Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023.
Kepmendikbudristek
Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja
Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023
ditetapkan dengan pertimbangan bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 16
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan, Perlu Menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi
Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023.
Dasar hokum diterbitkan Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang
Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun
Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
2.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 156);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nNomor 1342);
Diktum Kesatu Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang
Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang
Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023menyatakan Menetapkan Penerima
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan
Terbaik Tahun Anggaran 2023 Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Yang Merupakan
Bagian Tidak Terpisahkan Dari Keputusan Menteri Ini.
Diktum Kedua Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang
Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun
Anggaran 2023 Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Sebagaimana
Dimaksud Dalam Diktum Kesatu Menggunakan Dana Bantuan Sesuai Dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
Diktum Ketiga Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang
Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki
Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Ini
Mulai Berlaku Pada Tanggal Ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmendikbudristek
Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki
Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023.
Link download Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang
Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun
Anggaran 2023 DISINi
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang
Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun
Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.