Peraturan Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tent"ar^g Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan hukum dan tatanan baru dalam upaya pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini menekankan upaya pencegahan krisis melalui penguatan industri perbankan, baik pada level individual Bank maupun level industri. Penguatan industry perbankan ini dimaksudkan agar penanganan permasalahan Bank diutamakan menggunakan sumber daya Bank itu sendiri dan dari industri perbankan. Pada level individual Bank, penguatan dilakukan antara lain melalui penguatan bantalan permodalan dan likuiditas, khususnya untuk Bank sistemik. Sedangkan pada level industri, penguatan dilakukan antara lain melalui program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang-Undang
mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur pula upaya
penanganan Krisis Sistem Keuangan, yaitu dengan penyelenggaraan PRP yang
diputuskan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem
Keuangan apabila terjadi Krisis Sistem Keuangan dan permasalahan sektor
perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Untuk pelaksanaan progr€un
tersebut, kmbaga Penjamin Simpanan diberikan mandat sebagai lembaga yang
menyelenggarakan PRP. Salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industry
perbankan dalam bentuk Premi PRP. Berdasarkan amanat dalam Pasal 39 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis
Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2O23 tentang Pengembangan dan Pengu.atan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai
besaran bagian premi untuk pendanaan PRP diatur dengan Peratural Pemerintah.
Sebagai
lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan PRP, Lembaga Penjamin
Simpanan perlu melakukan persiapan untuk penyelenggaraan PRP tersebut. Biaya
yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP dibebankan pada
biaya operasional lrmbaga Penjamin Simpanan. Premi PRP merupakan bagian dari
Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang
dikenakan kepada Bank oleh kmbaga Penjamin Simpanan yang dimulai sebelum PRP diselenggarakan.
Untuk itu, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan
juga berlaku bagi pengenaan Premi PRP kecuali diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023
Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
ini.
Dinyatakan
dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 34
Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi
Perbankan bahwa Bank yang wajib membayar Premi PRP adalah setiap Bank yang melakukan
kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan
dengan pertimbangan bahwa individu Bank ikut bertanggung jawab terhadap kondisi
industri perbankan yang sehat. Premi PRP dibayarkan pada waktu yang sama dengan
pembayaran Premi Penjaminan untuk memudahkan proses pembayaran premi. Besaran
Premi PRP ditetapkan dengan mempertimbangkan target penghimpunan Premi PRP
dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan
benchmark internasional, target pendanaan resolusi yang direkomendasikan adalah
sekitar 2-4% dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku. Rekomendasi
tersebut diperoleh berdasarkan rata-rata kebutuhan biaya resolusi perbankan
saat terjadinya krisis. Dalam Peraturan
Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan
Program Restrukturisasi Perbankan ini, target penghimpunan Premi PRP yang
ditetapkan adalah 2% dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku pada
tahun 2022, dengan mempertimbangkan adanya penguatan pengaturan dan pengawasan
otoritas sebagai dampak dari reformasi struktural pascakrisis, ketahanan
permodalan yang kuat sesuai standar internasional, dan kinerja intermediasi perbankan
saat ini. Target penghimpunan Premi PRP tersebut dilakukan peninjauan secara berkala
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Besaran
Premi PRP dibayarkan berdasarkan persentase tertentu yang dihitung dari
kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang
dikalikan dengan jumlah aset Bank. Dalam rangka mengurangi risiko investasi,
dana Premi PRP hanya dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan
oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan/ atau pemerintah negara asing yang mata
uangnya termasuk dalam hard atnency yang memiliki peringkat layak investasi
(inuestment gradel.
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program
Restrukturisasi Perbankan ini juga mengatur kewenangan Menteri untuk melakukan
peninjauan terhadap target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau
besaran persentase Premi PRP, dengan berkoordinasi dengan Komite Stabilitas
Sistem Keuangan. Berdasarkan hasil peninjauan dapat dilakukan perubahan target
penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/ atau besaran persentase Premi PRP
apabila memenuhi kriteria tertentu dengan mempertimbangkan di antaranya
perkembangan kondisi perekonomian dan sistem keuangan. Perubahan dimaksud
antara lain memungkinkan pengenaan Premi PRP secara optimal pada saat
perekonomian dalam kondisi baik ataupun relaksasi Premi PRP untuk mencegah
risiko cyclical apabila tekanan terhadap Sistem Keuangan meningkat. Pengakhiran
penghimpunan Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan hasil peninjauan
Menteri, target penghimpunan Premi PRP telah tercapai.
Untuk
mewujudkan tata kelola yang baik, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan
laporan mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri.Laporan disampaikan
secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai
permintaan Menteri.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah
PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program
Restrukturisasi Perbankan, LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Salinan Peraturan
Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan
Program Restrukturisasi Perbankan PDF. Semoga ada manfaatnya.