Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan Sumber Daya Alam SDA diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, perlu dilakukan melalui mekanisme terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan / atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia; b) bahwa mekanisme pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; c) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih membutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia, sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil
Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan SDA Sumber
Daya Alam, yang dimaksud devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang
digunakan dalam transaksi internasional. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor
Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil
kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan,
dan/ atau pengolahan sumber daya alam.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil
Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan SDA (Sumber
Daya Alam) ini bertujuan untuk: mendorong sumber pembiayaan pembangunan
ekonomi, mendorong pembiayaan
investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam; meningkatkan
investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan / atau
pengolahan sumber daya alam; dan mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi
dan pasar keuangan domestik.
Lingkup pengaturan Peraturan
Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023
Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau
Pengolahan Sumber Daya Alam SDA ini meliputi: pemasukan dan penempatan DHE
SDA; penggunaan DHE SDA; pengawasan
DHE SDA; dan sanksi administratif.
Dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023
Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau
Pengolahan Sumber Daya Alam SDA bahwa Setiap Penduduk dapat dengan bebas
memiliki dan menggunakan Devisa.
Selanjutnya Peraturan
Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023
Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau
Pengolahan Sumber Daya Alam SDA menyatakan bahwa Eksportir wajib memasukkan
Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari
hasil barang Ekspor pada sektor: pertambangan; perkebunan;
kehutanan; dan perikanan.
Jenis barang Ekspor sebagaimana ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan
masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait.
Selanjutnya Peraturan
Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2023
Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau
Pengolahan Sumber Daya Alam SDA menyaakan bahwa Kewajiban Eksportir untuk
memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening
Khusus DHE SDA pada: Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau Bank
yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Penempatan DHE SDA dalam
Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan terhadap
Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit
USD250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib dilaksanakan paling
lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
Penempatan DHE SDA ke dalam
Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia hanya
dilakukan atas transaksi Ekspor debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Ketentuan
mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui
penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
DHE SDA yang telah
dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan paling sedikit
sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka
waktu tertentu.Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Ketentuan
mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Penempatan DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada: Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam
Valuta Asing yang sama; instrumen perbankan; instrumen keuangan yang
diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau instrumen yang
diterbitkan oleh Bank Indonesia. Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada
Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen mengacu pada peraturan yang diterbitkan
oleh otoritas sektor terkait.
Dalam hal terjadi
permasalahan stabilitas makroekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, dapat
dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghasilan dari penempatan
DHE SDA dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. Eksportir yang menempatkan DHE SDA
pada Rekening Khusus DHE SDA dapat ditetapkan sebagai Eksportir bereputasi baik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Selenjutnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP
Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan,
Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan Sumber Daya Alam SDA. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil
Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/Aaau Pengolahan Sumber Daya
Alam SDA (Sumber Daya Alam). Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.