Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dilatarbelakangi bahwa Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengaturan mengenai pengelolaan terhadap sumber daya manusia ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ini menjadi dasar dalam pengangkatan PPPK
yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020. Pengangkatan PPPK dilakukan untuk mengisi
kebutuhan jabatan ASN sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2020 tentang Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.
Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 14
Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK Tentang Pemberian Cuti
Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) bahwa PPPK yang telah
diangkat untuk menduduki jabatan ASN mendapatkan hak sebagai pegawai ASN yaitu
salah satunya hak untuk mendapatkan cuti. Cuti merupakan keadaan tidak masuk
kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Cuti yang diberikan bagi PPPK
yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. Jenis cuti
yang diberikan bagi PPPK ini mempertimbangkan masa kerja PPPK tersebut. Untuk
melaksanakan pemberian cuti tersebut telah diterbitkan Peraturan Kepala BKN
Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian cuti PPPK.
Namun dalam implementasi
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK masih
terdapat pengaturan yang belum Iengkap dan jelas sehingga masih diperlukan penegasan
dan penjelasan mengenai cuti bagi PPPK. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk
memberikan penegasan dan penjelasan guna menjadi panduan bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian dalam menetapkan kebijakan pemberian cuti bagi PPPK.
Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai
PPPK
(Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ini disusun karena masih belum Iengkap dan
jelas pengaturan mengenai cuti bagi PPPK dan untuk memenuhi kebutuhan hukum
sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk kebijakan yang menjadi
dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dapat memberikan cuti bagi PPPK
Adapun Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau SE Menteri PANRB
Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi
Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan kebijakan mengenai pemberian cuti
bagi PPPK di Iingkungannya.
Adapun isi Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 14 Tahun
2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja adalah sebagai berikut.
1. Cuti Pelaksanaan Ibadah
Haji.
a.
PPPK diberikan cuti untuk untuk pelaksanaan ibadah haji yang pertama kali.
b.
PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan
mempertimbangkan beban pekerjaan pada unit kerja yang ditinggalkan serta
ketersedian pegawai yang akan menggantikan tugas pemerintahan yang bersangkutan
jika diperlukan.
c.
PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan.
d.
Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan
tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah yang
melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau
tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yg telah
diambil.
2. Cuti Sakit
a.
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat belas) hari dapat diberikan cuti
sakit untuk paling lama 1 (bulan) atau 30 (tiga puluh) hari kerja secara
kumulatif yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah
atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
b.
Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif
sebagaimana huruf a di atas diberikan 1 (satu) kali daiam 1 (satu) tahun masa
perjanjian kerja.
c.
Dalam hal PPPK telah mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga
puluh) hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun PPPK tersebut belum
pulih dari sakitnya, maka PPPK tersebut dapat diberikan kesempatan sekali lagi
untuk mendapatkan cuti sakit 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) kerja
kumulatif.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Surat Edaran SE Menpan
RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (LINK DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 14
Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai PPPK (Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja) Semoga ada manfaatnya.