Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, yang dimaksud Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disingkat MRPN adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.
Penerapan
MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang
dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara. Penerapan MRPN
dimaksudkan untuk: a) mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional; b)
mendorong Entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan
organisasi dan lingkungan; dan c) memberikan keyakinan bagi Entitas MRPN dalam menghadapi
ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
MRPN
diselenggarakan dengan tujuan untuk: a) meningkatkan pencapaian sasaran
Pembangunan Nasional; b) meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara;
dan c) meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya
inovasi pelayanan publik. MRPN diselenggarakan dengan prinsip terintegrasi; terstruktur
dan komPrehensif; kustomisasi; inklusif; kolaboratif; dinamis; informasi
terbaik yang tersedia; mempertimbangkan sosial dan budaya; dan perbaikanberkelanjutan.
Penerapan
MRPN diwujudkan melalui: a) pembentukan komite MRPN; dan b) Kebijakan MRPN. Kebijakan
MRPN terdiri atas: Kebijakan MRPN organisasi; dan Kebijakan MRPN lintas sektor.
Komite MRPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite MRPN mempunyai
tugas: a) menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau
jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat
disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor; b) menetapkan 2 (dua) atau lebih
Entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor; c)
menetapkan salah satu dari Entitas MRPN sebagai Entitas MRPN Sektor Utama; d)
menetapkan Kerangka Kerja MRPN lintas sektor; e) menetapkan strategi
pembangunan Budaya Risiko lintas sektor; melakukan pemantauan atas kepatuhan
terhadap Kebijakan MRPN lintas sektor; melakukan pemantauan tindak lanjut hasil
pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor; menyusun profil
Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi
sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden; melaporkan
dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas risiko; dan menyusun
laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor.
Dinyatakan
dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor
39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, bahwa Kerangka
Kerja MRPN lintas sektor paling sedikit terdiri atas: a) sistem MRPN lintas
sektor; b) proses MRPN lintas sektor; dan c) evaluasi MRPN lintas sektor
Kerangka
Kerja MRPN lintas sektor ditetapkan oleh komite MRPN. Kerangka Kerja MRPN lintas
sektor diterapkan untuk seluruh program, kegiatan, proyek, prioritas
pembangunan, dan/ atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh komite
MRPN.
Sistem
MRPN lintas sektor terdiri atas: kebijakan pelaksanaan; prosedur; dan praktik
MRPN yang bersifat sistematis dan terintegrasi. Sistem MRPN lintas sektor
digunakan untuk mendukung pelaksanaan proses MRPN. Sedangkan Proses MRPN lintas
sektor mencakup kegiatan: komunikasi dan konsultasi; penetapan konteks; penilaian
risiko; perlakuan risiko; reviu dan pemantauan; dan dokumentasi dan pelaporan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Presiden Perpres Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional.
Link download DISINI
Demikian
informasi tentang Salinan Peraturan
Presiden Perpres Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional PDF. Semoga ada manfaatnya.