Maksud diterbitkanya Pedoman Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi PNS Di Lingkungan KemenpanRB adalah untuk memberikan acuan, petunjuk, dan pedoman dalam pemberian tugas belajar dan Tugas Belajar Biaya Mandiri kepada PNS di lingkungan Kementerian PANRB.
Pedoman
Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur
Pendidikan Bagi PNS Di Lingkungan KemenpanRB ini bertujuan untuk: 1)
Menjamin hak PNS di lingkungan Kementerian PANRB untuk melaksanakan
pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan; 2) Menjadi dasar acuan bagi para
PNS di Lingkungan Kementerian PANRB dalam mengajukan Tugas Belajar dan tugas Belajar
Biaya Mandiri; 3) Melindungi hak dan kewajiban PNS di Lingkungan Kementerian PANRB
dalam pelaksanaan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Biaya Mandiri. 4) Memenuhi kebutuhan
organisasi Kementerian PANRB untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas
berdasarkan Dokumen Rencana Pengembangan Kompetensi; dan 5) Mendayagunakan
Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Pegawai Selesai Tugas Belajar Biaya Mandiri
sesuai pengetahuan yang diperoleh dalam mencapai visi dan misi organisasi
Kementerian PANRB.
Latar belakang
diterbitkannya Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia atau Pedoman
Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur
Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi adalah bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN)
sebagai alat pemerintah (aparatur pemerintah) memiliki keberadaan yang sentral
dalam membawa komponen kebijaksanaan atau peraturan pemerintah guna terealisasinya
tujuan nasional.
Komponen tersebut
terakumulasi dalam bentuk pendistribusian tugas, fungsi, dan kewajiban ASN. Dengan
adanya pergeseran paradigma dalam pelayanan publik, secara otomatis hal
tersebut akan menciptakan perubahan sistem dalam hukum kepegawaian dengan adanya
penyesuaian dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban, dari ASN meliputi penataan
kelembagaan birokrasi pemerintahan, sistem, dan penataan manajemen kepegawaian.
Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (PP Manajemen PNS) diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan
kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi,
mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian,
jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi pemicu untuk merealisasikan
terwujudnya Sumber Daya Manusia dalam hal ini Sumber Daya Aparatur yang
berkualitas, mempunyai Kompetensi di bidangnya, profesional dalam bekerja serta
berdaya saing tinggi dalam mengejar kualitas kerja. Sehingga kedepannya
pemerintah tidak akan ragu membuat/merancang program untuk pembangunan terkhusus
sumber daya manusia aparatur yang bermuara pada pemenuhan kebutuhan dan
pelayanan kepada masyarakat, dalam peningkatan pelayanan baik yang bersifat
internal maupun pelayanan yang bersifat eksternal.
Pasal 4 huruf h Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP
94/2021) menentukan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan kesempatan
kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi. Yang dimaksud dengan “memberikan
kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi” adalah memberi kesempatan
kepada bawahan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pengembangan kompetensi,
antara lain memberi kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan
formal lanjutan.
Dalam hal seorang PNS ingin
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, telah ditetapkan ketentuan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui
Jalur Pendidikan (SE MENPAN RB 28/2021).
Aparatur Sipil Negara melaksanakan
tugasnya tersebut secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan
tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi
dan nepotisme. Sebagai motor penggerak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan, dalam pelaksanaan tugas, ASN diharapkan fokus mencurahkan segala
potensi dan perhatiannya untuk menyukseskan pencapaian tujuan organisasinya. Segala
hal yang akan mengganggu dan menjadi pemecah konsentrasi haruslah
diminimalisir.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi
dan Hukum (BSDMOH) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kementerian PANRB) salah satunya bertugas untuk memberikan pelayanan kepegawaian
kepada ASN di Kementerian PANRB. Dalam memberikan pelayanan kepegawaian, perlu memberikan
informasi yang lengkap terkait pelayanan itu. Layanan pengembangan kualitas merupakan
suatu keharusan dalam pemerintahan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan
pekerjaannya.
UU ASN mendefinisikan
Pegawai Negeri Sipil merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat
pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah. Jabatan yang dipangku menjadi
tanggung jawab bagi PNS yang bersangkutan dengan memperlihatkan dan menunjukan
kemampuan kerja yang Profesional.
Salah satu bentuk Pengembangan
Kompetensi melalui jalur pendidikan yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
adalah Tugas Belajar, yang juga merupakan salah satu wujud penghargaan terhadap
pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian PANRB yang berprestasi dan berpotensi
untuk mengikuti pendidikan formal di perguruan tinggi yang terakreditasi, di dalam
negeri atau di luar negeri dengan biaya dari Pemerintah, lembaga internasional,
dan lembaga swasta serta dibebaskan dari tugas dan pekerjaan sebagai pegawai
negeri sipil.
Tugas Belajar Biaya Mandiri adalah
kesempatan belajar kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian PANRB yang
berkeinginan untuk mengikuti pendidikan formal pada sekolah lanjutan atau
perguruan tinggi di dalam negeri yang terakreditasi dengan biaya sendiri dan tetap
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil.
Pemberian Tugas Belajar kepada
PNS dilakukan secara selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tugas Belajar dan Tugas Belajar Biaya
Mandiri diberikan kepada PNS berdasarkan penilaian disiplin, integritas,
moralitas, kinerja, dan keserasian antara pengembangan kompetensi dengan
kebutuhan organisasi. Sehubungan dengan kebutuhan dan urgensi pengaturan Pemberian
Tugas Belajar dan Tugas Belajar Biaya Mandiri kepada Pegawai Kementerian PANRB,
perlu menetapkan Pedoman Menteri PANRB tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur
Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Pedoman Menteri PANRB
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan
Bagi PNS Di Lingkungan KemenpanRB. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian info tentang Pedoman Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.