Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya
nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna
mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah diundangkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah. Penyempurnaan dari undang-undang tersebut antara lain mempertajam arah
kebijakan dengan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui
kebijakan TKD serta harmonisasi belanja antara pemerintah dan Daerah untuk menyelenggarakan
layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah, TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah dalam
rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan
Daerah. TKD terdiri atas DBH, DAU, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan
DIY, serta Dana Desa. TKD dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain jenis TKD di
atas, pemerintah juga dapat memberikan insentif fiskal kepada Daelah dengan kriteria
tertentu dan diatur penegasan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk dana
atau fasilitas tertentu.
Menurut Peraturan
Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, DBH
bertujuan untuk mengurangi ketimpangan flskal antara pemerintah dan Daerah,
serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas
negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam suatu wilayah. DBH dialokasikan
berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
Sedangkan DAU bertujuan untuk mengurangi
ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik Daerah. DAU dialokasikan
berdasarkan celah fiscal yang merupakan selisih anrtara kebutuhan fiskal Daerah
dan potensi Pendapatan Daerah. Proporsi pagu DAU provinsi dan kabupaten/ kota dibagi
menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik wilayah seperti letak
geografis dan perekonomian Daerah.
Adapun DAK bertujuan untuk mendanai program,
kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan
membantu operasional layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh
pemerintah. DAK dilaksanakan berdasarkan tema, sasaran, dan arah kebijakan DAK,
serta dapat disinergikan dengan pendanaan lainnya.
Dana Otonomi Khusus dimaksudkan untuk
mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai
otonomi khusus. Perhitungan alokasi antara provinsi dan kabupaten/ kota secara
proporsional mempertimbangkan belanja urusan sesuai kewenangan. Dalam rangka
sinkronisasi, Pemerintah Daerah men5rusun rencana anggaran dan program Dana
Otonomi Khusus dengan berpedoman pada rencana induk pembangunan.
Dana Keistimewaan DIY dimaksudkan untuk
mendukung urusan keistimewaan DIY sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai
keistimewaan Yoryakarta. Sejalan dengan Dana Otonomi Khusus, Pemerintah DIY
menyusun rencana induk keistimewaan program dan kegiatan Dana Keistimewaan DIY sebagai
pedoman dalam perencanaan program dan kegiatan.
Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah bahwa Dana Desa diperuntukkan untuk Desa dan dimaksudkan
untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Kebijakan pengalokasian dan
penggunaan Dana Desa diarahkan lebihfleksibel guna mengantisipasi adanya
kebijakan nasional di tahunberjalan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2023
Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2023
Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah. Semoga ada manfaatnya.