Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu
Kota Nusantara), bahwa Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara mencakup semua
Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan: a)
politik luar negeri; b) pertahanan dan keamanan; c) yustisi; d) moneter dan
fiskal nasional; dan e) agama. Selain Urusan Pemerintahan absolut, kewenangan
Pemerintah Pusat juga meliputi kewenangan yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk antara lain: a) pemberian perizinan investasi, kemudahan berursaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra; b) penataan ranang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara; c) pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya; dan d) pengoordinasian penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), bahwa Urursan Pemerintahan yang merupakan
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Kewenangan Khusus
Otorita Ibu Kota Nusantara yang berkaitan dengan pemberian perizinan berusaha
meliputi perizinan berusaha yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini dan perizinan berusaha berbasis risiko yang bukan merupakan kewenangan kementerian/lembaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain Kewenangan Khusus,
Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi pula kewenangan yang
tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.
Urusan Pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemerintah
Pusat dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perarndang-undangan. Dalam hal diperlukan unit kerja untuk melaksanakan Urusan
Pemerintahan, pembentukannya harus mendapat persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Urusan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara
dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota
Nusantara (IKN), bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sesuai kewenangannya. Dalam hal Otorita Ibu
Kota Nusantara belum menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, Otorita
Ibu Kota Nusantara melaksanakan kewenangannya mengacu pada norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang berlaku secara nasional sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara. Dalam penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria, Otorita Ibu Kota Nusantara
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Norma, standar, prosedur, dan
kriteria ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
Otorita lbu Kota Nusantara melaksanakan pelayanan perizinan
berusaha terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota
Negara, pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara melalui Sistem OSS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pelayanan perizinan
berusaha mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk
Ibu Kota Nusantara, dokumen rencana tata ruang, dan persyaratan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan .perundang-undangan.
Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dilakukan
dengan menggunakan hak akses khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam
hal terdapat perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota
Nusantara namun tidak terkait dengan Sistem OSS, pelayanan perizinan dilaksanakan
langsung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam rangka pelaksanaan Kewenangan
Khusus, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan kerja sama dengan Daerah Mitra
dan daerah lain berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas.
Selanjutnya Peraturan
Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu
Kota Nusantara), menyatakan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dapat
melakukan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka kerja sama, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan dukungan
pembangunan kepada Daerah Mitra sesuai Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara beserta dokumen rencana tata ruang.
Otorita lbu Kota Nusantara melakukan koordinasi,
sinergi, dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu
Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara. Otorita Ibu Kota Nusantara melibatkan peran aktif dan partisipasi
pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara belum dapat melaksanakan
Urusan Pemerintahan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
Urusan Pemerintahan dimaksud dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. Dalam hal
pelepasan kawasan hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu
Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara belum selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
permohonan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan, Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan
pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan,
dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait
menyerahkan arsip dan dokumen kepada Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 1
(satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Arsip dan dokumen mencakup
arsip dan dokumen terkait pelimpahan Kewenangan Khusus kepada Otorita Ibu Kota
Nusantara
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023
Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Semoga ada manfaatnya.