Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi

 

Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Permenkop UKM - Permen KUKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan kepada koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengatur mengenai kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Permen KUKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pengertian Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Permen KUKM atau Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, bahwa Usaha simpan pinjam oleh Koperasi dilaksanakan oleh: a) KSP/KSPPS; dan b) USP/USPPS Koperasi. KSP/KSPPS dapat berbentuk primer dan sekunder. KSP/KSPPS Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. KSP/KSPPS Sekunder dibentuk paling sedikit oleh 3 (tiga) KSP/KSPPS.

 

Pendirian KSP/KSPPS dilaksanakan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya. Pendirian KSP/KSPPS dilaksanakan melalui tahapan: a) pengajuan nama Koperasi; dan b) permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi. Pengajuan nama Koperasi dan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi dilakukan melalui sistem administrasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan badan hukum Koperasi.

 

Bagaimana Pembentukan USP/USPPS Koperasi ? USP/USPPS Koperasi dapat dibentuk oleh Koperasi primer dan Koperasi sekunder. Pembentukan USP/USPPS Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya. Koperasi yang memiliki USP/USPPS Koperasi wajib mengajukan permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam. USP/USPPS Koperasi wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha lainnya.

 

Terkait Izin Usaha Simpan Pinjam? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Permenkop UKM - Permen KUKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi bahwa Menteri menetapkan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi sebagai kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi wajib memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam. Perizinan berusaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa nomor induk berusaha dan Izin.

 

Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi terdiri atas: Izin usaha; dan Izin Jaringan Pelayanan. Izin Usaha Simpan Pinjam dilakukan sesuai dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Tata cara, jenis, dan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Izin usaha merupakan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang terdiri atas: Izin usaha KSP atau KSPPS; dan Izin usaha USP atau USPPS Koperasi. Dalam hal KSP/KSPPS akan membuka Jaringan Pelayanan wajib memiliki Izin Jaringan Pelayanan. Jaringan Pelayanan sebagaimana dimaksud terdiri atas: Kantor Cabang; Kantor Cabang Pembantu; dan Kantor Kas.

 

Apa saja Persyaratan Izin Usaha? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Permenkop UKM - Permen KUKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi bahwa Pengajuan Izin usaha oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi harus melengkapi persyaratan meliputi:

a. bukti setoran Modal Usaha Awal pada Koperasi berupa bukti penempatan modal pada rekening tabungan atas nama Koperasi pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota;

b. bukti setoran Modal Tetap USP/USPPS Koperasi berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum untuk Koperasi yang memiliki USP Koperasi dan bank syariah untuk Koperasi yang memiliki USPPS Koperasi;

c. memiliki Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;

d. administrasi dan pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi;

e. Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup:

1. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;

2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan

3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir,

f. surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk Pengurus dan Pengawas yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;

g. surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk:

1. giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank;

2. Simpanan dan Simpanan Berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya;

3. pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal; dan

4. pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa:

a) investasi langsung, dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian Pinjaman kepada Koperasi lain melalui kerja sama antar-Koperasi; dan

b) pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan Risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat,

h. surat pernyataan mengenai informasi Penerima Manfaat (Beneficial Owner) di Koperasi yang ditandatangani oleh Pengurus;

i. mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa;

j. sertifikasi kompetensi di bidang keuangan Koperasi bagi Pengelola;

k. bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama Koperasi, dan sarana kerja; dan

l. surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf g, dan huruf h tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selain memenuhi persyaratan di atas, bagi KSPPS atau USPPS Koperasi harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah dengan ketentuan:

a. mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah provinsi/kabupaten/kota setempat; dan/atau

b. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

 

Modal Usaha Awal untuk KSP/KSPPS Primer dalam bentuk tabungan dengan rincian: a) paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota; b) paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan c) paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi. Modal Usaha Awal untuk KSP/KSPPS Sekunder dalam bentuk tabungan dengan rincian: a) paling sedikit Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota; b) paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan c) paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.

 

Modal Usaha Awal yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Modal Usaha Awal. Modal Usaha Awal yang dihimpun dari 1 (satu) KSP/KSPPS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Modal Usaha Awal. Setiap pembentukan USP/USPPS Koperasi harus menyediakan Modal Tetap yang dipisahkan dari Aset Koperasi dalam bentuk tabungan dengan rincian: a) Modal Tetap USP/USPPS Koperasi primer paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan b) Modal Tetap USP/USPPS Koperasi sekunder paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Permenkop UKM - Permen KUKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Permenkop UKM - Permen KUKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter