Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD dan Sekolah/Madrasah diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51A ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 taielun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 ta}:lun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penggabungan BAN SM dan
BAN PAUD bahwa Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN adalah badan yang melaksanakan
Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar,
satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam
menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional.
Selanjutnya
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang
Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah menyatakan bahwa Akreditasi diiakukan untuk menentukan kelayakan satuan
dan/ atau program pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian
mutu layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian
mutu layanan pada satuan pendidikan danf atau program Pendidikan kesetaraan merupakan
bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Akreditasi
merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program
pendidikan kesetaraan. Penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas
publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Akreditasi menurut Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD dan
Sekolah/Madrasah dilakukan terhadap: a) satuan pendidikan anak usia dini; b)
satuan pendidikal dasar dan pendidikan menengah; dan c) program pendidikan
kesetaraan. Satuan pendidikan anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak,
Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak
Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikan dasar mencakup Sekolah
Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah
Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan
pendidikal menengah mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Program
pendidikan kesetaraan mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah
PertamalMadrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau
bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B,
program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan
setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk program
Paket C Kejuruan.
Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang
Penggabungan (Integrasi) BAN SM dan BAN PAUD bahwa Akreditasi dilakukan oleh
BAN menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Instrumen dan kriteria Akreditasi disusun oleh BAN. Dalam menJrusun instrumen dan
kriteria Akreditasi, BAN berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi BAN PAUDSM disampaikan oleh BAN kepada
Menteri untuk ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan
instrumen dan kriteria Akreditasi kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan. Dalam penetapan
instrumen dan kriteria Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan
standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat
Jenderal terkait.
Setelah diadakan visitasi dengan Instrumen dan kriteria Akreditasi BAN PAUDSM
akan terbit hasil/status akreditasi. Hasil Akreditasi terhadap satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi.
Status Akreditasi terdiri atas: a) terakreditasi; dan b) tidak terakreditasi.
Status terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan
kesetaraan memenuhi kriteria minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga)
peringkat: 1) terakreditasi A; 2) terakreditasi B; dan 3). terakreditasi C. Status
tidak terakreditasi menunjukkan satuan pendidikandan/atau program pendidikan
kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang
Penggabungan (Integrasi) Akreditasi BAN SM dan BAN PAUD. Semoga ada manfaatnya