Peraturan Pemerintah PP Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas
Dokumen sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. Pasal 3 Undang-Undang
Bea Meterai menyebutkan bahwa Dokumen yang dikenai Bea Meterai dapat berupa
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang
bersifat perdata dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Selain mengatur mengenai Dokumen yang dikenai Bea Meterai, Undang-Undang Bea
Meterai juga mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan
Bea Meterai.
Berdasarkan amanat dari Undang-Undang Bea Meterai, Peraturan Pemerintah PP Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai ini mengatur
mengenai ruang lingkup dan jenis dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari
pengenaan Bea Meterai. Dokumen-Dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari
pengenaan Bea Meterai meliputi Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan
kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam, Dokumen yang menyatakan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan
kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak
bersifat komersial, Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program
pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau
jasa keuangan, dan/atau Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian
Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas
timbat balik.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian
hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari
pengenaan Bea Meterai.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian
Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Pemerintah PP Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari
Pengenaan Bea Meterai. Semoga ada manfaatnya.