Kepmendikbudristek Nomor 258 P 2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah PSP Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun 2023

Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan PSP Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun 2023

Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak (PSP) Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun 2023, ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023; b) bahwa terdapat data penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun anggaran 2023 bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana tercantum Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023.

 

Dasar hukum diterbitkan Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut: Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342).


 Kepmendikbudristek Nomor 258 P 2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah PSP Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun 2023


Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan Menetapkan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki prestasi tahun anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Dalam hal penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak ditetapkan lagi sebagai satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak atau sekolah yang memiliki prestasi pada tahun berjalan, maka harus melakukan pengembalian dana bantuan operasional sekolah kinerja yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 155/P/2023 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja bagi Sekolah yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak dan Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KELIMA Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023.

 

Link download Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 258/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Melaksanakan Program Sekolah Penggerak Dan Sekolah Yang Memiliki Prestasi Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter