRSEHATAN TAHUN ANGGARAN 2023
a. KEBUTUHAN
KHUSUS PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
Kriteria pelamar
kebutuhan khusus meliputi:
- Eks
THK II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK II pada Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dan yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
- Non
ASN yaitu tenaga kesehatan Non ASN wajib memiliki masa kerja paling rendah 2
(dua) tahun secara terus menerus pada instansi Pemerintah Kabupaten Sumba
Tengah yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman ketja yang
ditandatangani oleh pimpinan unit ketja tempat beketja.
b.
KEBUTUHAN UMUM PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
Kriteria pelamar
kebutuhan umum meliputi:
- Tenaga
kesehatan yang memiliki masa ketja paling rendah 2 (dua) tahun secara terus
menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang
ditandatangani oleh pimpinan unit ketja tempat beketja.
c. KUALIFIKASI
PENDIDIKAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
• Memiliki
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan sebagaimana sesuai Surat Edaran
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Nomor: PT.Ol.03/FI 1365/2023 Tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi
Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Petjanjian Ketja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun
2023.
Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman dan Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumba Tengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Sumba Tengah Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya