Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB) Nomor SKJ.25 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
Dasar hukum Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.25 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan diterbitkan
adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh
PPPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
5. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
126);
6. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
7. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 619);
8. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 753);
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
KESATU Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.25 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.
KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.25 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan menyatakan bahwa Unsur
standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
terdiri atas:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
KETIGA Kepmenpan
RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.25 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan menyatakan bahwa Identitas
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf a terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
KEEMPAT Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.25 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan menyatakan bahwa Kompetensi
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:
a. kompetensi
teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi
sosial kultural.
KELIMA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.25 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan menyatakan bahwa Persyaratan
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi
pendidikan;
c. jenis
pelatihan;
d. indikator
kinerja jabatan; dan
e. pengalaman
kerja.
KEENAM Kepmenpan
RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.25 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdaganga menyatakan bahwa Kompetensi
teknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
Diktum Keempat huruf a terdiri atas:
a. penyelenggaraan
sistem informasi perdagangan;
b. kerja
sama perdagangan internasional;
c. advokasi
kebijakan bidang perdagangan;
d. perundingan
di bidang perdagangan;
e. penguasaan
substansi bidang perdagangan di Kawasan atau negara mitra; dan
f. pelaksanaan
aktivasi hasil perundingan perjanjian perdagangan internasional.
KETUJUH Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.25 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan menyatakan bahwa Kompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja
sama;
c. komunikasi;
d. orientasi
pada hasil;
e. pelayanan
publik;
f. pengembangan
diri dan orang lain;
g. mengelola
perubahan; dan
h. pengambilan
keputusan.
KEDELAPAN Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.25 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdaganga menyatakan
bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf
c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.25 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan menyatakan
bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional Negosiator Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi.
KESEPULUH Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.25 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan menyatakan
bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KESEBELAS eputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.25 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.25 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.25 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan. Semoga ada manfaatnya