Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada industri batik yang menggunakan sumber daya air yang besar dan bahan baku yang berdampak pada lingkungan, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri batik; b) bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN)
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik bahwa
Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Batik digunakan sebagai pedoman bagi
perusahaan industri untuk menerapkan Industri Hijau. SIH terdiri atas: ruang
lingkup; acuan; . definisi; simbol dan singkatan istilah; persyaratan teknis; persyaratan
manajemen; dan bagan alir. SIH sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perusahaan industri dapat
mengajukan sertifikasi Industri Hijau Batik. Tata cara sertifikasi Industri
Hijau batik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri
Batik yang telah ditetapkan.
Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian - PERMENPERIN
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik ini
mulai berlaku: a) sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan berdasarkan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri
Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1332) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; b)
audit surveilans terhadap perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikat
Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1332) dan masih berlaku, dilaksanakan dengan mengacu kepada
SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan c) permohonan penerbitan
sertifikat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39
Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1332) yang diajukan sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku, diproses dengan mengacu kepada SIH yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian - PERMENPERIN
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar
Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1332), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ruang lingkup SIH untuk
Industri Batik ini bertujuan mengatur kriteria, batasan, dan metode verifikasi
atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen pada Industri Batik sebagai
berikut: 1) persyaratan teknis, meliputi aspek: bahan baku; bahan penolong; energi;
air; produk; kemasan; limbah; dan emisi gas rumah kaca; 2) persyaratan
manajemen, meliputi aspek: kebijakan dan organisasi; perencanaan strategis; pelaksanaan
dan pemantauan; tinjauan manajemen; tanggung jawab sosial perusahaan (corporate
social responsibility); dan ketenagakerjaan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau
Untuk Industri Batik. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN)
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik. Semoga
ada manfaatnya.