Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan
Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau
Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan,
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan
perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari
upaya penggerusan basis pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan pajak
penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan; b) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
167 /PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta
Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan
yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto Pemberi Kerja belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan
pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan derigan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan
atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima
atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66
Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan
Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk
Natura dan/atau Kenikmatan, Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja
atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan sepanjang
merupakan biaya untuk mendapatkan , menagih, dan memelihara penghasilan. Biaya penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian atau imbalan
yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.Biaya penggantian
atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan biaya penggantian atau imbalan karena
adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak. Pengeluaran untuk biaya penggantian atau
imbalan dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.Pengeluaran untuk biaya penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat
kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran. Pemberi
kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau
imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan beserta Pegawai
dan/ atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan. Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam
bentuk natura dan/ atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai
pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:
a.
tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan
yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari
2022; atau
b.
tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan
yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januart 2022
atau setelahnya .
Penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selanjutnya dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66
Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan
Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk
Natura dan/atau Kenikmatandalam bahwa Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan
kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
jasa merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib
Pajak.Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk
natura merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang
dialihkan kepemilikannya dart pemberi kepada penerima. Penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatanmerupakan
penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/
a tau pelayanan yang bersumber dart aktiva :
a.
pemberi penggantian atau imbalan ; dan/ atau
b.
pihak ketiga yang disewa dan/ atau dibiayai pemberi , untuk dimanfaatkan oleh
penerima.
Ketentuan mengenai penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai objek Pajak Penghasilan berlaku
sejak:
a.
tanggal 1 Januart 2022, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang
menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau
kenikmatan dart pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan; atau
b.
tahun buku 2022 dart pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dimulai,
bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau
memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari
pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.
Apa saja Pengecualian Natura
dan/atau Kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan ? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66
Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan
Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk
Natura dan/atau Kenikmatan bahwa dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan meliputi:
a.
makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/ atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b.
natura dan/ atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c.
natura dan/ atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan;
d.
natura dan/ atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/ atau anggaran
pendapatan dan belanja desa; atau
e.
natura dan/ atau kenikmatan dengan jenis dan/ atau batasan tertentu.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas
Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau
Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 66
Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan
Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk
Natura dan/atau Kenikmatan. Semoga ada manfaatnya.