Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur Badan Riset Dan Inovasi Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: a. bahwauntuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; b) bahwa pengaturan mengenaiPerangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan pada Peraturan Menteri DalamNegeriNomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri atau
Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur
Badan Riset Dan Inovasi Daerah, yang dimaksud Badan Riset dan Inovasi Daerah
yang selanjutnya disingkat BRIDA adalah Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
yang menyelenggarakan fungsi penunjangurusan pemerintahan bidang penelitian dan
pengembangan meliputi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, danPenerapan, serta
lnvensi dan Inovasiyang terintegrasi di daerah
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan
Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah) Peraturan Menteri
ini dimaksudkan sebagai pedoman pembentukan, nomenklatur, kedudukan tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan jabatan di lingkunganBRIDA provinsi dan kabupaten/kota.
BRIDA
dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya. Pembentukan BRIDA pada Perangkat Daerah ditetapkan dengan
peraturan daerah. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi,
serta tata kerja BRIDA ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman
pada Peraturan Menteri ini. Ketentuan pembentukan BRIDA dilaksanakan setelah
mendapat pertimbangan dari BRIN.Pertimbangan berupa konsultasi aspek teknis
meliputi: a) sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi; b) kesiapan regulasi;
dan c) kondisi penyelenggaraan riset dan inovasi di Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Dalam
memberikan pertimbangan BRIN berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negerimelalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Bentuk
pertimbangan berupa surat pertimbangan yang disampaikan kepada pemerintah
daerah provinsi, kabupaten/kota. Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan
meliputi Penelitian, Pengembangan, Pengkajiandan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi
yang terintegrasi di daerah. Nomenklatur Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota
yaitu BRIDA provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya
Peraturan Mendagri atau Permendagri
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan
Riset Dan Inovasi Daerah) menyatakan bahwa BRIDA provinsi dipimpin oleh kepala
BRIDA provinsi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur
melalui sekretaris daerah provinsi. Sedangkan BRIDA kabupaten/kota dipimpin oleh
kepala BRIDA kabupaten/kota berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada
bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
BRIDA
mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan,
serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan
melaksanakan penyusunan rencana induk dan petajalan pemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah
di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Dalam
melaksanakan tugas, BRIDA menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan kebijakan, fasilitasi,
dan pembinaan pelaksanaanPenelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta
Invensi dan Inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan
dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di
segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; b) penyusunan perencanaan,
program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya Penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah yang berpedoman pada
nilai Pancasila; c) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
riset danInovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraanPenelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasidi daerah; d)
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset danInovasi, kerja sama
pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta lnvensi dan Inovasi di daerah; e)
pemantauan dan evaluasi Penelitian, Pengembangan, penyelenggaraanPengkajian,
dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasidi daerah; f) pelaksanaan pembangunan,
pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan
teknologi di daerah; g) koordinasi pelaksanaan Penelitiandan pengabdian kepada masyarakat
berbasis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi Penelitian lainnya di
daerah; h) koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; i)
pelaksanaan administrasi badan; dan j) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
kepala daerah.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau
Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur
BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah) bahwa Susunan organisasi BRIDA
terdiri dari kepala, secretariat dan kelompok JF. Kepala BRIDA membawahi: a) 1 (satu)
sekretariat; dan b) Kelompok JF. Sekretariat terdiri atas: a) Subbagian Umum
dan Kepegawaian; b) Kelompok JF; Kelompok JF terdiri atas:
a.
Kelompok JF pelaksanaan kebijakan, koordinasi,sinkronisasi dan pengendalian
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi di daerah;
b.
Kelompok JF pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Invensi
danInovasidi daerah.
Susunan
organisasi, tugas dan uraian fungsi BRIDA tercantum alam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan
Riset Dan Inovasi Daerah)ini.
Kepala
BRIDA provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon
II.a. Sekretaris BRIDA provinsi merupakan jabatan administrator atau jabatan
eselon III.a. Kepala Subbagian pada sekretariat BRIDA provinsi merupakan
jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.a. Kepala BRIDA kabupaten/kota merupakan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.b. Sekretaris BRIDA kabupaten/kota
merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a. Kepala Subbagian
pada Sekretariat BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan pengawas atau jabatan
eselon IV.a. Adapuun pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan Kelompok
JF pada BRIDA provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman,
Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan
Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah). Semoga ada manfaatnya.