Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor: 800122/ 746- BKPSDM/2023 Tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023.
Disampaikan dalam Pengumuan Rekrutmen PPPK
Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 dan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 bahwa Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun
Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Pandeglang memanggil Putra Pubi terbaik
Bangsa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk mengikuti seleksi
penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun 2023, dengan ketentuan
sebagai berikut:
I JENIS
KEBUTUHAN
Kebutuhan Calon
Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun 2023 adalah Pegawai Pemerintah dengan
Petjanjian Kerja (PPPK) yang terbagi dalam 2 (dua) rumpun jabatan, yaitu : 1)Tenaga
Guru; dan 2)Tenaga Kesehatan. Adapun Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 adalah 1) Tenaga
Guru sebanyak 400 dan 2)Tenaga Kesehatan sebanyak 224 Total 624.
II DASAR HUKUM
1 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
3
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725);
4 Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun
2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023
5
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649
Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional Guru pada Lnstansi Daerah Tahun Anggaran 2023;
6 Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun
2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
7
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654
Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan
Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija
Tahun Anggaran 2023
Ketentuan tersebut di
atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini secara umum
Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud
Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan
ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan
hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun
2023
Ill. ALOKASI FORMASI
Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 adalah sebagai
berikut
NO |
FORMASI |
ALOKASI FORMASI |
KETERANGAN |
1 |
Tenaga Guru |
400 |
Rincian Formasi sebagaimana Lampiran Pengumuman |
2 |
Tenaga Kesehatan |
224 |
|
Total |
624 |
|
Dattar Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 terlampir dalam
lampiran pengumuman
IV. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
1. Persyaratan Umum
a Setiap
WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh)
tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan
yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b Tidak
pemah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c
Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku;
g.
Sehatjasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
h Tidak
berkedudukan sebagai caJon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK prajmit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
i. Masih
aktif bekeija secara terus menerus sampai dengan saat ini
j. Pelamar
hanya dapat mendaftar di 1 (satu) instansi dan/ atau jenis jalur kebutuhan dan
tidak diperkenankan menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,
pelamar dinyatakan gugur danjatau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang -undangan
2. Persyaratan Khusus:
Pelamar yang dapat
melamar sebagai PPPK JF Kesehatan dan Tenaga Guru pada Instansi Daerah Tahun
2023 terdiri atas:
A. PELAMAR
PPPK JABATAN TENAGA KESEHATAN:
Jenis dan kriteria
pelamar pada kebutuhan khusus pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun
Anggaran 2023 meliputi :
a Eks
Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (data
base) eks THK-TI pada Badan Kepegawaian N egara; atau
b Tenaga
non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah Pegawai yang melamar pada
Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
c Pelamar
umum, meliputi tenaga kerja di luar pelamar khusus yang memiliki pengalaman di
bidang kerja yang relevan paling sedikit 2 (dua) tahun
d Memiliki
pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan
dengan SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer dan Surat Keterangan yang
ditandatangani oleh :
1) Kepala
puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
2) Kepala
Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
3) Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit
kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
4) Pejabat
administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat
administrator
e Surat
Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran
f
Jenis jabatan fungsiona l tenaga kesehatan yang TIDAK menyaratkan Surat Tanda
Registrasi (STR) terdiri diri : Epidemolog Kesehatan Ahli, Epidemolog Kesehatan
Terampil, Nutrisionis Ahli, Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli,
Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku terampil, Perekam medis ahli,
Pranata Labolatorium Kesehatan Ahli, Pranata Labolatorium Kesehatan Terampil,
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli, Fisikawan Medis Ahli, Pembimbing Kesehatan
Kerja Ahli, Administrator Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Ahli
g Bagi
Pelamar Disabilitas Jabatan Fungsional Kesehatan sebelum mendaftar WAJIB menyatakan
bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pacta saat melamar di
SSCASN, serta HARUS memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
1) melampirkan
surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintahfpuskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar
h Pelamar
yang melamar pada kebutuhanjenis Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan
internship) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) STR
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
2) STR
harus masih berlaku pacta saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa
berlaku yang tertulis pacta STR;
3) STR
diunggab pacta SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
B PELAMAR PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU
1. Persyaratan
Jenis Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru, terdiri dari:
a. Pelamar
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi
pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau
sertifikat pendidik dengan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor
2901/B/HK0401/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023
b. Ijazah
dan Transkrip Nilai S-1/D-IV Asli
c. Sertiflkat
pendidik Asli bagi yang memiliki
d. Bagi
Pelamar Disabilitas Jabatan Fungsional Guru sebelum mendaftar WAJIB mcnyatakan
bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di
SSCASN, serta HARUS memenuhi ketentuan tambahan sebagai beriku t:
1) melampirkan
surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintahjpuskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar
e. Jenis
dan kriteria pelamar pada kebutuhan khusus Pelamar Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional
Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi:
1) Prioritas
I yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;
2) Eks
Tenaga Honorer Kategori II (THK -H) yang terda:ftar dalam pangkalan data (data
base) eks THK-II pacta Badan Kepegawaian Negara;
3) Guru
non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di data
pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Penididikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi dan memilki masa kerja paling rendah 3 tahun
f
Jika teijadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/ atau penamaan Program
Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib
menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan
V. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
1. Masa
hubungan Peijanjian Keija bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan; dan
2. Untuk
pelamar yang usianya kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Pensiun pada
jabatan yang akan dilamar, rnaka masa hubungan keijanya sesuai sisa Batas Usia
Pensiun Jabatan
VI. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN
PERSYARATAN
A. TATA CARA
PENDAFTARAN
1 Seluruh
Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengaks es https://sscasn.bkn.go.id/
menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru
2 Setiap
pelamar harus melakukan pendaftaran secara online (bu at akun) di portal
pendaftaran sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara
(SSCASN BKN) pacta laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September 2023
sampai dengan 09 Oktober 2023;
3 Portal
SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2023
4 Pelamar
wajib memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan cermat dan teliti
5 Terdapat
beberapa menu yang tersed ia pada portal SSCASN 2023 Klik Alur untuk melihat
tata cara pendaftaran Seleksi CASN 2023
6 Pelamar
wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya agar tidak ada informasi yang
tertinggal sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran
7 Klik FAQ untuk melihat pertanyaan yang sering
ditanyakan seputar kendala yang sering dialami Pelamar pada saat proses
pendaftaran
8 Klik
Login untuk masuk ke portal pendaftaran seleksi CASN 2023
9 Unduh
Buku Petunjuk untuk informasi lebih detail tentang seleksi PPPK tahun 2023,
pada htlps://sscasn.bkn.go.id
B. DOKUMEN PERSYARATAN
1 Pasfoto
formal terbaru berlatar belakang beiWarna merah (kondisi sebenarnya tanpa
dilakukakan pengeditan gambar , tidak menggunak an kacamata)
2 Surat
Pemyataan 5 poin di ketik menggunakan Komputer I laptop yang sudah
ditandatangani dengan pena bertinta bitam dan dibubuhi e-meterai
3 Surat
Lamaran ditujukan kepada Bupati Pand eglang di ketik menggunakan
Komputerllaptop, ditandatangani dengan pena bertinta bitam dan dibubuhi e-meterai
4 Surat
keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh
Pimpinan unit kerja dan melampirkan SKISurat Tugas paling singkat
2 Tahun
sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar ketentuan dapat
dilihat pada Kepmen PAN RB No 648 Tahun 2023
5 Ijazah
asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan
penyetaraan tjazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan
6 Transkrip
nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan translaip
nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
7 Kartu
Tanda Penduduk (KTP)I Surat atau Keterangan dari DUKCAPIL / Bukti Identitas
Kependudukan lainnya
8 Surat
keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada Instansi Pemerintah yang dilamar
yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja paling sedikit 2 (dua) Tahun
secara terus menerus
9 Guru
Non ASN Aparatur Sipil Negara (Non ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 Tahun
10 Sertifikat
pendidik asli bagi pelamar PPPK JF Guru yang memiliki
11 Surat
Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar dan ketentuan yang berlaku
bagi pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan
12 Khusus
bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran
ditambah dengan:
1) surat
keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan
link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
VII MASA SANGGAH
1 Pelamar
yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan
paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan Sanggahan diajukan
melalui hltps://scasn.bkn.go.id
2 Panitia
seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan
oleh pelamar
3 Panitia
seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan
berasal dari pelamar
4 Dalam
hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil
seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu
pengajuan sanggah
VIII. JADWAL
PELAKSANAAN TEST PPPK GURU DAN TENAGA KESEHATAN
1 Pengumuman
Seleksi 19 September sd 3 Oktober 2023
2 Pendaftaran
Seleksi 20 September sd 9 Oktober 2023
3 Seleksi
Administrasi 20 September sd 12 Oktober 2023
4 Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 13 sd 16 Oktober 2023
5 Masa
Sanggah 17 sd 19 Oktober 2023
6 Jawab
Sanggah 17 sd 21 Oktober 2023
7 Pengumuman
Pasca Sanggah 20 sd 26 Oktober 2023
8 Penarikan
data Final 27 sd 29 Oktober 2023
9 Penjadwalan
Seleksi Kompetensi 30 Oktober sd 2 November 2023
10 Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi tang 3 sd 6 November 2023
11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November sd 2 Desember 2023
12 Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Teknis Tarnbahan 13 November sd 4 Desember 2023
13 Pengolaban
Nilai Seleksi Kompetensi 28 November sd 7 Desember 2023
14 Pengum
u man Kelulusan 4 sd 13 Desember 2023
15 Pengisian
DRH NI PPPK 14 Desember 2023 sd 12 Januari 2024
16 Usul
Penetapan NI PPPK 13 Januari sd 11 Februari 2024
IX KETENTUAN LAIN
1 Seluruh
tahapan pelaksanaan Penerirnaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Tahun 2023 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
2 Jika
peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi
ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang
ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta
secara otomatis peserta dianggap gugur;
3 Keputusan
Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 tidak
dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
4 Dihimbau
agar tidak mempercayai apabila ada orangjpihak tertentu (calo) yang menjanjikan
dapat mem bantu kelu lusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan
menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5 Pemerintah
Kabupaten Pandeglang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa
apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak
melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai ASN;
6 Dalam
hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah
tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan
lulus tahap akrur seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk pegawai
(NIP), maka akan dibatalkan status kepegawruannya;
7 Pelamar
wajib mengikuti perk embangan informasi, apabila terdapat perubahan sewaktu waktu
maka yang dipakai adalah informasi terakhlr;
9 Informasi
lainnya berkaritan dengan Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten
Pandeglang Tahun 2023 disampaikan melalui: Instagram : bkpsdm pandeglang
Panitia tidak membuka
layanan melalui telepon, whatsapp, telegram atau media lainnya selain yang
disebutkan di atas. Peserta harap berhati-hati terhadap oknum yang
mengatasnamakan Panitia
Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Rekrutmen PPPK dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023. Link download DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK
Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Daerah
Kabupaten Pandeglang Nomor: 800122/ 746- BKPSDM/2023 Tentang Penerimaan Calon
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun
Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.