Latar belakang diterbitkan Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Praktik Terbaik (Best Practice) Bidang Pelayanan Publik Pada Instansi Pemerintah adalah seiring dengan perkembangan waktu dan tuntutan zaman, pemerintah terus berupaya untuk mendorong peningkatan kualitas dan kinerja penyelenggara pelayanan publik. Terobosan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi yang selanjutnya disebut dengan praktik terbaik dimaksudkan untuk memenuhi harapan masyarakat. Secara khusus, praktik terbaik pelayanan publik merupakan suatu terobosan dalam penyelenggaraan pelayanan publik baik berupa gagasan, ide kreatif dan orisinal, adaptasi, maupun modifikasi atas penyelenggaraan pelayanan publik. Praktik terbaik pelayanan publik diharapkan dapat tumbuh bersamaan dengan berkembangnya budaya organisasi sehingga dapat diinternalisasi dan berkelanjutan dalam rangka mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana harapan masyarakat sebagai penerima manfaat layanan publik.
Praktik terbaik pelayanan
publik perlu didukung dengan upaya sistematis, masif, dan berkelanjutan balk
dilakukan dalam lingkup nasional, regional, maupun institusional dalam rangka
mewujudkan terobosan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Guna mencapai
hal tersebut, diperlukan upaya/strategi dalam setiap satuan kerja pada Instansi
Pemerintah dalam rangka penciptaan, pengembangan, dan penguatan
penyelenggarakan praktik terbaik pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah.
Pasal 4 ayat (4) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun
2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelembagaan
inovasi dilakukan melalui upaya penguatan praktik terbaik pelayanan publik
secara berkelanjutan. Oleh karena itu, Instansi Pemerintah dihimbau perlu untuk
melakukan upaya penguatan praktik terbaik pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sampai dengan saat ini belum
terdapat peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan pedoman teknis atau
acuan yang lebih rinci dalam upaya penguatan praktik terbaik pelayanan publik.
Oleh karena itu, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Praktik Terbaik (Best
Practice) Bidang Pelayanan Publik Pada Instansi Pemerintah.
Diterbitkan Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Praktik Terbaik (Best Practice) Bidang Pelayanan
Publik Pada Instansi Pemerintah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mendorong
terciptanya budaya praktik terbaik pelayanan publik pada Instansi Pemerintah
dan memastikan praktik terfbaik tersebut dapat terlaksana secara
berkelanjutan/berkesinambungan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
publik.
Diterbitkan Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Penyelenggaraan Praktik Terbaik (Best Practice) Bidang Pelayanan
Publik Pada Instansi Pemerintah ini bertujuan sebagai himbauan yang dapat
dijadikan pedoman teknis bagi Instansi Pemerintah dalam rangka penguatan
penyelenggaraan praktik terbaik pelayanan publik.
Diterbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggaraan Praktik Terbaik (Best Practice) Bidang Pelayanan Publik Pada
Instansi Pemerintah ini memuat acuan, himbauan dan/atau pedoman teknis
dalam menyelenggarakan praktik terbaik pelayanan publik pada Instansi
Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 91 Tahun 2021 tentang
Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik.
Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Penyelenggaraan Praktik Terbaik (Best Practice) Bidang Pelayanan
Publik Pada Instansi Pemerintah adalah
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Isi Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Penyelenggaraan Praktik Terbaik (Best Practice) Bidang Pelayanan
Publik Pada Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut
1.
Instansi Pemerintah termasuk didalam.nya Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP),
melakukan upaya penguatan praktik terbaik pelayanan publik melalui kegiatan
berikut:
a. Penguatan kebijakan
Penguatan
kebijakan dilakukan melalui pembentukan instrumen/dokumen hukum sebagai dasar
Instansi Pemerintah dalam melaksanakan penguatan praktik terbaik pelayanan
publik. Instrumen hukum dimaksud dapat dibentuk dalam peraturan
perundang-undangan, peraturan kebijakan (beleidsregel), dan/ atau keputusan
pejabat pemerintahan (beschikking).
b. Penguatan Program Kerja/Kegiatan
Instansi
Pemerintah menyelenggarakan program dan kegiatan pembinaan praktik terbaik
pelayanan publik secara rutin pertahun, paling sedikit memuat kegiatan
penciptaan dan pengembangan praktik terbaik yang dilakukan dalam lingkup
nasional, regional, maupun institusional.
c. Dukungan anggaran
Memastikan
bahwa program praktik terbaik pelayanan publik telah masuk dalam dokumen
perencanaan dan penganggaran dengan tetap memperhatikan kondisi serta kemampuan
anggaran belanja Instansi Pemerintah.
d. Kerja sama
Instansi
Pemerintah dapat melakukan kerja sama/kolaborasi dengan melibatkan unsur
organisasi/kelompok masyarakat, sektor swasta, akademisi baik dari perguruan
tinggi Negeri/ Swasta, dan pihak lain baik dalam maupun luar negeri dalam
rangka penguatan praktik terbaik pelayanan publik.
e. Perjanjian kinerja
Pimpinan
Instansi Pemerintah mendorong/menginisiasi pembinaan dan penguatan praktik
terbaik pelayanan publik sebagai komponen kinerja dalam perjanjian kinerja
pejabat/pimpinan UPP.
f. Penguatan Sumber Daya Manusia Aparatur
Pimpinan
Instansi Pemerintah mendorong/menginisiasi penguatan praktik terbaik pelayanan
publik sebagai komponen kinerja Aparatur Sipil Negara dalam sasaran kinerja
pegawai (SKP).
g. Monitoring dan Evaluasi
Pimpinan
Instansi Pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan praktik
terbaik pelayanan publik secara berkala. Monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud setidaknya meliputi:
1) Latar belakang yang memuat kondisi sebelum
pelaksanaan praktik terbaik;
2) Pelaksanaan penguatan praktik terbaik;
3) Dampak/manfaat setelah pelaksanaan praktik
terbaik;
4) Efektifitas program dan efisiensi anggaran;
5) Kerja sama/keterlibatan pemangku kepentingan;
dan
6) Keberlanjutan.
2.
Setiap Instansi Pemerintah melaporkan pelaksanaan dan perkembangan penguatan
praktik terbaik pelayanan publik kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi up. Deputi Bidang Pelayanan Publik melalui surel
info.sinovika,menpan.go.id selambatnya pada tanggal 10 Desember.
Setiap Pimpinan Instansi
Pemerintah melaksanakan dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada unit kerja di
lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat
Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Praktik
Terbaik (Best Practice) Bidang Pelayanan Publik Pada Instansi Pemerintah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian info tentang Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Penyelenggaraan Praktik Terbaik (Best Practice) Bidang Pelayanan
Publik Pada Instansi Pemerintah. Senoga ada manfaatnyta.