Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal; dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
Pada
hakekatnya Permendikbudristek Nomor 47
Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan yang baru ini diterbitkan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Lalu
apa yang dimaksud Standar
Pengelolaan Pendidikan, berdasarkan penjelasan umum Permendikbud ristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan TK PAUD/RA SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK, Standar Pengelolaan
adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan
Pendidikan efisien dan efektif.
Di
dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun
2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan PAUDDIKDASMEN kembali
digaungkan konsep Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat
MBS/M, yakni bentuk otonomi manajemen pendidikan pada Satuan Pendidikan dalam
mengelola kegiatan pendidikan.
Penerapan
Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) bertujuan mendorong terwujudnya layanan
pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender,
dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara
berkelanjutan. Penerapan MBS/M ditunjukkan dengan: a) kemandirian Satuan
Pendidikan dalam mengelola dan mengatur dirinya sendiri; b) kemitraan Satuan Pendidikan
berupa kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, orang tua
atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan/atau pemangku kepentingan
lainnya; c) partisipasi masyarakat secara aktif berupa pelibatan masyarakat
serta penguatan peran dan kapasitas orang tua atau wali, komunitas belajar,
organisasi mitra, dan pemangku kepentingan lainnya; d) keterbukaan Satuan Pendidikan
untuk menyediakan akses informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan dengan
berbagai jalur komunikasi; dan e) akuntabilitas Satuan Pendidikan dalam
mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan kepada pihak terkait. Penerapan
MBS/M dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di Satuan Pendidikan dipimpin oleh kepala
Satuan Pendidikan dan dibantu oleh guru dan komite sekolah/madrasah.
Selain
itu, dalam Permendikbud ristek Nomor 47
Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah juga terdapat
kententuan baru terkait penetapan jumlah peserta didik perrombongan (rombel). Dinyatakan
bahwa dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan
pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: a) jumlah Peserta Didik pada setiap
rombongan belajar; dan b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan
Pendidikan. Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan
ketentuan paling banyak:
a.
10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol)
sampai dengan 2 (dua) tahun;
b.
12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2
(dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c.
15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas
4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d.
28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
e.
32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah;
f.
36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
g.
5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;
h.
8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah
menengah atas luar biasa;
i.
20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang
sederajat;
j.
25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang
sederajat; dan
k.
30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang
sederajat.
Penetapan
jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan
jumlah pendidik; b) ketersediaan sarana dan prasarana; dan c) kapasitas anggaran
penyelenggara Satuan Pendidikan. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan
Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau
terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik
per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan.
Adapun
Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan
belajar;
b.
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh
empat) rombongan belajar;
c.
sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh)
rombongan belajar;
d.
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar
biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
e.
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah
3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;
f.
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan
72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
g.
Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam)
rombongan belajar.
Penetapan
jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan dilakukan berdasarkan: a) ketersediaan
jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan; b) ketersediaan sarana dan prasarana pada
Satuan Pendidikan; dan c) kondisi geografis dan demografis. Dalam hal Satuan Pendidikan
merupakan Satuan Pendidikan: a) baru didirikan; b) melaksanakan pembelajaran kelas
rangkap; dan/atau c) yang berada di daerah khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, jumlah rombongan belajar per Satuan Pendidikan
dapat dikecualikan dari ketentuan. Adapun Tata cara pembentukan rombongan belajar
di Satuan Pendidikan ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 47
Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 47
Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan MenengahSemoga ada manfaatnya.