Peraturan Presiden Perpres Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Kehutan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 28 Tahun 2023 Tentang
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang dimaksud Perhutanan Sosial adalah sistem
pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan
hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum
adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan
lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan
kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 28 Tahun 2023 Tentang
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, bahwa Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial meliputi: a) distribusi akses legal; b) pengembangan usaha
Perhutanan Sosial; dan c) Pendampingan. Distribusi akses legal berupa kegiatan
pemberian PersetujuanPengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan status hutan adat.
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam periode
tahun 2023 sampai dengan tahun 2030. Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan
Perhutanan Sosial melibatkan pihak terkait paling sedikit: a) Pelaku Usaha; b)
akademisi; dan c) organisasimasyarakat.
Target untuk percepatan distribusi akses legal
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah diberikannya Persetujuan Pengelolaan
Perhutanan Sosial untuk areal seluas 7.380.000 (tujuh juta tiga ratus delapan
puluh ribu) hektare sampai tahun 2030. Target untuk percepatan distribusi akses
legal Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi: a)
penentuan skala prioritas pemberian akses legal Perhutanan Sosial; b) penanganggan
konflik tenurial pada kawasan hutan; dan c) penguatan mekanisme dan percepatan
pemberian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Target untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial
dilakukan melalui pembentukan KPS yang sudah memiliki unit usaha dan rencana
kelola Perhutanan Sosial sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) sampai tahun 2030. Target
untuk percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi:
a) penguatan kapasitas kelembagaan KPS; b) peningkatan kapasitas usaha; c)
percepatan pengembangan usaha tematik; d) peningkatan produktivitas areal
Perhutanan Sosial; dan e) percepatan pembentukan dan pengembangan IAD.
Strategi percepatan pengembangan usaha tematik merupakan
pengembangan usaha spesifik yang dilaksanakan melalui koordinasi dan/ atau integrasi
program kegiatan antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan pihak terkait. Strategi
peningkatan produktivitas areal Perhutanan Sosial dilaksanakan melalui kegiatan
: a) wana tani, wana ternak, wana mina, wana tani ternak dan ekowisata; dan b)
RHL. Kegiatan dapat diberikan dukungan berupa penyiapan lahan,penanaman, dan
pemeliharaan.
RHL dilaksanakan pada areal Persetujuan PengelolaanPerhutanan
Sosial yang diprioritaskan pada lahan kritis dalam rangka peningkatan fungsi
ekologis. RHL pada areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan
dukungan dalam bentuk bantuan teknis berupa penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan,
supervisi penyusunan rencana tahunan rehabilitasi hutan, dan upah kerja melalui
penetapan kelompok kerja RHL dalam KPS.
Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 28 Tahun 2023 Tentang
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, bahwa Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD dilakukan
pada lokasi yang memiliki potensi usaha dalam satu lanskap untuk meningkatkan
skala ekonomi dan nilai tambah produk di dalam dan/atau di luar kawasan hutan.
Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD dilakukan secara terintegrasi dan
kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan pihak terkait. Kegiatan pengembangan IAD
meliputi: a) perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b)
pengembangan usaha; c) penyediaan sarana dan prasarana; d) Pendampingan; e)
pelatihan; dan/atau f) penelitian dan pengembangan.
Percepatan pembentukan IAD dilaksanakan melalui
tahapan: a) penyusunan dokumen IAD oleh bupati/wali kota; b) pengesahan IAD
oleh bupati/wali kota; dan pelaporan IAD oleh bupati/wali kota kepada Menteri dengan
tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan
gubenrur pada lokasi penyelenggaraan IAD. Penyusunan dokumen IAD dilakukan melalui
integrasi dan kolaborasi program, kegiatan dan anggaran serta tata waktu dengan
dilengkapi peta wilayah dan tema utama IAD setelah berkoordinasi dengan
Menteri.
Target untuk percepatan Pendampingan adalah penambahan
Pendamping sebanyak 23.400 (dua puluh tiga ribu empat ratus) sampai tahun 2030.
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui strategi: a)
kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, dan pihak terkait dalam pemenuhan kebutuhan Pendampingan
Perhutanan Sosial; b) peningkatan kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial; dan
c) optimalisasipelaksanaan Pendampingan.
Percepatan disusun dalam rencana aksi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini. Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana aksi dapat
dilakukan penyesuaian setelah mendapat persetujuan Presiden. Perubahan rencana
aksi dalam rangka penyesuaian ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Menteri menetapkan lokasi prioritas Perencanaan
Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai dasar untuk sinergi
dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
Untuk mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan
Pengelolaan Perhutanan Sosial, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan: a) penyelarasan kebijakan dan
peraturan lintas sektor dalam rangka mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan
Sosial untuk menyejahterakan ralqrat dan melestarikan hutan dan lingkungan; b)
pengintegrasian Perhutanan Sosial ke dalam dokumen perencanaan pembangunan
nasional dan daerah; pengalokasian anggaran untuk Perhutanan Sosial; dan penguatan
kolaborasi peran pihak terkait untuk Perhutanan Sosial.
Selenglkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Presiden Perpres Nomor 28 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 28 Tahun 2023
Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Semoga ada manfaatnya.