Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk

Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB) Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk

 

Dasar hukum diterbitkan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4.  Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

5.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

7.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1220);

8.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,

 

KESATU Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menayatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.

 

KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menyatakan bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:

a.      identitas jabatan;

b.      kompetensi jabatan; dan

c.       persyaratan jabatan.

 

KETIGA Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menayatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a.      nama jabatan;

b.      uraian/ikhtisar jabatan; dan

c.       kode jabatan.

 

KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a.      kompetensi teknis;

b.      kompetensi manajerial; dan

c.       kompetensi sosial kultural.

 

KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menayatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a.      pangkat;

b.      kualifikasi pendidikan;

c.       jenis pelatihan;

d.      indikator kinerja jabatan; dan

e.      pengalaman kerja.

 

KEENAM Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:

a.      pengembangan standar mutu produk;

b.      penilaian mutu; dan

c.       penerapan dan pemantauan standar mutu produk.

 

KETUJUH Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menayatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a.      integritas;

b.      kerja sama;

c.       komunikasi;

d.      orientasi pada hasil;

e.      pelayanan publik;

f.       pengembangan diri dan orang lain;

g.      mengelola perubahan; dan

h.      pengambilan keputusan.

 

KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menayatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a.      perencanaan;

b.      pengadaan;

c.       pengembangan karier;

d.      pengembangan kompetensi;

e.      penempatan;

f.       promosi dan/atau mutasi;

g.      uji kompetensi;

h.      sistem informasi manajemen; dan

i.        kelompok rencana suksesi.

 

KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk menayatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023

 

Selengkapmya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter