Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatra Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Serta telah disampaikan dalam Pengumuman Bupati
Solok Selatan Pengumuman Nomor: 800/55/IX/BKPSDM/BUP-2023 Tentang Seleksi
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
akan melaksanakan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 sebagaimana rincian terlampir dengan
ketentuan sebagai berikut :
I. Alokasi Kebutuhan
Berikut ini Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatra
Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 pdf. Jumlah alokasi kebutuhan PPPK
Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan
Tahun 2023 sejumlah 50 (lima puluh) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
lampiran ini.
II. Kategori Pelamar
1. Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan
gruru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2023 mendahulukan pelamar
prioritas, sebagai berikut :
a. Pelamar
Prioritas I
Merupakan pelamar
yang telah mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai
ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I
dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut :
i. THK-II yang
memenuhi nilai ambang
batas pada seleksi PPPK untuk Guru Tahun 2021.
ii. Guru
Non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk Guru Tahun
2021.
iii. Lulusan PPG
yang memenuhi nilai
ambang batas pada seleksi PPPK untuk Guru Tahun 2021.
iv. Guru Swasta
yang memenuhi nilai
ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar
Prioritas II
Merupakan THK-II
yang tidak termasuk
dalam THK-II pada Kategori Pelamar Prioritas I
c. Pelamar
Prioritas III
Merupakan Guru
Non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki
keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester
pada Dapodik.
2. Pelamar
Umum, terdiri atas :
a.
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan Profesi Guru di
Kemendikbudristek.
b.
Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
III. Persyaratan Pelamar
1. Warga
Negara Indnesia;
2. Usia
Minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada
saat mendaftar;
3. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana penjara 2 (dua)
tahun atau lebih;
4. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi
anggota atau pengurus
partai politik atau
terlibat politik praktis;
6. Memiliki
sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling
rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Surat
keterangan berkelakuan baik;
9. Persyaratan
lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan
dan teknologi;
10. Pelamar
yang berasal dari pelamar disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan
sebagai berikut :
a. Melampirkan
surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang
menerangkan jenis dan
derajat kedisabilitasannya;
b. Menyampaikan
video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
tugas sebagai pendidik;
11. Pelamar
yang berstatus sebagai penyandang disabilitas tidak dapat melamar pada formasi
Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia bagi penyandang disabilitas rungu;
IV. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online mulai 16
September s.d 6 Oktober 2023 pada portal nasional https://sscasn.bkn.go.id dengan
tata cara sebagai berikut :
1. Pelamar
wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK JF
Guru;
2. Pelamar yang
telah memiliki akun
dapat melakukan pengkinian (update) akun;
3. Bagi
pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuaut akun terlebih dahulu
menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;
4. Mengunggah
KTP dan swafoto;
5. Pelamar yang
telah memiliki akun
melakukan pendaftaran sesuai tahapan pada portal nasional;
6. Pelamar
melakukan pemilihan PPPK untuk JF Guru tahun 2023 yang dibuka lowongannya pada
portal nasional. Pemilihan kebutuhan JF Guru bagi pelamar prioritas dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Pelamar
prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan
yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang
dimilki;
b. Dalam
hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar
prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar
memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi
pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik yang dimiliki.
8. Pelamar
mengisi data pada portal nasional;
9. Pelamar
mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas :
a. Kartu
Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan Kependudukan dan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil;
b. Pas
foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
c. Surat
lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Bupati Solok
Selatan c.q Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kabupaten Solok Selatan Tahun
2023 yang sudah ditandatangani dan dibubuhi E-materai sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran
pengumuman ini;
d. Ijazah
asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan
jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat Penyetaraan Ijazah
asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang
S-1/D-IV;
e. Transkrip
nilai asli;
f. Sertifikat
pendidik asli bagi yang memiliki;
g. Surat
pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan
dibubuhi E-materai, sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran
pengumuman ini;
h. Bagi
pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan :
i. Surat
keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerinta/Puskesmas yang menerangkan
jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialaminya;
ii. Link
video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas
sebagai pendidik (mengajar);
10. Pelamar
memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah
lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen
dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
11. Pelamar
mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran untuk digunakan
sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat
mengubah data kembali);
V. Ketentuan Seleksi
Seleksi pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan
berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan, dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Pelamar
prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi Tahun 2021 dan langsung
ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK
JF Guru.
2. Apabila
masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru setelah penempatan
pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan
seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan
prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas
I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat
tugasnya dan disekolah lain.
3. Apabila
masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru setelah seleksi
kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka
selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT bagi pelamar umum. Seleksi ini juga dapat
diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari PPG dan Guru Swasta yang
belum ditempatkan ditempat tugasnya dan sekolah lain.
Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman dan Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatra Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Solok Selatan Provinsi
Sumatra Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya