Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB) Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dasar hukum Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
diterbitkan adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh
PPPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
5. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
126);
6. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
7. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 834);
8. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 753);
9.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
KESATU Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.
KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu terdiri atas:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
KETIGA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri
atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
KEEMPAT Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri
atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
KELIMA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c
terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. indikator kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
KEENAM Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka
Komoditi sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:
a. pemeriksaan perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. pengaturan Perdagangan Berjangka Komoditi,
Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas;
c. pembinaan dan pengembangan Perdagangan
Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas; dan
d. fasilitasi substansi Perdagangan Berjangka
Komoditi,
Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang
Komoditas.
KETUJUH Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi menyatakan
bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b
terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum
Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk
digunakan sebagai acuan dalam:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi.
KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan
Berjangka Komoditi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.26 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa
Perdagangan Berjangka Komoditi. Semoga ada manfaatnya