Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak (PSP) Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun 2023, ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023; b) bahwa terdapat data penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2023 bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana tercantum Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum diterbitkan Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang
Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Bagi Sekolah Yang
Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun
Anggaran 2023 adalah sebagai berikut: Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342).
Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang
Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah
Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan
Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang
melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun
anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang
Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah
Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan
bahwa Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang
Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah
Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan
bahwa Dalam hal penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU tidak ditetapkan lagi sebagai satuan pendidikan pelaksana
program sekolah penggerak atau sekolah yang memiliki prestasi pada tahun berjalan,
maka harus melakukan pengembalian dana bantuan operasional sekolah kinerja yang
telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang
Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah
Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan
bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah
Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang
Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah
Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Selengkapnya silahkan download
dan baca Kepmendikbudristek Nomor
258/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah
Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi
Tahun Anggaran 2023.
Link download Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang
Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah
Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang
Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah
Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya.