Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan landasan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan Kesehatan. Pembenahan regulasi bidang Kesehatan juga diperlukan untuk memastikan struktur Undang-Undang di bidang Kesehatan tidak tumpang tindih dan tidak saling bertentangan. Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi dari berbagai Undang-Undang dengan menggunakan metode omnibus.
Undang-Undang
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diterbitkan dengan mempertimbangan
hal-hal sebagai berikut: a) bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk
mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi
tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa
pembangunan kesehatan masyarakat memerlukaa upaya kesehatan, sumber daya
kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan,
pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka
pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi
kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan
kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh
warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional;
c) bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan
produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi
kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; d) bahwa
pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan
kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat
regional dan global serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup
masyarakat; e) bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan
diperlukan penyesuaian berbagai kebdakan untuk penguatan sistem kesehatan
secara integratif dan holistik dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif;
f) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan
Dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara frsik, jiwa, maupun
sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup
produktif.
2
Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan
derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/ atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
3. Pelayanan
Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan
pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorang€rn atau masyarakat untuk
memelihara dan meningkatkan dera-jat Kesehatan masyarakat dalam bentuk
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
4. Sumber
Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk menyelenggarakan
Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
5. Sumber
Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang
Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan.
6. Tenaga
Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta
memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi
kedokteran atau kedokteran gtgr yang memerlukan kewenangan untuk melakukan
Upaya Kesehatan.
7. Tenaga
Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan
serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan
tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya
Kesehatan.
8. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
9.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan
Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan
mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
10.
Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.
11.
Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk Upaya
Kesehatan.
12.
Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat
Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
13.
AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan
ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan
pada manusia untuk tqjuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses
farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
14.
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat,
bahan, dan/atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak
pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan
fasilitas umum.
15. Obat
adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka
penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan,
dan kontrasepsi untuk manusia.
16.
Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan
dalam pengolahan Obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.
17.
Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari
sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari
sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara
turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan
untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit,
pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris
dan/ atau ilmiah.
18.
Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat, produk, dan/ atau metode yang
ditqjukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan
Kesehatan manusia.
19.
Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan
pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta mengarahkan tindakan atau
keputusan yang bergu.na dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
20.
Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang
dikelola oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang
mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam
mendukung pembangunan Kesehatan.
21.
Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk
Kesehatan masyarakat, layanan informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui
telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
22.
Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui
telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
23.
Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga
Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan.
24.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis Pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/
atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
25.
Konsil adalah lembaga yang melalsanakan tugas secara independen dalam rangka
meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
26.
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang mengampu
cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara
independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
27.
Registrasi adalah pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat profesi.
28.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis
yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah
diregistrasi.
29.
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan
untuk menjalankan praktik.
30.
Wabah Penyalit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya
Kejadian Luar Biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/
atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
31.
Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai sikap tanggap menghadapi
kemungkinan terjadinya Wabah.
32.
Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya
kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan
masalah Kesehatan yang bermalna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun
waktu tertentu.
33.
Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu Masuk adalah tempat masuk dan
keluarnya alat angkut, orang, dan/ atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk
pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara.
34.
Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang
memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urusan karantina Kesehatan untuk melakukan
pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/ atau faktor risiko
penyebab penyakit atas alat angkut, orang, barang, dan/ atau lingkungan.
35.
Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran
penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
36.
Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan Kesehatan yang dimiliki
setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun
internasional.
37.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
38.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
39.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
40.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sbagai unsu penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
41.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini diselenggarakan berdasarkan asas:a) perikemanusiaan; b) keseimbangan; c) manfaat; d) ilmiah; e) pemerataan; f). etika; f) etika dan profesionalitas; g) pelindungan dan keselamatan; h) penghormatan terhadap hak dan kewajiban; i) keadilan; j) nondiskriminatif; k) pertimbangan moral dan nilai-nilai agama; l) partisipatif; m) kepentingan umum; n) keterpaduan; o) kesadaran hukum; p) kedaulatan negara; q) kelestarian lingkungan hidup; r) kearifan budaya; dan s) ketertiban dan kepastian hukum.
Dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan: a) meningkatkan perilaku hidup sehat; b) meningkatkan akses dan mutu Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan; c) meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang efektif dan efisien; d) memenuhi kebutuhan masyarakat akan Pelayanan Kesehatan; e) meningkatkan ketahanan Kesehatan dalam menghadapi KLB atau Wabah; f) menjamin ketersediaan pendanaan Kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan serta dikelola secara transparan, efektif, dan efisien; g) mewujudkan pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan yang berkelanjutan; dan h) memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Pasien, Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan masyarakat.
Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.