Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Insiden Keamanan Siber SPBD (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi diterbitkan sehubungan dengan meningkatnya insiden keamanan siber berupa perusakan situs (rueb defacement\, peretasan (hacking), dan perangkat lunak berbahaya (malware) pada layanan aplikasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Isi Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pencegahan
Dan Penanganan Insiden Keamanan Siber Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, menyampaikan hal
sebagai berikut.
1.
Seluruh unit kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
agar segera membentuk tim respon insiden keamanan siber (Computer Secuitg
Incident Response Team/ CSIRT) yang bertugas melakukan pencegahan dan
penanganan insiden keamanan siber di unit kerja.
2.
Pencegahan insiden keamanan siber di unit kerja sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 dilakukan dengan:
a.
melakukan uji coba kerentanan keamanan sistem (penefration testirtg) untuk
menemukan kelemahan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
dalam sistem SPBE Kementerian;
b.
mengimplementasikan alat monltor keamanan berupa perangkat manajemen peristiwa
dan keamanan informasi (Seanitg Information and Euent Management/ SIEM); dan
c.
melakukan pemantauan dan pendeteksian serangan terhadap sistemSPBE Kementerian.
3.
Penanganan insiden keamanan siber di unit kerja sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 dilakukan dengan:
a.
menerima laporan dan mencatat lnsiden keamanan siber;
b.
mengidentifikasi sumber serangan;
c.
menganalisis informasi yang berkaitan dengan insiden keamanan siber;
d.
memprioritaskan penanganan insiden berdasarkan tingkat dampak;
e.
mengidentifikasi eskalasi penanganan insiden;
f.
mendokumentasikan bukti insiden keamanan siber;
g.
menyusun laporan penanganan insiden keamanan siber; dan
h.
mengevaluasi dan memperbaiki standar, prosedur, dan control keamanan SPBE
Kementerian agar insiden keamanan siber serupa tidak terulang kembali.
4.
Dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan insiden keamanan siber di unit
kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3, tim respon insiden
keamanan stber (Computer Secuity Incident Response Team/ CSIRT) berkoordinasi
dengan EduCSIRT di Pusat Data dan Teknologi Informasi sebagai induk CSIRT
kementerian.
5.
Dalam hal diperlukan informasi terkait pencegahan dan penanganan insiden
keamanan siber di unit kerja, dapat menghubungi Helpdesk EduCSIRT melalui
whatsapp: O8111977478 atau surat elektronik: educsirt@kemdikbud. go. id.
Link download Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Insiden Keamanan Siber Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Nomor 16
Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Insiden Keamanan Siber Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi. Terima kasih.
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.