Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023 merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan
Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak Alat Berat
(PAB) Tahun 2023 yang dimaksud Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat
PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas
penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau
perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar
menukar,hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Pajak Alat Berat yang
selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan
alat berat
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023 bahwa Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Kendaraan Bermotor sebagaimana terdiri atas: a) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan diatas jalan darat; dan b) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air.
Kendaraan
Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat terdiri atas: a) mobil penumpang
yang meliputi sedan, jeep, dan minibus; b) mobil bus yang meliputi microbus dan
bus; c) mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick
up boxdan sejenisnya; d) mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan
mobil barang roda tiga; e) sepedamotor roda dua; dan f) sepeda motor roda tiga
meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB (Pajak
Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan Pajak Alat
Berat (PAB) Tahun 2023 bahwa Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang
memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Subjek pajak BBNKB merupakan orang
pribadi atau badan yang menerima penyerahan KendaraanBermotor. Subjek PAB adalah
orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Bagaimana
Penghitungan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB
dan PAB Tahun 2023 ? Penghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan di Atas
Jalan Darat, mengacu pada Permendagri
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023, Penghitungan
dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: a) NJKB;
dan b.) bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau
pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama
bulan Desember Tahun 2022. NJKB ditetapkan dengan ketentuan: a) dalam
haldiperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan
nilai; dan b). dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan
pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB. NJKB dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
NJKB
ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil
penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk. Bobot dinyatakan dalam koefisien yang
nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4(satu koma empat). Koefisien meliputi: a)
mobil penum pangroda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua,
sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien
sama dengan 1 (satu); b) sedan nilai koefisien sama dengan1,025 (satu koma nol
dua puluh lima); c) jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu
koma nol lima puluh); d) blind van, pick up, pick upbox dan microbus nilai koefisien
sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima); e) bus nilai koefisien
sama dengan1,1 (satu koma satu); dan f) light truck dan sejenisnyanilai
koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga; g) truck dansejenisnyanilai
koefisien sama dengan1,4 (satu koma empat).
Penentuan
koefisien didasarkan padanilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. Ketentuan mengenai NJKB dan
NJKB ubah bentuk tercantum dalam Lampiran Permendagri
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023 ini.
Pengenaan
PKB angkutan umum untukorang ditetapkan paling tinggi sebesar30% (tiga puluh persen)
dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling
tinggi sebesar 30% (tiga puluhpersen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKB
angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen)dari
dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling
tinggi sebesar60% (enampuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Ketentuan
mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutanorang dan angkutan barang ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan
dalam bahwa Permendagri Nomor 6 Tahun
2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023, Pengenaan PKBKBL
Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nolpersen) dari
dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau
barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan
PKB dan BBNKBKBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang tidak termasuk kendaraan
yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Pengenaan
PKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar0% (nol persen)
dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum
orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan PKBKBL
Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari
dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang
ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan
PKB dan BBNKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang
tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi
kendaraan berbasis baterai. Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan
kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar0% (nol persen)
dari dasar pengenaan PKB.
Pengenaan
BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat,
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
pemerintah daerah ditetapkan sebesar0% (nolpersen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan
PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pengenaan BBNKB
ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pengenaan
PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial
dan/atau keagamaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pengenaan PKB dan BBNKB
ditetapkan dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi dampak
pandemi COVID-19, upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat
investasi serta untuk menjaga inflasi daerah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor), dan Pajak Alat Berat (PAB) Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
inormasi tentang Permendagri Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dam PAB Tahun 2023. Semoga
ada manfaatnya.