Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional Dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), bahwa dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih, Pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioethanol sebagai bahan bakar oabati (biofuet). Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
Percepatan
swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati
(biofuef) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan
bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dalam
rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai
bahan bakar nabati (biofuel), disusun peta jalan (road map) yang meliputi: a)
peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar
melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan
tanaman, dan tebang muat angkut; b) penambahan areal lahan baru perkebunan tebu
seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan,
lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan; c) peningkatan efisiensi,
utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%
(sebelas koma dua persen); d) peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan e)
peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit
sebesar f .200.000 kL (satu juta dua ratus ribu kilo liter).Sumber lahan
kawasan hutan diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan
kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan
sistem multi usaha. Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi
diwujudkan paling lambat pada tahun 2028. Pencapaian swasembada gula untuk
kebutuhan industri diwujudkan paling lambat pada tahun 2030. Pencapaian
peningkatan produksi bioethanol diwujudkan paling lambat pada tahun 2030. Peta
jalan (road map) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Badan Usaha Milik Negara, dan pihak terkait. Peta jalan (road map) ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.
Untuk
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuel), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: a)
mengoordinasikan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional termasuk pen5rusunan
dan penetapan peta jalan (road map); b) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioethanol sebagai bahan
bakar nabati (biofuetl, termasuk pelaksanaan penugasan oleh Badan Usaha Milik
Negara yang menerima penugasan, berdasarkan peta jalan (road map) dan rencana
aksi penugasan yang disusun oleh Badan Usaha Milik Negara yang menerima
penugasan; dan c) menetapkan langkah penyelesaian terhadap permasalahan dan
hambatan atas pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuet).
Selanjutnya Peraturan Presiden Perpres Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional Dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), menyatakan Untuk
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuet), Menteri Pertanian: a) meningkatkan
pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada petani tebu dalam rangka peningkatan
produksi, produktivitas, dan mutu tebu giling yang berdaya saing; dan b) meningkatkan
akses pendanaan melalui lembaga keuangan kepada petani tebu.
Untuk
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuet) Menteri Keuangan: a) memberikan fasilitasi
dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi Kementerian/ Lembaga; b)
memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan c)
memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan modal negara berupa Barang
Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanoi
sebagai bahan bakar nabati lbiofuel) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat memberikan dukungan infrastruktur dasar sumber daya air, infrastruktur jalan,
dan jembatan pada areal perkebunan tebu.
Untuk
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuel), Menteri Investasi/ Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal memberikan kemudahan investasi dan memfasilitasi perizinan
berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Untuk
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuel), Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan memberikan dukungan areal lahan perkebunan tebu melalui perubahan
peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan
hutan dengan perhutanan sosial dan system multi usaha. Perubahan peruntukan
kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, danf atau pemanfaatan kawasan hutan dengan
perhutanan sosial dan sistem multi usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Untuk
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuet), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional: a) memastikan dalam rencana tata ruang memuat peruntukan
ruang untuk perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol; b)
memberikan persetujuan substansi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah
dan rencana detail tata ruang dalam rangka pemenuhan swasembada gula nasional dan
penyediaan bioetanol; dan c) memberikan kemudahan proses sertipikasi tanah
untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuel) Menteri Perindustrian: a) mengusulkan
importasi gula kristal mentah (raw sugar) berupa rencana kebutuhan industri
dalam neraca komoditas; b) memberikan dukungan dalam rangka peningkatan produktivitas
pabrik gula dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar
nabati (bioIuel); c) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyelesaian
usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha
Milik Negara yang menerima penugasan; dan d) menetapkan dan/atau menyempurnakan
kebijakan terkait fasilitas untuk memperoleh bahan baku dalam rangka: pembangunan
pabrik gula baru; . peningkatan kapasitas atau utilitas pabrik gula; revitalisasi
pabrik gula; dan/atau intensilikasi atau ekstensifikasi (perluasan lahan) perkebunan
tebu.
Untuk
melaksanakan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati
(biofuel, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur penyediaan,
pemanfaatan, dan tata niaga bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati
(biofuel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuet), Menteri Perdagangan menerbitkan
persetujuan impor gula untuk kebutuhan konsumsi dan industri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuet), Menteri Badan Usaha Milik Negara: a)
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Badan Usaha Milik Negara
yang menerima penugasan; dan b) mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain
untuk mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan dan/atau Badan
Usaha Milik Negara yang melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan
peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati. (biofuell.
Untuk
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuel), Kepala Badan Pangan Nasional menJrusun
kebutuhan impor gula konsumsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk
melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol
sebagai bahan bakar nabati (biofuel), gubernur dan bupati/wali kota: a)
memberikan dukungan terkait perizinan perkebunan tebu dan pembangunan pabrik
gula; b) melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk areal lahan
perkebunan tebu dan/atau pabrik gula; dan c) memfasilitasi bimbingan teknis dan
pendampingan kepada petani tebu, sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Presiden Perpres Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Peitcepatan Swasembada Gula
Nasional Dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Link download DISINI
Demikian
informasi tentang Salinan Peraturan Presiden Perpres Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional Dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) PDF. Semoga
ada manfaatnya.