Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengurangi ketimpangan frskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sector perkebunan sawit, Pemerintah perlu mengatur dan menetapkan jenis dana bagi hasil lainnya berupa bagi hasil perkebunan sawit; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, yang dimaksud Dana Bagi Hasil
yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang
dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada
daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah
dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangl
eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan
dalam satu wilayah. Sedangkan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya
disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas
pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa
sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
DBH Sawit merupakan bagian
dari TKD. DBH Sawit bersumber dari penerimaan negara atas: a) bea keluar yang
dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk
turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan besaran tarif bea
keluar; dan b) pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa
sawit mentah, danlatau produk turunannya berdasarkan Peraturan Menteri mengenai
penetapan besaran tarif pungutan ekspor.
Pagu DBH Sawit ditetapkan
berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. Dalam hal
realisasi penerimaan negara belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi
penerimaan negara sampai dengan akhir tahun anggaran. Data realisasi penerimaan
dan/atau perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran
bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait.
Ditehaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, bahwa Pagu DBH Sawit ditetapkan
paling rendah sebesar 4% (empat persen) dari penerimaan Negara. Pemerintah
dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit. Dalam hal ditetapkan alokasi
minimum DBH Sawit, Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang
dilaksanakan dengan mekanisme APBN.
Pagu DBH Sawit atau alokasi
minimum DBH Sawit ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
DBH Sawit dibagikan kepada: a) provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua
puluh persen); b) kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan
c) kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota
penghasil sebesar 20% (dua puluh persen). Penentuan besaran rincian alokasi DBH
Sawit yang dibagikan kepada provinsi/ kabupaten/ kota dilakukan dengan mempertimbangkan
indikator sebagai berikut: a) luas lahan perkebunan sawit; b) produktivitas
lahan perkebunan sawit; dan/atau c) indikator lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri. Data indikator bersumber dari Kementerian dan/atau kementerian/
lembaga Pemerintah terkait,
Selanjutnya ditegaskan dalam
Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun
2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit bahwa alokasi DBH Sawit
dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut: a) 90% (sembilan puluh persen)
berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan Daerah penghasil; dan b) 10%
(sepuluh persen) berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah. Kinerja Pemerintah
Daerah yang menjadi dasar perhitungan DBH Sawit merupakan kinerja dalam
menurunkan tingkat kemiskinan, pembanguna.n perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan,
dan/ atau kinerja lainnya. Alokasi DBH Sawit kepada Daerah penerima DBH Sawit
yang mencapai tingkat kineda tertentu. Menteri menetapkan indikator kinerja dan
tingkat kinerja tertentu sebagaimana dimaksud. alam menetapkan indikator
kinerja, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah
terkait.
Kementerian melakukan
perhitungan rincian alokasi DBH Sawit per provinsi/ kabupaten/ kota. Pemerintah
dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/ kabupaten/ kota. Rincian
alokasi DBH Sawit per provinsi/ kabupaten/ kota dan/atau alokasi minimum DBH
Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden
mengenai rincian APBN. Daerah penerima alokasi DBH Sawit menganggarkan DBH Sawit
dalam APBD. Dalam rangka penganggaran DBH Sawit, Daerah menyuusun RKP DBH Sawit.
RKP DBH Sawit dibahas bersama Kementerian dan kementerian/lembaga Pemerintah
terkait. Pemerintah provinsi mengoordinasikan pembahasan RKP DBH Sawit dengan Kabupaten/
kota di wilayahnya.
DBH Sawit digunakan untuk
membiayai kegiatan meliputi: a) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur
jalan; dan/atau b) kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pemenuhan
pendanaan kegiatan disinergikan dengan jenis pendanaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Penyaluran DBH Sawit
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. Penyaluran DBH Sawit
dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Penyaluran DBH Sawit dapat
dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap. Dalam hal Daerah tidak mernenuhi
persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,
dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyaluran DBH Sawit.
alam hal penyaluran DBH Sawit lebih kecil dari nilai DBH Sawit yang dihitung
berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir
tahun anggaran, Menteri menetapkan kurang bayar.
Dalam hal penyaluran DBH
Sawit lebih besar dari nilai DBH Sawit yang dihitung berdasarkan realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan sampai dengan akhir tahun anggaran,
Menteri menetapkan lebih bayar. Perhitungan kurang bayar dan/atau lebih bayar
sebagaimana dimaksud mempertimbangkan alokasi minimum DBH Sawit dan/atau
alokasi minimum DBH Sawit untuk provinsi/kabupaten/kota Jangka waktu
penyelesaian kurang bayar mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Realisasi
penerimaan negara yang dibagihasilkan dapat memperhitungkan belanja Pemerintah
yang manfaatnya diterima oleh Daerah. Penetapan kurang bayar, penetapan lebih
bayar, dan tata cara penyaluran kurang bayar dan/atau penyelesaian lebih bayar
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Gubernur menyuusun dan
menyampaikan laporan penggunaan DBH Sawit kepada Menteri dan/atau menteri / pimpinan
lembaga Pemerintah terkait. Bupati/wali kota menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan
DBH Sawit kepada gubernur, Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga Pemerintah
terkait. Laporan penggunaan DBH Sawit digunakan sebagai bahan pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi. Penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan DBH Sawit
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah
PP Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Semoga ada manfaatnya.