Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah mengatur mengenai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi sebagai bagian dari ruang lingkup Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adapun pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi tersebut, antara lain restrukturisasi jenis Pajak, rasionalisasi jenis Retribusi, serta pengenaan Opsen. Kebijakan pengenaan Opsen ditqiukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Pengenaan
Opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung
Wajib Pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, pengaturan pelaksanaan dalam
rangka pengelolaan Pajak dan Retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk
itu, Peraturan Pemerintah PP Nomor 35
Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini dimaksudkan
guna memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok
kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 ter:tang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
Peraturan Pemerintah PP
Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini juga menjadi
dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada,
dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak dan
Retribusi, termasuk system dan prosedur Pemungutan, dengan tetap
mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tiap Daerah.
Pengaturan
dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 35
Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini
mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan Pemungutan
antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi
terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan
pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi,
keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah,
dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi.
Dasar
pengenaan, saat terutang, dan wilayah Pemungutan Pajak merupakan beberapa
komponen utama dalam penghitungan Pajak terutang. Undang-Undang Nomor I Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
telah mengatur bahwa penetapan besaran dasar pengenaan Pajak merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
dan peraturan pelaksanaannya.
Adapun,
salah satu perubahan fundamental mengenai dasar pengenaan Pajak adalah
kebijakan terkait dasar pengenaan PBB-P2 yaitu melalui pengaturan bahwa dasar
pengenaan PBB-P2 yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling
rendah 2O%o (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari
NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Dalam rangka memberikan pedoman
bagi Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut mengenai
pelaksanaan penetapan dasar pengenaan, saat terutang, dan wilayah Pemungutan
Pajak guna melengkapi pengaturan yang telah ada dalam Undang-Undang.
Selain
ketentuan mengenai pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi, Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023
Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini juga mengatur
mengenai pelaksanaan bagi hasil Pajak dan penerimaan Pajak yang diarahkan penggunaannya.
Restrukturisasi Pajak yang dilakukan dengan memberikan kewenangan Opsen atas
PKB dan BBNKB membuat kewajiban pemerintah provinsi hanya wajib membagihasilkan
PAP, PBBKB, dan Pajak Rokok. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih
teknis mengenai besaran dan kegiatan yang harus didanai dari penerimaan PKB,
Opsen PKB, PBJT atas Tenaga Listrik, Pajak Rokok, dan PAT.
Untuk
meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, dan kepastian
hukum, Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa penerimaal atas pelayanan objek
Retribusi sesuai Undang-Undang yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dicatat
sebagai Retribusi. Meskipun demikian, penggunaan penerimaan yang dipungut dan
dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan
pelayanan BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023
Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini juga mengatur
bahwa selumh pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah menjadi bagian dari
Retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah.
Pendaftaran
wajib merurpakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Pemungutan
Pajak, utamanya apabila dilakukan secara sederhana sebagai salah satu langkah
simplifikasi administrasi perpajakan. Untuk itu, Pemerintah Daerah hanya dapat menerbitkan
1 (satu) NPWPD untuk seluruh jenis Pajak yang dihubungkan dengan nomor induk
kependudukan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan nomor induk berusaha untuk
Wajib Pajak Badan. Hal ini sebagai langkah integrasi data perpajakan guna
memberikan kemudahan administrasi perpajakan.
Sejalan
dengan kebijakan Pajak dan Retribusi dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini juga memuat pengaturan pelaksanaan
dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya
mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi
atas rancangan Perda, Perda, dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu,
Pemerintah Daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi
Pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi Pemungutan
Pajak dan pemanfaatan data dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, maupun pihak
ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kerja sama tersebut merupakan langkah optimalisasi
pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong
peningkatan kinerja fiscal Pemerintah Daerah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Pemerintah PP
Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas kesempatan Anda berkunjung ke blog
kami.
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.