Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai badan keagamaan yang mempunyai hak milik atas tanah, perlu mendapat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi, transparasi, dan kepastian hukum dalam memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan, perlu pengaturan mengenai mekanisme pemberian rekomendasi hak milik atas tanah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan
Pasal 1 Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi
Badan Keagamaan, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Badan Keagamaan adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan berbadan hukum dan gereja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pemohon adalah Badan Keagamaan yang mengajukan permohonan rekomendasi hak milik
atas tanah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
4.
Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama yang mendapat tugas tambahan menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu.
5.
Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, dan Buddha serta pendidikan Islam.
6.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah
adalah instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama di tingkat provinsi.
Pasal 2 Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi
Badan Keagamaan, menyatakan bahwa
(1)
Menteri memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan.
(2)
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris
Jenderal atau Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 3 Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi
Badan Keagamaan, menyatakan bahwa
(1)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan berdasarkan
permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Ketua Badan Keagamaan
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Pasal 4 Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi
Badan Keagamaan, menyatakan bahwa
(1)
Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemohon harus melampirkan
dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.
surat pernyataan tidak sengketa kepengurusan dari Pemohon;
b.
surat keterangan domisili Badan Keagamaan yang diterbitkan lurah, kepala desa,
atau nama lainnya;
c.
fotokopi nomor pokok wajib pajak Badan Keagamaan;
d.
fotokopi kartu tanda penduduk Pemohon;
e.
surat pernyataan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh pemimpin Badan Keagamaan;
dan
f.
surat keterangan keberadaan Badan Keagamaan yang diterbitkan oleh Kantor
Wilayah.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Badan Keagamaan
organisasi kemasyarakatan keagamaan berbadan hukum harus melampirkan dokumen
persyaratan sebagai berikut:
a.
fotokopi surat pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk organisasi kemasyarakatan;
dan
b.
surat tanda daftar badan keagamaan dari Sekretaris Jenderal atau Direktur
Jenderal.
(3)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Badan Keagamaan
gereja harus melampirkan dokumen fotokopi surat pengakuan sebagai badan hukum
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5 Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi
Badan Keagamaan, menyatakan bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, dicatat dalam daftar permohonan.
Pasal 6 Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi
Badan Keagamaan, menyatakan bahwa:
(1)
Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan
dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen permohonan rekomendasi
dicatat.
Pasal 7 Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi
Badan Keagamaan, menyatakan bahwa:
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, permohonan
rekomendasi dinyatakan belum lengkap, Menteri melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur
Jenderal memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen
persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
surat pemberitahuan diterima.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak melengkapi
kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan tidak diterima.
(3)
Dalam hal permohonan dinyatakan tidak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemohon dapat mengajukan permohonan rekomendasi kembali.
Pasal 8 Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi
Badan Keagamaan, menyatakan bahwa:
(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, permohonan
rekomendasi dinyatakan lengkap, Menteri melalui Sekretaris Jenderal atau Direktur
Jenderal menerbitkan rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan.
(2)
Penerbitan rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak tanggal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap.
Pasal 9 Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi
Badan Keagamaan, menyatakan bahwa
(1)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditujukan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata
ruang.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Kepala Kantor Wilayah; dan
b.
Pemohon.
(3)
Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi diterbitkan.
Pasal 10 Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi
Badan Keagamaan, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan. LINKDOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia PMA
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah
Bagi Badan Keagamaan. Semoga ada manfaatnya.