Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

 

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional



PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

 

BAB I KETENTUAN

UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.

6. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.

7. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

8. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.

9. Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.

10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

12. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional.

13. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.

14. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.

15. Angka Kredit Dasar adalah Angka Kredit yang diberikan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi yang golongan ruangnya berada paling kurang satu tingkat diatas golongan ruang terendah pada jenjangnya.

16. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

17. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.

 

PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

 

BAB II

PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL

 

Bagian Kesatu Umum

 

Pasal 2

Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:

a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan

b. kenaikan pangkat.

 

Bagian Kedua

Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

 

Paragraf 1 Umum

 

Pasal 3

Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan untuk:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian; dan

d. promosi.

 

Paragraf 2

Angka Kredit Pengangkatan Pertama

 

Pasal 4

(1) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang:

a. ahli pertama;

b. ahli muda;

c. pemula; atau

d. terampil.

(2) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.

(3) Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas.

(5) Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Paragraf 3

Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain

 

Pasal 5

(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal:

a. perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional; dan

b. perpindahan antar kelompok jabatan.

(2) Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(3) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

(1) Angka Kredit perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya.

(2) Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 7

(1) Angka Kredit perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.

(2) Angka Kredit Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(3) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(4) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(5) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(6) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya.

(7) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.

(8) Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung secara proporsional dari konversi Predikat Kinerja.

(9) Contoh penghitungan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 3) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(10) Keputusan pengangkatan Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 8

Angka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.

 

Paragraf 4

Angka Kredit Penyesuaian

 

Pasal 9

(1) Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.

(2) Masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:

a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;

b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;

d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan

e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.

(3) Dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana maka masa kerja dihitung sejak calon PNS.

(4) Pangkat dan golongan ruang serta kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian.

(5) Dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan.

(6) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(7) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan.

(8) Angka Kredit penyesuaian termasuk penyetaraan tercantum dalam Lampiran II angka 5 dan diberikan tambahan Angka Kredit Dasar.

(9) Tata cara Penetapan Angka Kredit penyesuaian dan penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf b dan huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian termasuk penyetaraan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 dan angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Paragraf 5 Angka Kredit Promosi

 

Pasal 10

(1) Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan dalam hal:

a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.

(2) Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar.

(3) Angka Kredit kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja.

(4) Kelebihan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan.

(5) Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(6) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini

 

Pasal 11

(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. ketersediaan kebutuhan jabatan;

b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(2) Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;

c. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;

d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan

e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.

(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Bagian Ketiga

Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit

 

Pasal 12

(1) Hasil penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja.

(2) Pejabat Penilai Kinerja menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Pejabat Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit.

(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

(5) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.

(6) Contoh format konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II angka 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(7) Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang, yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 13

(1) Angka Kredit Pejabat Fungsional diperoleh dari Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau dilakukan secara periodik yang dapat dihitung secara proporsional.

(2) Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik, kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja secara tahunan.

(3) Penghitungan Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan rumus jumlah bulan periode penilaian dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikali persentase Predikat Kinerja dikali Koefisien Angka Kredit tahunan.

(4) Contoh penghitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 14

(1) Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.

(2) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.

(3) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

 

PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

 

BAB III

KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT

 

Bagian Kesatu Umum

 

Pasal 15

Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila:

a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan

c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pasal 16

(1) Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional.

(2) Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.

 

Bagian Kedua Kenaikan Pangkat

 

Paragraf 1

Kenaikan Pangkat Kategori Keahlian

 

Pasal 17

(1) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden.

(2) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Presiden.

(3) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.

(4) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.

(5) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Paragraf 2

Kenaikan Pangkat Kategori Keterampilan

 

Pasal 18

Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi jenjang penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Paragraf 3 Pengusulan Kenaikan Pangkat

 

Pasal 19

(1) Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut:

a. Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka Kredit perolehan ijazah;

b. berdasarkan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bagi:

1) Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian; dan

2) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan sebagai berikut:

a) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat; dan

c) berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat.

(2) Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.

(3) Dalam hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju.

(4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi persyaratan:

a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan;

b. lulus Uji Kompetensi;

c. tersedia peta jabatan;

d. kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

e. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

f. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan

g. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(6) Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

(7) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Pasal 20

(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat dalam kategori keahlian sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain. 

(2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan ruang III/a tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:

a. memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan;

b. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional kategori keahlian;

c. tersedia lowongan kebutuhan; dan

d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(6) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(7) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan Angka Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam jenjang jabatannya.

(8) Tata cara penghitungan dan Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Angka 7 huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Bagian Ketiga Kebutuhan Angka Kredit

 

Pasal 21

(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keterampilan, yaitu:

a. jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);

b. jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

c. jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

d. jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

e. jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

f. jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan

g. jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan, diatur sebagai berikut:

a. jenjang pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;

b. jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d;

c. jenjang mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f; dan

d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

(3) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keahlian, yaitu:

a. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

b. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

c. jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

d. jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

e. jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);

f. jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);

g. jenjang ahli madya, pangkat Pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina utama madya, golongan ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan

h. jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).

(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian, diatur sebagai berikut:

a. jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit

100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b;

b. jenjang ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d;

c. jenjang ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit

450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, huruf f dan huruf g; dan

d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

 

PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

 

BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 22

(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai menjalani tugas belajar.

(2) Angka Kredit pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan.

(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal 23

(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana dapat menduduki Jabatan Fungsional melalui:

a. pengangkatan kembali; atau

b. perpindahan dari jabatan lain

(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.

(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 24

(1) Pejabat Fungsional dapat dilakukan pengangkatan kembali dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan

(2) Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari Predikat Kinerja terhitung mulai tanggal pangkat terakhir ditambahkan Angka Kredit Dasar.

(3) Dalam hal konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan masa pangkat lebih dari

4 (empat) tahun, konversi Predikat Kinerja dihitung 4 (empat) tahun.

 

Pasal 25

(1) Angka Kredit pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka

14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:

a. Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54) terlebih dahulu disesuaikan ke dalam penilaian Angka Kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan

b. penyesuaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023.

 

PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

 

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 765 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 28

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter