Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 14 ayat (10), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
Pasal
1 Permentan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber
daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen
untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
2. Petani
adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang
melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
dan/atau peternakan.
3. Pelaku
Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha prasarana budi daya Pertanian,
sarana budi daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan
dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan
di wilayah hukum Republik Indonesia.
4. Penyuluhan
Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Petani serta Pelaku Usaha agar mereka
mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi
pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga
negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.
6. Penyuluh
Pertanian Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian ASN
adalah Penyuluh Pertanian yang berasal dari pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja.
7. Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang
berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya
sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh Pertanian.
8. Penyuluh Swasta adalah Penyuluh Pertanian yang
berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam
Penyuluhan Pertanian.
9. Balai
Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan
koordinasi antara Penyuluh Pertanian, Petani, dan Pelaku Usaha yang berfungsi
untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan.
10.
Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk
Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
11.
Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani
yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan
efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
12.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala
kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau
pemindahan informasi antar sarana/media.
13.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah
inspektorat jenderal Kementerian Pertanian, inspektorat provinsi, dan
inspektorat kabupaten/kota.
14.
Dinas Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan
pemerintahan bidang Pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan, dan/atau bidang pangan.
15.
Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan
urusan pemerintahan bidang Pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan, dan/atau bidang pangan.
16.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Posluhdes adalah tempat
pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh Pertanian, Petani, dan Pelaku Usaha
yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di desa/kelurahan
yang dibentuk dan dikelola oleh Petani dan Pelaku Usaha.
17.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan
administrasi bidang Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
18.
Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian adalah kegiatan untuk meningkatkan fungsi
Penyuluhan Pertanian agar lebih terkoordinasi, terstruktur, dan terukur dalam
mendukung program pembangunan Pertanian.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pertanian.
20.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang
selanjutnya disebut BPPSDMP adalah unit kerja eselon I pada Kementerian
Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan
sumber daya manusia Pertanian.
21.
Pusat Pelatihan Pertanian adalah unit kerja eselon II pada BPPSDMP yang
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan
pelatihan di bidang
22.
Substansi adalah pengelompokan tugas dan fungsi pada unit kerja yang
dilaksanakan oleh pejabat fungsional dan pejabat pelaksana.
Pasal
2 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa:
(1)
Penguatan hubungan kerja Penyuluhan Pertanian dilakukan dengan sinergi
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
(2)
Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri.
(3)
Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui:
(4)
perencanaan;
a. pembinaan penguatan hubungan kerja;
b. pengawalan dan pengendalian; dan
c. pemantauan dan evaluasi, Penyuluhan Pertanian.
Pasal
3 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Perencanaan Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan pada tingkat: a)
pusat; b) provinsi; dan c) kabupaten/kota.
Pasal 4 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Perencanaan Penyuluhan Pertanian pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui:
a. penyusunan kebijakan penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian; dan
b. penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian
anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
(2)
Kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disusun setiap tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Penyusunan materi muatan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
dikoordinasikan oleh BPPSDMP.
(5)
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setiap bulan
November pada tahun berjalan untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Pasal
5 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Penyusunan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memprioritaskan peningkatan produksi dan
produktivitas Pertanian, melalui:
a. penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian
kecamatan dan desa;
b. penyediaan dan peningkatan kapasitas
ketenagaan Penyuluhan Pertanian;
c. penumbuhkembangan Kelembagaan Petani dan
Kelembagaan Ekonomi Petani;
d. penyediaan dan penyebarluasan materi
Penyuluhan Pertanian;
e. peningkatan kemudahan akses Petani dan
Pelaku Usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lain untuk
mengembangkan usahanya;
f. pemanfaatan TIK; dan
g. penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan
Pertanian.
Pasal
6 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pembentukan, penetapan, dan peningkatan
kapasitas BPP; dan
b. penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes.
(2)
Pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas BPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, termasuk pengalokasian biaya operasional BPP.
(3)
Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, termasuk pendampingan Posluhdes.
Pasal
7 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Penyediaan dan peningkatan
kapasitas ketenagaan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b meliputi:
a. identifikasi kebutuhan Penyuluh Pertanian
ASN;
b. penyusunan formasi Penyuluh Pertanian ASN;
c. rekrutmen dan penempatan Penyuluh Pertanian
ASN;
d. pembinaan karir Penyuluh Pertanian yang berasal
dari pegawai negeri sipil melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan
pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi Penyuluh Pertanian;
e. pemantauan dan evaluasi Penyuluh Pertanian
yang berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
f. penumbuhkembangan Penyuluh Swadaya; dan
g. peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian
ASN, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta melalui pendidikan, pelatihan, dan
sertifikasi.
Pasal
8 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Penumbuhkembangan Kelembagaan
Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
c meliputi:
a. peningkatan jumlah kelompok tani dan
gabungan kelompok tani;
b. peningkatan kemampuan kelompok tani dan
gabungan kelompok tani dalam menjalankan fungsinya;
c. peningkatan kapasitas kelompok tani dan
gabungan kelompok tani;
d. peningkatan jumlah Kelembagaan Ekonomi
Petani;
e. peningkatan kapasitas Kelembagaan Ekonomi
Petani; dan
f. fasilitasi pengembangan dan penguatan
jejaring kerja sama/kemitraan agribisnis.
Pasal
9 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Penyediaan dan penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. penyusunan materi Penyuluhan Pertanian di
pusat, provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian
secara konvensional atau modern melalui TIK.
(2)
Penyusunan dan penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
10 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Peningkatan kemudahan
akses Petani dan Pelaku Usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya
lain untuk mengembangkan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
dapat berupa:
a. optimalisasi pemanfaatan TIK;
b. fasilitasi kemudahan akses ke lembaga
penelitian, perguruan tinggi, perbankan, dan sumber informasi agribisnis
lainnya;
c. fasilitasi pengembangan jejaring kerja sama/
kemitraan agribisnis; dan
d. penerapan berbagai metode Penyuluhan Pertanian.
Pasal
11 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Pemanfaatan TIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f digunakan untuk mendukung kegiatan
Penyuluhan Pertanian di era digital, meliputi:
a. penyediaan infrastruktur TIK dalam bentuk
perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan internet;
b. penyediaan SDM pengelola TIK; dan
c. peningkatan kapasitas SDM pengelola TIK dan
Penyuluh Pertanian dalam pemanfaatan TIK.
Pasal
12 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Penyediaan prasarana dan sarana
Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi
fasilitasi:
a. pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan
prasarana gedung perkantoran;
b. perlengkapan operasional Penyuluhan
Pertanian; dan
c. penyediaan sarana TIK berupa perangkat keras,
perangkat lunak, dan jaringan internet.
Pasal
13 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1) Penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disusun sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a.
(2) Penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme
perencanaan pembangunan Pertanian.
Pasal
14 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Perencanaan Penyuluhan Pertanian pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh gubernur melalui penyusunan rencana
kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
(2)
Rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a.
(3)
Mekanisme penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan mekanisme perencanaan pembangunan Pertanian daerah.
Pasal
15 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Perencanaan Penyuluhan Pertanian pada tingkat kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh bupati/wali kota melalui
penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian.
(2)
Rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf
a dan perencanaan Penyuluhan Pertanian pada tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.
(3)
Mekanisme penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan mekanisme perencanaan pembangunan Pertanian daerah.
Pasal
16 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat huruf b dilaksanakan melalui
koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan
kecamatan.
(2)
Koordinasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
rapat: koordinasi; dan teknis,penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
Pasal
17 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan
secara berjenjang di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota paling sedikit
dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rapat
koordinasi:
a. pusat;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
(3)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas kebijakan, strategi,
dan sasaran Penyuluhan Pertanian, paling sedikit meliputi:
a. kebijakan dan program pembangunan
Pertanian;
b. perkembangan inovasi dan diseminasi
teknologi Pertanian;
c. penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian
kepada Petani;
d. target dan sasaran Penyuluhan Pertanian;
e. strategi pengawalan program dan
pendampingan kepada Petani dan Pelaku Usaha; dan
f. pendampingan penerapan inovasi teknologi
Pertanian kepada Petani dan Pelaku Usaha.
(4)
Pembahasan kebijakan, strategi, dan sasaran Penyuluhan Pertanian dalam rapat
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Pasal
18 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Rapat koordinasi pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Menteri dengan peserta
meliputi unsur:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. Eselon I lingkup Kementerian Pertanian;
c. gubernur;
d. bupati/wali kota;
e. organisasi profesi Penyuluh Pertanian;
f. organisasi Petani;
g. perwakilan Petani dan Pelaku Usaha;
h. Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional;
i. perguruan tinggi; dan
j. unsur terkait lainnya.
Pasal
19 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Rapat koordinasi provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dipimpin oleh gubernur
dengan peserta meliputi unsur:
a. Dinas Provinsi;
b. Dinas Kabupaten/Kota;
c. organisasi profesi Penyuluh Pertanian;
d. perwakilan Petani dan Pelaku Usaha;
e. Komisi Penyuluhan Pertanian provinsi; dan
f. unsur terkait lainnya.
Pasal
20 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Rapat koordinasi kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dipimpin oleh bupati/wali
kota dengan peserta meliputi unsur:
a. Dinas Kabupaten/Kota;
b. Unit Pelaksana Teknis Daerah bidang
Penyuluhan Pertanian/bagian/kelompok Substansi Penyuluhan Pertanian;
c. BPP;
d. organisasi profesi Penyuluh Pertanian;
e. perwakilan Petani dan Pelaku Usaha;
f. Komisi Penyuluhan Pertanian
Kabupaten/Kota; dan
g. unsur terkait lainnya.
Pasal
21 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Rapat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 2 huruf b dilaksanakan
secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai
dengan kecamatan, paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap
semester.
(2)
Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai tindak
lanjut rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal
20.
(3)
Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rapat teknis:
a.
pusat;
b.
provinsi;
c.
kabupaten/kota; dan
d.
kecamatan.
(4)
Subtansi pembahasan dalam rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a.
perencanaan dan penyusunan program
Penyuluhan Pertanian;
b.
penyusunan anggaran program Penyuluhan
Pertanian;
c.
penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian;
d.
penumbuhkembangan Kelembagaan Petani dan
Kelembagaan Ekonomi Petani;
e.
penyusunan dan penyebarluasan materi
Penyuluhan Pertanian;
f. peningkatan kemudahan akses terhadap sumber
informasi teknologi, permodalan, pasar dan sumberdaya lainnya;
g.
peningkatan pemanfaatan TIK;
h.
perencanaan dan pelaksanaan peningkatan
kapasitas Penyuluh Pertanian;
i. pembinaan dan pengembangan pola karier
Penyuluh Pertanian;
j. pemberian penghargaan kepada Penyuluh
Pertanian, Pelaku Usaha, Kelembagaan Petani, Kelembagaan Ekonomi Petani, BPP,
dan Posluhdes berprestasi; dan
k. pengawalan, pengendalian, pemantauan dan
evaluasi kegiatan Penyuluhan Pertanian.
(5)
Rapat teknis penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dapat diintegrasikan dengan
musyawarah perencanaan pembangunanPertanian nasional, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, dan desa/kelurahan.
Pasal
22 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Rapat teknis pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a dipimpin oleh Kepala BPPSDMP dengan
peserta meliputi unsur:
a. Pusat Penyuluhan Pertanian;
b. Pusat Pendidikan Pertanian;
c. Pusat Pelatihan Pertanian;
d. Dinas Provinsi;
e. organisasi profesi Penyuluh Pertanian
nasional;
f. Penyuluh Pertanian pusat; dan
g. perwakilan Petani dan Pelaku Usaha.
Pasal
23 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Rapat teknis provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dipimpin oleh kepala Dinas Provinsi
dengan peserta meliputi:
a. kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. kepala bidang/kepala Unit Pelaksan Teknis
Daerah bidang Penyuluhan Pertanian provinsi;
c. Penyuluh Pertanian provinsi; dan
d. perwakilan Petani dan Pelaku Usaha.
Pasal
24 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Rapat teknis kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c dipimpin oleh kepala Dinas
Kabupaten/Kota dengan peserta meliputi:
a. kepala bidang/kepala Unit Pelaksana Teknis
Daerah bidang Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota;
b. koordinator BPP;
c. Penyuluh Pertanian kabupaten/kota; dan
d. perwakilan Petani dan Pelaku Usaha.
Pasal
25 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Rapat teknis kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf d dipimpin oleh Camat dengan
peserta meliputi:
a. koordinator BPP;
b. kepala desa/lurah;
c. Penyuluh Pertanian; dan
d. Perwakilan Petani dan Pelaku Usaha.
Pasal
26 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1) Pengawalan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan
kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
(2) Pendampingan pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Mengidentifikasi
kegiatan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian secara terpadu;
b. menyusun
titik kritis dan risiko kegiatan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian secara
terpadu;
c. menyusun perangkat pengawalan dan pengendalian
kegiatan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi, kabupaten/kota, dan
kecamatan;
d. merencanakan
secara operasional kegiatan pengawalan dan pengendalian secara terpadu antara
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
e. melakukan
pemantauan secara periodik terhadap pelaksanaan kegiatanpengawalan dan
pengendalian.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh:
a. BPPSDMP untuk
pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian Provinsi;
b. unit
pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas
penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi untuk
pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian provinsi dan pelaksanaan kegiatan
Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota;
c. Dinas Provinsi yang menjadi Satminkal untuk
pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota; dan
d. Dinas Kabupaten/Kota yang menjadi Satminkal
untuk pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian kecamatan.
Pasal
27 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d dilakukan melalui identifikasi dan analisis laporan
terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan.
(2) Identifikasi dan analisis laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan terhadap:
a. penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penguatan kelembagaan
Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa;
c. pengelolaan,
pembinaan dan pengembangan pola karier Penyuluh Pertanian;
d. pelaksanaan penumbuhkembangan Kelembagaan
Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani;
e. pelaksanaan penyebarluasan materi
Penyuluhan Pertanian;
f. pelaksanaan kemudahan akses terhadap
sumber informasi teknologi, permodalan, pasar, dan sumber daya lainnya;
g. pelaksaan pemanfaatan TIK; dan
h. pelaksanaan ketersediaan prasarana dan
sarana.
Pasal
28 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Identifikasi dan analisis laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan
melalui pemeriksaan laporan dan kunjungan lapangan secara berkala.
(2)
Identifikasi dan analisis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh tim pemantauan dan evaluasi.
(3)
Pembentukan tim pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh:
a. kepala BPPSDMP untuk tingkat pusat;
b. kepala Dinas Provinsi yang ditetapkan
sebagai Satminkal untuk tingkat provinsi; dan
c. kepala Dinas Kabupaten/Kota yang ditetapkan
sebagai Satminkal untuk tingkat kabupaten/kota.
(4)
Tim pemantauan dan evaluasi tingkat pusat beranggotakan:
a. pejabat tinggi pratama yang melaksanakan
fungsi organisasi dan kepegawaian;
b. pejabat tinggi pratama lingkup BPPSDMP;
c. penanggung jawab substansi yang melaksanakan
tugas Penyuluhan Pertanian;
d. penanggung jawab substansi yang
melaksanakan tugas evaluasi dan pelaporan;
e. pejabat Penyuluh Pertanian pusat; dan
f. anggota organisasi profesi Penyuluh
Pertanian, Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional, dan akademisi dari perguruan
tinggi dalam hal diperlukan.
(5)
Tim pemantauan dan evaluasi tingkat provinsi beranggotakan:
a. pejabat administrator pada unit pelaksana
teknis lingkup Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas penerapan dan
diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
b. pejabat administrator/pengawas yang
melaksanakan tugas kesekretariatan;
c. penanggung jawab kelompok substansi yang
melaksanakan tugas Penyuluhan Pertanian;
d. penanggung jawab substansi yang
melaksanakan tugas evaluasi dan pelaporan;
e. pejabat Penyuluh Pertanian di provinsi; dan
f. anggota organisasi profesi Penyuluh
Pertanian, Komisi Penyuluhan Pertanian provinsi, dan akademisi dari perguruan
tinggi dalam hal diperlukan.
(6)
Tim pemantauan dan evaluasi tingkat kabupaten/kota beranggotakan:
a. pejabat administrator/pengawas yang
melaksanakan tugas kesekretariatan;
b. penanggung jawab substansi yang
melaksanakan tugas Penyuluhan Pertanian;
c. penanggung jawab substansi yang melaksanakan
tugas evaluasi dan pelaporan;
d. pejabat Penyuluh Pertanian di kabupaten/kota;
dan
e. anggota organisasi profesi Penyuluh
Pertanian, Komisi Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota, dan akademisi dari
perguruan tinggi dalam hal diperlukan.
(7)
Tim pemantauan dan evaluasi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota melakukan rapat
kerja paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(8)
Hasil rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada Menteri,
gubernur dan bupati/wali kota.
Pasal
29 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Untuk mendukung Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), gubernur dan bupati/wali kota menetapkan Unit
Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi
dan Dinas Kabupaten/Kota sebagai Satminkal.
(2)
Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi
Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota, gubernur
dan bupati/wali kota wajib menetapkan salah satu bidang atau kelompok substansi
Penyuluhan Pertanian sebagai Satminkal.
(3)
Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanaan kegiatan
sesuai dengan target yang selaras dengan pembangunan Pertanian nasional.
Pasal
30 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Mekanisme penetapan Satminkal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempertimbangkan aspek:
a. luas lahan Pertanian;
b. jumlah Petani dan Kelembagaan Petani;
c. jenis usaha komoditas yang memiliki daya
saing; dan
d. jumlah Penyuluh Pertanian.
Pasal
31 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Satminkal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
32 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Operasionalisasi Satminkal harus
didukung dengan:
a. pejabat fungsional Penyuluh Pertanian;
b. substansi yang menangani program dan
evaluasi;
c. substansi yang menangani kelembagaan dan
ketenagaan;
d. substansi yang menangani penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian;
e. pelaksana yang menangani ketatausahaan; dan
f. anggaran serta prasarana dan sarana
Penyuluhan Pertanian.
Pasal
33 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Selain untuk mendukung
Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian, Satminkal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 berfungsi sebagai wadah koordinasi penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian, pembinaan pola karir, dan peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian.
Pasal
34 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Pengembangan Penyuluh Swadaya
dilakukan oleh bupati/wali kota melalui:
a. penetapan Penyuluh Swadaya dan
b. pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh
Swadaya.
Pasal
35 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Penetapan Penyuluh Swadaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian ASN dan THL-TB Penyuluh
Pertanian berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan untuk mendaftarkan calon
Penyuluh Swadaya yang memenuhi persyaratan kepada pimpinan BPP;
b. pimpinan BPP mengusulkan calon Penyuluh
Swadaya kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Satminkal;
c. Dinas Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai
Satminkal melakukan verifikasi calon Penyuluh Swadaya; dan
d. berdasarkan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan penetapan
Penyuluh Swadaya dalam keputusan bupati/wali kota.
Pasal
36 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. mampu berkomunikasi dengan Petani dan Pelaku
Usaha;
d. memiliki kemauan dan kemampuan serta
bersedia untuk menyebarluaskan keahliannya kepada Petani dan Pelaku Usaha
melalui kegiatan Penyuluhan Pertanian;
e. memiliki kemauan dan kemampuan bekerja sama
dengan Instansi pemerintah/perusahaan atau dunia usaha di bidang Pertanian;
f. bersedia mengikuti pelatihan di bidang
Penyuluhan Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta;
g. mengelola usaha on farm dan/atau off farm
di bidang Pertanian yang berhasil dan dapat dicontoh oleh masyarakat
sekitarnya;
h. memiliki jiwa kepemimpinan;
i. mempunyai kompetensi, keterampilan dan
keahlian teknis di bidang Pertanian; dan
j. memiliki jiwa keswadayaan dalam
melaksanakan Penyuluhan Pertanian.
Pasal
37 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Selain didaftarkan oleh Penyuluh
Pertanian ASN dan THL-TB Penyuluh Pertanian yang berkoordinasi dengan aparat
desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, Petani dan
masyarakat lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
dapat mendaftar sebagai calon Penyuluh Swadaya secara mandiri kepada
koordinator BPP.
Pasal
38 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya
dilakukan oleh:
a. Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi
dan sertifikasi profesi;
b. gubernur dalam bentuk peningkatan
kompetensi; dan
c. bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan
kompetensi.
Pasal
39 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Peningkatan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan dalam bentuk:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. seminar;
c. workshop;
d. magang;
e. studi banding; dan
f. pameran.
Pasal
40 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a diselenggarakan
oleh Pusat Pelatihan Pertanian selaku lembaga sertifikasi profesi Pertanian.
(2)
Selain Pusat Pelatihan Pertanian, sertifikasi profesi Pertanian dapat
diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
41 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Pembinaan Penyuluh Swasta
dilakukan oleh:
a. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam
bentuk sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian;
b. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam
bentuk kerja sama dengan pemangku kepentingan bidang Pertanian; dan
c. bupati/wali kota dalam bentuk
pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh Swasta.
Pasal
42 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a diselenggarakan
oleh Pusat Pelatihan Pertanian selaku lembaga sertifikasi profesi Pertanian.
(2)
Selain Pusat Pelatihan Pertanian, sertifikasi profesi Pertanian dapat
diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
43 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Pembinaan teknis Penyuluh Swasta
dalam bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan
dalam bentuk:
a. penumbuhan, melalui:
1. pelaksanaan inventarisasi, identifikasi,
seleksi, latihan orientasi, uji kompetensi, dan sertifikasi; dan
2. pemberian gaji/honor/insentif, minimal sama
dengan upah minimum regional yang dibebankan pada pihak swasta bersangkutan;
dan
b. penyelenggaraan pelatihan fungsional dan
pelatihan teknis.
Pasal
44 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Pembinaan teknis Penyuluh Swasta dalam bentuk pengoordinasian wilayah kerja
Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dilakukan dengan
koordinasi penempatan wilayah kerja dan kedudukan Penyuluh Pertanian.
(2)
Penempatan wilayah kerja sebagaimana dimaksud ayat
(1)
berdasarkan rekomendasi dari perusahaan/lembaga tempat Penyuluh Swasta.
(3)
Penempatan wilayah kerja sebagaimana ayat (2) dikoordinasikan oleh kepala Dinas
Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Satminkal bersama koordinator BPP lokasi
wilayah kerja dimaksud.
Pasal
45 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Pemanfaatan TIK dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dilakukan untuk
menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian.
(2)
Selain untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan TIK dilakukan untuk
meningkatkan kualitas penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian pusat, provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan.
(3)
Pemanfaatan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
sistem informasi yang terintegrasi di Kementerian Pertanian.
Pasal
46 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Untuk mendukung pemanfaatan TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Menteri
dan/atau gubernur, bupati/wali kota menyediakan prasarana dan sarana TIK di
pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Prasarana dan sarana TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaringan
listrik, jaringan internet, komputer, perangkat lunak, perangkat layar,
perangkat video dan audio, dan ruang sarana informasi.
(3)
Prasarana dan sarana TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendukung
penyediaan data dan informasi secara akurat, aman, dan realtime.
(4)
Prasarana dan sarana TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan
komponen fisik, perangkat lunak, dan jaringan sesuai dengan standar yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal
47 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Prasarana dan sarana TIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dikelola oleh:
a. BPPSDMP di pusat;
b. Satminkal Penyuluhan Pertanian di provinsi;
c. Satminkal Penyuluhan Pertanian di
kabupaten/kota; dan
d. BPP di kecamatan.
Pasal
48 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Sarana TIK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 dimanfaatkan untuk:
a. pembinaan, pengawalan dan pengendalian,
serta pemantauan dan evaluasi;
b. koordinasi dan pelaporan;
c. akses data dan penyebarluasan materi informasi
Penyuluhan Pertanian;
d. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, serta pengembangan profesi Penyuluh Pertanian;
e. integrasi data dan materi informasi
Pertanian di BPP, Satminkal kabupaten/kota, provinsi, dan pusat;
f. komunikasi dan pertemuan secara daring;
g. evaluasi kinerja BPP dan ketenagaan
Penyuluhan Pertanian; dan
h. pengkajian dan pelaksanaan konsultansi
agribisnis.
Pasal
49 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Pemanfaatan TIK untuk
menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemutakhiran informasi pembangunan
Pertanian ke dalam aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan Penyuluhan Pertanian
di kecamatan yang divalidasi oleh koordinator BPP dan disetujui oleh kepala
Dinas Kabupaten/Kota;
b. pemutakhiran informasi pembangunan Pertanian
ke dalam aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan Penyuluhan Pertanian di
provinsi dan kabupaten/kota yang divalidasi dan disetujui oleh pimpinan
Satminkal; dan
c. pemutakhiran informasi pembangunan
Pertanian ke dalam aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan Penyuluhan Pertanian
di pusat yang divalidasi dan disetujui oleh tim yang ditugaskan oleh pimpinan
unit kerja.
Pasal
50 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Pemanfaatan TIK untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan pada kegiatan:
a. persiapan Penyuluhan Pertanian;
b. pelaksanakan Penyuluhan Pertanian; dan
c. evaluasi Penyuluhan Pertanian.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumpulan dan pemutakhiran data dan
informasi Penyuluhan Pertanian;
b. validasi data dan informasi Penyuluhan
Pertanian di kecamatan dilakukan oleh koordinator BPP;
c. validasi data dan informasi Penyuluhan
Pertanian di kabupaten/kota dan provinsi oleh pimpinan Satminkal; dan
d. penginputan dan pengunggahan data dan
informasi Penyuluhan Pertanian ke dalam aplikasi dilakukan oleh admin
masing-masing tingkatan.
Pasal
51 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Dinas Provinsi dan Dinas
Kabupaten/Kota yang berkedudukan sebagai Satminkal bertanggung jawab terhadap
akurasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Pasal
52 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Peningkatan kualitas
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
dilakukan melalui sinergi antar Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang
dikoordinasikan oleh:
a. kepala Dinas Provinsi yang menjadi
Satminkal untuk tingkat provinsi; dan
b. kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menjadi
Satminkal untuk tingkat kabupaten/kota.
Pasal
53 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Pelaksanaan koordinasi dan sinergi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 melalui:
a. pendataan potensi Pertanian di kecamatan,
paling sedikit meliputi:
1.
luas baku lahan;
2. luas tanam;
3. produksi;
4. luas panen;
5. produktivitas;
6. alat mesin Pertanian pra panen dan pasca
panen; dan
7. pengolahan hasil dan pemasaran produk
perkomoditas;
b. fasilitasi pengembangan jejaring kemitraan
usaha tani; dan
c. penyediaan informasi pembangunan Pertanian,
paling sedikit meliputi informasi:
1. varietas;
2. benih atau bibit;
3. pupuk;
4. obat hewan;
5. pakan;
6. pola tanam;
7. kalender tanam;
8. pascapanen; dan
9. rencana definitif kelompok tani atau
rencana definitif kebutuhan kelompok.
Pasal
54 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Untuk meningkatkan kompetensi
Penyuluh Pertanian dalam pemanfaatan TIK, Menteri, gubernur, dan bupati/wali
kota melakukan:
a. pemetaan Penyuluh Pertanian yang menguasai
TIK dalam menjalankan kegiatan Penyuluhan Pertanian; dan
b. pelatihan penguasaan TIK berbasis
kompetensi.
Pasal
55 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Untuk mendukung
peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54,
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan perguruan
tinggi melalui:
a. peningkatan ketrampilan akses jaringan TIK;
b. produksi media pembelajaran; dan
c. pengintegrasian dengan program pembelajaran
dan pengabdian masyarakat.
Pasal
56 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Pembinaan atas penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. advokasi;
c. fasilitasi;
d. pelatihan;
e. bimbingan teknis;
f. pengkajian; dan
g. penghargaan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Pasal
57 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Sosialisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a meliputi kebijakan, strategi, dan
program Penyuluhan Pertanian.
Pasal
58 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Advokasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengawal konsistensi
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi,
kabupaten/kota, dan kecamatan.
Pasal
59 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c merupakan
bentuk jaminan ketersediaan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dalam
rangka:
a. penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian
kecamatan dan desa;
b. penyediaan dan peningkatan kapasitas
ketenagaan Penyuluhan Pertanian;
c. penumbuhkembangan Kelembagaan Petani dan
Kelembagaan Ekonomi Petani;
d. penyediaan dan penyebarluasan materi
Penyuluhan Pertanian;
e. peningkatan kemudahan akses terhadap sumber
informasi teknologi, permodalan, pasar, dan sumber daya lainnya; dan
f. pemanfaatan TIK.
Pasal 60 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
a. pelatihan teknis;
b. pelatihan fungsional; dan
c. pelatihan bersifat standarisasi dan
sertifikasi profesi.
Pasal
61 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Bimbingan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat huruf e meliputi kegiatan bimbingan
teknis administratif, pemanfaatan teknologi, dan teknis fungsional lainnya.
Pasal
62 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Pengkajian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf f dilakukan dalam bentuk pengkajian
spesifik lokasi untuk memecahkan permasalahan aktual dalam penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian.
Pasal
63 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Penghargaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf g diberikan kepada:
a. penyelenggara Penyuluhan Pertanian di provinsi
dan kabupaten/kota;
b. Penyuluh Pertanian di pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota.
Pasal
64 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Pengawasan atas
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dilakukan melalui:
a. pemantauan;
b. evaluasi;
c. pemeriksaan; dan
d. bentuk pengawasan lain.
Pasal
65 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 huruf a dilakukan terhadap proses penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian.
Pasal
66 Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dilakukan terhadap
capaian kinerja penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
Pasal
67 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dilakukan terhadap hasil penyelenggaraan
Penyuluhan Pertanian.
Pasal
68 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Bentuk pengawasan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d merupakan pengawasan selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal
69 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun
2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilakukan pada aspek:
a. penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;
b. perencanaan kebutuhan tenaga Penyuluh
Pertanian; dan
c. pembinaan dan pengembangan pola karir Penyuluh
Pertanian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh APIP sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
70 Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Permentani Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi
Penyuluhan Pertanian. Semoga ada manfaatnya.