Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD Sekolah dan Madrasah

Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penggabungan (Integrasi) Akreditasi BAN SM dan BAN PAUD


Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD dan Sekolah/Madrasah diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51A ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 taielun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 ta}:lun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penggabungan BAN SM dan BAN PAUD bahwa Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah menyatakan bahwa Akreditasi diiakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/ atau program pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan danf atau program Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan. Penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.

 

Akreditasi menurut Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD dan Sekolah/Madrasah dilakukan terhadap: a) satuan pendidikan anak usia dini; b) satuan pendidikal dasar dan pendidikan menengah; dan c) program pendidikan kesetaraan. Satuan pendidikan anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikal menengah mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Program pendidikan kesetaraan mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah PertamalMadrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B, program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk program Paket C Kejuruan.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penggabungan (Integrasi) BAN SM dan BAN PAUD bahwa Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi disusun oleh BAN. Dalam menJrusun instrumen dan kriteria Akreditasi, BAN berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi BAN PAUDSM disampaikan oleh BAN kepada Menteri untuk ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan. Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

 

Setelah diadakan visitasi dengan Instrumen dan kriteria Akreditasi BAN PAUDSM akan terbit hasil/status akreditasi. Hasil Akreditasi terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi. Status Akreditasi terdiri atas: a) terakreditasi; dan b) tidak terakreditasi. Status terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga) peringkat: 1) terakreditasi A; 2) terakreditasi B; dan 3). terakreditasi C. Status tidak terakreditasi menunjukkan satuan pendidikandan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penggabungan (Integrasi) Akreditasi BAN SM dan BAN PAUD. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter