PERATURAN
BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG
JABATAN FUNGSIONAL
BAB
I KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Badan ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5.
Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi
pemerintah.
6.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
7.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
8.
Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan
Fungsional.
9.
Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi
setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
10.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang
Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
11.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12.
Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang
memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas
Jabatan Fungsional.
13.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok
Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
14.
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja
atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
15.
Angka Kredit Dasar adalah Angka Kredit yang diberikan bagi Pejabat Fungsional
yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi
yang golongan ruangnya berada paling kurang satu tingkat diatas golongan ruang
terendah pada jenjangnya.
16.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah
pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
17.
Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang
untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan
kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
PERATURAN
BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG
JABATAN FUNGSIONAL
BAB
II
PENGHITUNGAN
ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
Bagian
Kesatu Umum
Pasal
2
Angka Kredit Jabatan
Fungsional ditetapkan untuk:
a. pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan pangkat.
Bagian
Kedua
Angka
Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Paragraf
1 Umum
Pasal
3
Angka Kredit untuk
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
a ditetapkan untuk:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan
lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Paragraf
2
Angka
Kredit Pengangkatan Pertama
Pasal
4
(1) Angka Kredit untuk
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi
PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada
jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.
(2) Perolehan Angka Kredit
pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang
dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon
PNS.
(3) Tugas Jabatan Fungsional
selama masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas
jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang
lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi
kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Konversi Predikat
Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama
calon PNS melaksanakan tugas.
(5) Tata cara penghitungan
konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan
pertama dalam Jabatan Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Paragraf
3
Angka
Kredit Perpindahan dari Jabatan lain
Pasal
5
(1) Angka Kredit untuk
perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku
bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal:
a. perpindahan dalam
kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. perpindahan antar
kelompok jabatan.
(2) Perpindahan dalam
kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpindahan antar
kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal
6
(1) Angka Kredit perpindahan
dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional
sebelumnya.
(2) Angka Kredit bagi
Pejabat Fungsional yang berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai
dengan Angka Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2
huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
7
(1) Angka Kredit perpindahan
antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dihitung
dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang
terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang
Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(2) Angka Kredit Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penghitungan dan
Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh
tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal PNS yang
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan
administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan
Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang
terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah
Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal PNS yang
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan
memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan,
Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki pangkat golongan ruang
di atas golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional dapat
dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi
paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya.
(7) Kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan
Predikat Kinerja paling rendah baik.
(8) Pemenuhan Angka Kredit
bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung secara
proporsional dari konversi Predikat Kinerja.
(9) Contoh penghitungan
Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 3) yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan
Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat
sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
8
Angka Kredit perpindahan
untuk pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan
Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang
jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.
Paragraf
4
Angka
Kredit Penyesuaian
Pasal
9
(1) Angka Kredit penyesuaian
diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam
pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.
(2) Masa kerja dalam pangkat
terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. kurang dari 1 (satu)
tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai
dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai
dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai
dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau
lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(3) Dalam hal PNS dengan
jabatan pelaksana maka masa kerja dihitung sejak calon PNS.
(4) Pangkat dan golongan
ruang serta kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan
penyesuaian.
(5) Dasar pertimbangan
penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan.
(6) PNS yang diusulkan untuk
pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya
terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I angka 3 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(7) Dalam hal PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan
melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina
menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir
yang ditetapkan.
(8) Angka Kredit penyesuaian
termasuk penyetaraan tercantum dalam Lampiran II angka 5 dan diberikan tambahan
Angka Kredit Dasar.
(9) Tata cara Penetapan
Angka Kredit penyesuaian dan penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf
b dan huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan
melalui penyesuaian termasuk penyetaraan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan
oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan sesuai
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 dan angka 7 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf
5 Angka Kredit Promosi
Pasal
10
(1) Angka Kredit
pengangkatan promosi ditetapkan dalam hal:
a. promosi ke dalam atau
dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional.
(2) Angka Kredit promosi ke
dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit
Dasar.
(3) Angka Kredit kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja.
(4) Kelebihan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan.
(5) Tata cara penghitungan
Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini
Pasal
11
(1) Kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. ketersediaan kebutuhan
jabatan;
b. memenuhi Angka Kredit
Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. memiliki Predikat Kinerja
paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi.
(2) Mekanisme kenaikan
jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang
dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi
Pembina;
b. Instansi Pembina memverifikasi
dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;
c. Instansi Pembina/Instansi
Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina
menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan
e. Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian
Ketiga
Konversi
Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit
Pasal
12
(1) Hasil penilaian kinerja
dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
(2) Pejabat Penilai Kinerja
menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja
Pejabat Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan
Predikat Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Predikat Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan
oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang
menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi.
(5) Penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja
melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola
kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.
(6) Contoh format konversi
Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II
angka 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Angka Kredit hasil
konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakumulasikan
untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang, yang dibuat sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal
13
(1) Angka Kredit Pejabat
Fungsional diperoleh dari Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan
atau dilakukan secara periodik yang dapat dihitung secara proporsional.
(2) Dalam hal Pejabat
Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang
dilakukan secara periodik, kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam
periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja secara tahunan.
(3) Penghitungan Angka
Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan rumus jumlah bulan periode penilaian dibagi jumlah bulan dalam satu
tahun dikali persentase Predikat Kinerja dikali Koefisien Angka Kredit tahunan.
(4) Contoh penghitungan
Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
14
(1) Pejabat Fungsional yang
memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka
Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan
pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(2) Tambahan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional
dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
(3) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
PERATURAN
BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG
JABATAN FUNGSIONAL
BAB
III
KENAIKAN
PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
Bagian
Kesatu Umum
Pasal
15
Kenaikan pangkat Jabatan
Fungsional dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua)
tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. nilai Predikat Kinerja
paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 16
(1) Dalam hal pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan
dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak
diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam
Jabatan Fungsional.
(2) Kenaikan pangkat bagi
Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik
dalam Jabatan Fungsional.
Bagian
Kedua Kenaikan Pangkat
Paragraf
1
Kenaikan
Pangkat Kategori Keahlian
Pasal 17
(1) Kenaikan pangkat Pejabat
Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d
untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh
Presiden.
(2) Kenaikan pangkat Pejabat
Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c,
untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh
Presiden.
(3) Kenaikan pangkat Pejabat
Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c,
untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
(4) Kenaikan pangkat Pejabat
Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
(5) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Paragraf
2
Kenaikan
Pangkat Kategori Keterampilan
Pasal
18
Kenaikan pangkat Pejabat
Fungsional jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk
menjadi pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk
menjadi jenjang penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Paragraf
3 Pengusulan Kenaikan Pangkat
Pasal
19
(1) Mekanisme pengusulan
kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan
dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan
pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pejabat Penilai Kinerja
menilai Angka Kredit perolehan ijazah;
b. berdasarkan penilaian
Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bagi:
1) Pejabat Fungsional yang
telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat
Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada
pengelola kepegawaian; dan
2) Pejabat Fungsional yang
belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan sebagai berikut:
a) Pejabat Fungsional yang
belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja
paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b) berdasarkan hasil
kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan perolehan
Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat; dan
c) berdasarkan Penetapan
Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat.
(2) Pejabat Fungsional yang
telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan
jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit
yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(3) Dalam hal Pejabat
Fungsional memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
tetapi tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional dapat
diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali
kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan
memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju.
(4) Kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi
persyaratan:
a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan
pangkat dan kenaikan jenjang jabatan;
b. lulus Uji Kompetensi;
c. tersedia peta jabatan;
d. kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan jabatan;
e. Predikat Kinerja paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. telah menduduki pangkat
terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. kenaikan pangkat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pejabat
Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,
kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Dalam hal Pejabat
Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan,
kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan
ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 7 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
20
(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat dalam kategori keahlian sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Pejabat Fungsional
kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat
di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan
pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti
dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pejabat
Fungsional yang memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan
ruang III/a tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
(4) Pejabat Fungsional
kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki paling rendah
pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan
ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan;
b. sarjana atau diploma
empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan
Fungsional kategori keahlian;
c. tersedia lowongan
kebutuhan; dan
d. syarat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pejabat Fungsional
kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat
penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli pertama
setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(6) Pejabat Fungsional
kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat
penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d
dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli muda setelah mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan Angka Kredit dari
konversi Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam jenjang jabatannya.
(8) Tata cara penghitungan
dan Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Angka 7 huruf e yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan
melalui perpindahan dari kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional
kategori keahlian dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II angka 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian
Ketiga Kebutuhan Angka Kredit
Pasal
21
(1) Kebutuhan Angka Kredit
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori
keterampilan, yaitu:
a. jenjang pemula, pangkat
pengatur muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan
ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. jenjang terampil, pangkat
pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. jenjang terampil, pangkat
pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 20 (dua puluh);
d. jenjang terampil, pangkat
pengatur tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi menjadi jenjang mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. jenjang mahir, pangkat
penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. jenjang mahir, pangkat
penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat
lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
g. jenjang penyelia, pangkat
penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 100 (seratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan, diatur sebagai
berikut:
a. jenjang pemula yang akan
naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil membutuhkan jumlah
Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan
Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. jenjang terampil yang
akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah
kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, dan huruf d;
c. jenjang mahir yang akan
naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah
kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan huruf f; dan
d. dikecualikan bagi Jabatan
Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil golongan ruang
II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir
membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh) yang merupakan kebutuhan
Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dan huruf d.
(3) Kebutuhan Angka Kredit
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori
keahlian, yaitu:
a. jenjang ahli pertama,
pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. jenjang ahli pertama,
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. jenjang ahli muda,
pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. jenjang ahli muda, pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 100 (seratus);
e. jenjang ahli madya,
pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. jenjang ahli madya,
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat
lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. jenjang ahli madya,
pangkat Pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina utama madya, golongan ruang IV/d
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. jenjang ahli utama,
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(4) Angka Kredit Kumulatif
untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian, diatur sebagai
berikut:
a. jenjang ahli pertama yang
akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli muda, membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit
100 (seratus) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. jenjang ahli muda yang
akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli madya membutuhkan
jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah
kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dan huruf d;
c. jenjang ahli madya yang
akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli utama,
membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit
450 (empat ratus lima puluh)
yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, huruf f dan huruf g; dan
d. dikecualikan bagi Jabatan
Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan
ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang
Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima puluh)
yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b.
PERATURAN
BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG
JABATAN FUNGSIONAL
BAB
IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal
22
(1) Pejabat Fungsional yang
diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dapat
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai menjalani tugas
belajar.
(2) Angka Kredit
pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional yang diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang
dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja
tugas di bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan.
(3) Penilaian kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pasal
23
(1) Pejabat Fungsional yang
diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator,
jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana dapat menduduki Jabatan Fungsional
melalui:
a. pengangkatan kembali;
atau
b. perpindahan dari jabatan
lain
(2) Pengangkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan
pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat
kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja
paling rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
apabila tersedia kebutuhan.
(3) Pengangkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
24
(1) Pejabat Fungsional dapat
dilakukan pengangkatan kembali dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif
terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari Angka
Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan
(2) Angka Kredit hasil
konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dari Predikat Kinerja terhitung mulai tanggal pangkat terakhir
ditambahkan Angka Kredit Dasar.
(3) Dalam hal konversi
Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan masa pangkat lebih
dari
4 (empat) tahun, konversi
Predikat Kinerja dihitung 4 (empat) tahun.
Pasal
25
(1) Angka Kredit
pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dibuat sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 8 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pengangkatan kembali
dalam Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka
14 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB
V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
26
Pada saat Peraturan Badan
ini mulai berlaku:
a. Angka Kredit Kumulatif
yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing,
sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54) terlebih dahulu disesuaikan ke dalam penilaian Angka Kredit
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. penyesuaian Angka Kredit
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023.
PERATURAN
BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG
JABATAN FUNGSIONAL
BAB
VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal
27
Pada saat Peraturan Badan
ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 765 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Badan ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BKN Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan
Fungsional. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang PERATURAN BKN NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG
ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL. Semoga ada
manfaatnya.