Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi

Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi


Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi dinyatakan bahwa energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Energi harus digunakan secara hemat, rasional, dan bijaksana agar kebutuhan Energi pada masa sekarang dan masa yang akan dating dapat terpenuhi.

 

Mengingat pentingnya penggunaan Energi secara hemat, rasional, dan bijaksana maka Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi dalam rangka pengaturan pemanfaatan Sumber Daya Energi, Sumber Energi, dan Energi, melalui penerapan teknologi yang efisien Energi, Pemanfaatan Energi secara efisien dan rasional, dan penerapan budaya Hemat Energi guna menjamin ketersediaan Energi nasional yang berwawasan lingkungan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi bahwa yang dimaksud Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energy dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Sedangkan Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Konservasi Energi dilaksanakan pengelolaan Energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir.

 

Pada ini Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi ini mengatur: 1) pelaksanaan Konservasi Energi, 2) Kemudahan, Insentif, dan Disinsentif; 3) Data dan Informasi; 4) Pembinaan dan Pengawasan.

 

Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan Energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir. Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hulu dilaksanakan melalui Konservasi Sumber Daya Energi yang dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di subsektornya.

 

Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hilir mencakup tahap pengelolaan Energi yang meliputi kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi terdiri atas eksploitasi Sumber Daya Energi dan produksi Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan pemanfaatan Energi terdiri atas kegiatan pada sektor transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi bahwa Pelaksanaar Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir dilaksanakan antara lain melalui program: a) Manajemen Energi; b) standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi; c) pembiayaan Konservasi Energi; d) pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi; e) peningkatan kesadaran Konservasi Energi; f) peningkatan kapasitas sumber daya manusia; g) riset dan inovasi; dan h. kerja sama bidang Konservasi Energi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi, LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Salinan Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi PDF. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter