Keputusan
Menteri PANRB (Kepmenpan RB) Nomor 571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi
Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa tingkat kelulusan peserta seleksi Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 yang
rendah, sehingga banyak lowongan Jabatan Fungsional Teknis tidak terisi; b) bahwa
setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil seleksi, perlu diberikan penghargaan
atas pengabdian bagi peserta yang berstatus eks THK-II dan pegawai non ASN
dengan tetap menjamin kualitas Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja; c) bahwa
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat serta dalam rangka upaya penataan eks THK-II dan pegawai non-ASN
yang bekerja di Instansi Pemerintah dipandang perlu melakukan optimalisasi
pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan kebijakan Optimalisasi
Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut ini Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan RB) Nomor
571 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional
Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran
2022 yakni sebagai berikut
1.
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan PPPK
Tahun 2022 dilakukan terhadap jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya.
2.
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU dilakukan berdasarkan reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi
teknis dari hasil seleksi pengadaan PPPK teknis Tahun 2022.
3.
Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama
yang formasinya belum terpenuhi.
4.
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU dilakukan bagi: a) Peserta Eks THK-II; atau b) Peserta Non ASN.
5.
Peserta Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah Eks THK-II
yang terdaftar dalam pangkalan data (database) THK-II pada Badan Kepegawaian
Negara, melamar pada Instansi Pemerintah yang sama atau berbeda dengan tempat
bekerja saat mendaftar.
6.
Peserta Non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT adalah peserta diluar
Eks THK-II yang memiliki riwayat kerja terakhir di Instansi Pemerintah yang
dilamarnya pada seleksi PPPK Teknis Tahun 2022.
7.
Peserta Non ASN sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dibuktikan dengan surat
keterangan pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama dan/atau pimpinan satuan kerja pada Instansi Pemerintah tempat pelamar
bekerja yang telah diunggah melalui SSCASN saat pelamaran pada pengadaan PPPK
teknis Tahun 2022.
8.
Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud diktum KESATU
diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai
ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
9.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah diktum
KEDELAPAN diberlakukan, maka kebutuhan tersebut diisi oleh Peserta Non ASN yang
memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan
peringkat terbaik.
10.
Bagi Jabatan Fungsional Dosen, ketentuan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan
Jabatan sebagaimana dimaksud diktum KEDELAPAN dan diktum KESEMBILAN diberlakukan
terlebih dahulu bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada setiap
subtes seleksi kompetensi teknis.
11.
Dalam hal peserta memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan pengisian
kebutuhan secara berurutan didasarkan pada: a) nilai Kompetensi Teknis yang
tertinggi; b) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama,
penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi; c) jika nilai sebagaimana
dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan
pada nilai wawancara yang tertinggi; d) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam
huruf c masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar
yang tertinggi.
12.
Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi pada Instansi Daerah,
setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESEBELAS, peserta sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM
dapat mengisi kebutuhan pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama,
dari unit penempatan/lokasi kebutuhan yang berbeda dalam satu instansi yang
sama, serta memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis
dengan peringkat terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan bagi eks THK-II.
13.
Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan, pengisian kebutuhan jabatan
yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah
dikelompokkan, serta memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi
teknis dengan peringkat terbaik dengan terlebih dahulu diberlakukan bagi eks
THK-II.
14.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor 571
Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis
Pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun
2023 Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022. Semoga
ada manfaatnya.