Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 558 Tahun 2023 Tentang Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi Republik Indonesia telah mernberikan rekomendasi formasi kebutuhan jabatan fungsional Pengawas Sekolah berdasarkan surat Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 28 November 2022 Nomor 3322/133/GT.01.02/2022 Hal Rekomendasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7. ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Formasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, kebutuhan formasi jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Dasar hukum diterbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 558
Tahun 2023 Tentang Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah
sebagai berikut
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota. Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lernbaran
Negara. Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4744);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang¬Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 54);
5. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengelolaan Formasi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi daerah Khusus Ibukota
Jakarta Tahun 2021 Nomor 71017);
KESATU Keputusan
Gubernur DKI Jakarta Nomor: 558 Tahun 2023 Tentang Kebutuhan Formasi Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah menyatakan Menetapkan kebutuhan formasi jabatan
fungsional PengawasSekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 558 Tahun 2023 Tentang Kebutuhan
Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Kebutuhan
formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolahsebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU merupakan jumlah kebutuhan formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
pada Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KETIGA Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 558 Tahun 2023 Tentang Kebutuhan
Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah menyatakan bahwa Keputusan
Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2023 Tentang Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 558
Tahun 2023 Tentang Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Semoga
ada manfaatnya