Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, diperlukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, memiliki nilai dasar, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; b) bahwa untuk menghasilkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang mampu mewujudkan praktek penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik diperlukan manajemen Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan secara konsisten, terkoordinasi, dan berkelanjutan; c) bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan kewenangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyusun kebijakan rencana kerja Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Badan Kepegawaian Negara di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang
Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN (Aparatur Sipil
Negara), bahwa Menteri melaksanakan sinkronisasi Rencana Kerja Kementerian,
KASN, LAN, dan BKN. Rencana Kerja minimal mencakup: a) rencana pembangunan
jangka menengah instansi; dan b) rencana pembangunan tahunan instansi.
Sinkronisasi Rencana Kerja Kementerian,
KASN, LAN, dan BKN dilaksanakan secara terencana sebelum dimulainya tahapan
perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sinkronisasi Rencana Kerja
Kementerian, KASN, LAN, dan BKN berpedoman pada Arah Kebijakan. Sinkronisasi Rencana
Kerja dilaksanakan melalui tahapan: a) penyusunan dan pertemuan pembahasan
rancangan Rencana Kerja; dan b) koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor
8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN
menyatakan bahwa Menteri menyampaikan agenda pelaksanaan penyusunan rancangan
Rencana Kerja kepada pimpinan KASN, LAN, dan BKN. Kementerian, KASN, LAN, dan BKN
menyusun bahan rancangan Rencana Kerja masing-masing dengan mengacu pada Arah Kebijakan,
serta memperhatikan hasil evaluasi atas pelaksanaan Rencana Kerja periode
sebelumnya. Arah Kebijakan ditetapkan oleh Menteri.
Kementerian, KASN, LAN, dan BKN
mengirimkan bahan rancangan Rencana Kerja yang telah disusun kepada Menteri. Menteri
melaksanakan pertemuan pembahasan untuk menghasilkan rancangan Rencana Kerja
yang selaras antara Kementerian, KASN, LAN, dan BKN dengan ketentuan sebagai
berikut: a) dikoordinasikan oleh Kementerian dan dihadiri oleh KASN, LAN, dan
BKN; b) pertemuan pembahasan dilaksanakan secara luring dan/atau daring; c) kesepakatan
terakhir hasil pertemuan pembahasan dituangkan dalam berita acara pertemuan
pembahasan yang berisi rancangan Rencana Kerja yang selaras antara Kementerian,
KASN, LAN, dan BKN; dan d) berita acara pertemuan pembahasan ditandatangani oleh
pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang kesekretariatan pada
Kementerian, KASN, LAN, dan BKN. Dalam hal diperlukan, pertemuan pembahasan dapat
dihadiri perwakilan dari instansi pemerintah lainnya dan/atau pakar yang
relevan.
Menteri dapat mendelegasikan
tugas teknis pelaksanaan pertemuan pembahasan kepada pimpinan tinggi madya yang
membidangi sumber daya manusia aparatur.
Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara mengenai rancangan Rencana Kerja Kementerian, KASN,
LAN, dan BKN. Koordinasi Menteri dilaksanakan dengan ketentuan: a) Menteri
menyampaikan rancangan Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan BKN sebagai bahan
perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional bagi menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan tembusan
kepada Presiden; dan b) melaksanakan sinergi hubungan fungsional dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional
dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara sebagai perwujudan praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang
baik.
Ditegaskan dalam Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor
8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN
bahwa Dalam hal terjadi perubahan kebijakan strategis nasional di bidang
Manajemen ASN, Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan/atau BKN dapat
disesuaikan dengan mengikuti mekanisme ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenpan RB Nomor 8
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor
8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN.
Semoga ada manfaatnya.