Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Samosir Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Serta telah disampaikan dalam Pengumuman
Bupati Kabupaten Samosir Nomor: 800/470/BKPSDM/IX/2023 Tentang Penerimaa.N
Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Pppk) Tenaga Guru Tahun Anggaran 2023 Dl Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Samosir
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023
Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, dengan ini diumumkan Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN
PPPK Kabupaten Samosir Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2023 pdf dan
jadwal Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil. Negara Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru Formasi Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai
berikut:
A. Persyaratan Formasi PPPK Tenaga Guru
1. Warga
Negara lndonesia;
2. Berusia
serendah-rendahnya 20 (Dua Puluh) tahun dan setinggi- tingginya 59 (lima puluh sembilan)
tahun , pada saat mendaftar online melalui https://sscasn.bkn.go.id
3. Memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Samosir;
4. Masa
Hubungan Perjanjian Kerja selama 3 (tiga) Tahun dan bisa diperpanjang apabila
yang bersangkutan berkinerja baik dan formasi masih lowong;
5. Tidak
pemah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
(dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan) ;
6. Tidak
pemah diberhen tikan dengan hormat tidak atas permin taan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara.
Nasionallndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (dilampirkan setelah
lulus seleksi penerimaan);
7. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memmki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan ;
9. Memiliki
Sertifikat Pendidik (sertiflkat profesi) guru yang masih aktif sesuai dengan
Jabatan yang dilamar
10. Tidak
berkedudukan sebagai eaton PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Tidak
sedang dalam proses pengusulan penetapan NIPI Nl PPPK; dan
13. Memiliki
pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar minimal 3
(tiga) tahun terakhir sebagai Tenaga Pengajar di Sekolah Negeri/Pemerintah atau
Swasta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir;
14. Berkelakuan
baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari POLRI (dilampirkan setelah
lulus seleksi penerimaan);
15. Sehat
jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter RSUD dr.
Hadrianus Sinaga Pangururan (clilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
16. Surat
Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor
dan zat adiktif lainnya dari Dokter .RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan
(dila.mpirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
17. Memiliki
Kartu Pencari Kerja/ Kartu Kuning (AK-1) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
(dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
18.
Memiliki Akte Kelahiran (dilampirkan setelah lulus seleksi penerimaan);
19.
Memiliki alamat email (surat elektronik) pribadi untuk dapat melakukan
pendaftaran secara online.
II. KRITERIA PELAMAR
1.
Pelamar Prioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi
PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pemah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru
periode sebelumnya (NIK, Nama dan KTP yang digunakan pada saat melarnar pada
Formasi Tahun 2021 harus sama penggunaannya untuk pendaftaran PPPK Guru Tahun
2023)
2. Eks
THK.-11 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-ll pada Badan
Kepegawaian Negara
3. Guru
Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Kementerian Pendic:likan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa
kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
4. Guru
Pelamar Umum merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar
pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru/ mempunyai
sertifikat pendidik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Ill. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN FORMASJ PPPK
TENAGA GURU
Surat lamaran ditujukan. kepada Bupati Samosir
(contoh lamaran terJampir)
ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda
tangani sendiri oleh Pelamar dan dibubuhi dengan e-materai dengan turut
melampirkan sebagai berikut:
1. Print
out tanda bukti/nomor registrasi pendaftaran online;
2. Pasfoto
terbaru berlatar belakang merah ukuran 3x4 em sebanyak 1 (satu) lembar;
3. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
4. Fotokopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang di Jamar (ijasah S-1 yang tidak menyebutkan Nomor Akreditasi, agar melampirkan fotokopi sah bukti akreditasi dari BAN-PI');
5. Fotokopi sah SK Pengalaman Kerja minimal 3 (tiga) tahun terakhir sebagai Tenaga Pengajar di Sekolah NegerlfPemerintah atau Swasta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarnosir;
6. Fotokopi
sah Sertiftkat Pendidik (sertifikat profesi) guru yang masih aktif.
IV. INFORMASl PENDAFTARAN DAN PELAMARAN
Informasi pendaftaran dan pelamaran dapat dilihat
dari website https://sscasn .bkn.go.id dan www.samosirkab.go.id atau dapat
mengbubungi kami atas nama Eva Fera Imelda Sitinjak (No. HP 0812-6330-7636 WA
chat) dan Darlinton Siringoringo (No. HP:082274988341 WA chat).
V. TATA CARA PENGESAHAN IJAZAH/STTB
1. Pengesahan
fotokopi ijazah/STTBt surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan
ijazah/S'ITB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STIB
yang bersangkutan.
2. Fotokopi
ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri (PTN) dilegalisir o1eh Dekan/Pembantu
Dekan Bidang Akademik.
3. Fotokopi
ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi swasta (PTS) dilegalisir oleh
Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Direktur/Pembantu Direktur/Ketua.
4. Pengesahan
atau legalisir ijazah/STTB tersebut di atas harus dilakukan oleh pejabat yang
bersangkutan (berwenang) dengan ketentuan harus ditandatangani langsung (tidak
boleh menggunakan stempel tanda tangan) dan bukan hasil scan.
VI. TATA CARA PENDAFTARAN
A. Pelamar
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tenaga Guru mendaftar secara
online melalui portal https:/ jsscasn .bkn.go.id dengan mengupload hasil scan
dokumen asli masing-masing kelengkapan berkas sebagaimana tersebut sebagai
berikut :
1. surat
lamaran dengan format pdf.
2. pasfoto
warna (latar belakang merah) dengan format Jpeg ukuran minimal 120kb dan
maksimal 200kb.
3. KTP
Kab.Samosir format pdf.
4. ijazah
format pdf.
5. transkrip
nilai fonnat pdf.
6. Surat
Pemyataan 5 (lima) hal sesuai Anak Lampiran IV Peraturan BKN Nomor 14 Tahun
2018 yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e meterai Rp. 10.000,-fonna t Pdf.
7. Surat
Pengalaman Kerja pada lnstansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh
Pejabat di tempat eaton PPPK beketja minimal 3-5 tahun sesuai dengan jenjang
jabatan yang dilamar. Bagi yang beketja di Instansi Pemerintah ditandatangani
oleh Pejabat Tinggi Pratama dan bagi yang bekerja di Perusahaan Swasta/ Lembaga
Swadaya non-Pemerintah yayasan ditandatangani oleh Direktur/ Kepala Divisi yang
membidangi SDM/HRD format pdf.
8. Sertifikat
Pendidik (sertiflkat profesi) guru pdf.
9. Surat
Keterangan Disabilitas dari Unit Kesehatan Pemerintah ('ba.gl penya.nclang
Disabllitaat format pdf.
10. Melampirkan
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar dalam bentuk HD ('bagi penyandang Disabilltaa)
.
LAIN-LAIN
1. Pelamar
tidak dipungut biaya apapun selama proses penerimaan PPPK
2. Semua
informasifdata pribadi yang dilsikan dalam formulir pendaftaran online harus
akurat, benar dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari hal- hal yang
dapat merugikan diri sendiri atau merugikan pihak lain serta diberikannya
sanksi hukum di kemudian hari;
3. Panitia
tidak bertanggung jawab terhadap dokumen yang diunggah tidak dapat dibaca
dengan jelas/kaburfblurfpecah danfatau dokumen tidak sesuai dengan yang
dipersyaratkan, hal tersebut mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus karena
kelalaian peserta ;
4. Data
pelamar dalam setiap surat/berkas barus sesuai dengan data yang tercantum dalam
ijazah/ Akte Kelahiran/KTP dan identitas lainnya;
5. Seluruh
berkas lamaran yang telah disampaikan sepenuhnya menjadi milik Panitia;
6. Pendaftaran
dan lamaran yang disampaikan selain melalui tata cara yang tertulis dalam
pengumuman ini tidak akan diproses;
7. Seluruh
berkas lamaran wajib di upload di sscasn;
8. Seluruh
rangkaian kegiatan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan
yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.Ol.07/MENKES/382/2020
Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam
Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona. Virus Disease 2019 (Covid- 19);
9. Pelayanan
informasi dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CASN di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Samosir formasi Tahun Anggaran 2023 dapat disampaikan
melalui portal https:/ /heJpdesk.blm.go.id atau melalui email
:bkdkabsamosir@gmail.com.
10. Pengumuman
ini mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Selengkapnya silahkan download dan baca
Pengumuman dan Penetapan Rincian Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Samosir Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2023
pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Samosir Provinsi
Sumatra Utara Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya