Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk membangun sinergi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tridharma perguman tinggi daiam rangka meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi, perlu men1rusun indikator kine{a utama pada perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi; b) bahwa cakupan indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3lMl2O21 tentang Indikator Kinerja Utama Pergrruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memerlukan periuasan sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoiogi tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dasar hokum diterbitkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan
Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi adalah sebagai berikut.
1. Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2074 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
10);
2. Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3. Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
4. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Pe4'anjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara
Reviu atas Laporan Kine{a Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 18421;
5. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis
Kementerial Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tal::.;n 2O2O Nomor 555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022
tentatg Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahur. 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 319);
6. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 202l
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
7. Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2022
tentang Sistem Akuntabilitas Kine{a Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 777);
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KEPMENDIKBUD RISTEK Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan
Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi menyatakan menetapkan indikator kinerja utama
perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II yang mempakan bagian tidal terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Dultum KEDUA Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan
Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi menyatakan bahwa Setiap perguruan tinggi
negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus berpedoman pada indikator kinerja utama
dalam:
a. menetapkan rencana
kinerja;
b. menyusun rencana kerja
dan anggaran;
c. menyusun dokumen kontrak
atau per;'anjian kine{a;
d. menJrusun laporan
kinerja; dan
e. melakukan evaluasi
pencapaian kinerja.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan
Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi menyatakan bahwa Setiap perguruan tinggi
swasta dapat berpedoman pada indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA daiam menyrrsun target kinerja.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan
Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi menyatakan bahwa Dalam rangka meningkatkan
efektivitas pelaksanaan Keputusan Menteri ini, Sekretaris Jenderal bertugas: a)
melakukan reviu atas capaian kinerja setiap perguruan tinggi negeri dan lembaga
layanan pendidikan tinggi dalam rangka memastikan keandalan informasi yang
disajikan dalam laporan a-kuntabilitas kinerja; dan b) melakukan evaluasi
terhadap pelaksalaan Keputusan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan
Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi menyatakan Target capaian setiap indikator
kinerja utama perguruan tinggi negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai
dengan kewenangannya.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan
Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi menyatakan bahwa Daftar layanan lembaga
layanan pendidikan tinggi dan standar waktu untuk setiap layanan lembaga
layanal pendidikan tinggi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Diktum KETUJUH Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KEPMENDIKBUD RISTEK Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan
Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi menyatakan bahwa Penghitungan pencapaian indikator
kinerja utama bag, perguruan tinggi negeri berdasarkan Keputusan Menteri ini mulai
berlaku pada awal semester ganjil tahun akademik 2023/2024.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan
Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan dan lampiran Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi KEPMENDIKBUDRISTEK
Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Dan Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang KEPMENDIKBUDRISTEK Nomor 210/M/2023 Tentang
Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Semoga ada
manfaatnya.