Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi dinyatakan bahwa energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Energi harus digunakan secara hemat, rasional, dan bijaksana agar kebutuhan Energi pada masa sekarang dan masa yang akan dating dapat terpenuhi.
Mengingat
pentingnya penggunaan Energi secara hemat, rasional, dan bijaksana maka Pemerintah
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah PP
Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi dalam rangka pengaturan
pemanfaatan Sumber Daya Energi, Sumber Energi, dan Energi, melalui penerapan
teknologi yang efisien Energi, Pemanfaatan Energi secara efisien dan rasional,
dan penerapan budaya Hemat Energi guna menjamin ketersediaan Energi nasional
yang berwawasan lingkungan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 33
Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi bahwa yang dimaksud Konservasi Energi
adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energy
dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Sedangkan Konservasi
Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin
pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas nilai dan keanekaragamannya. Konservasi Energi dilaksanakan pengelolaan
Energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir.
Pada
ini Peraturan Pemerintah PP Nomor 33
Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi ini mengatur: 1) pelaksanaan
Konservasi Energi, 2) Kemudahan, Insentif, dan Disinsentif; 3) Data dan
Informasi; 4) Pembinaan dan Pengawasan.
Konservasi
Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan Energi yang meliputi
pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir. Pelaksanaan Konservasi Energi
pada sisi hulu dilaksanakan melalui Konservasi Sumber Daya Energi yang dalam
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
subsektornya.
Pelaksanaan
Konservasi Energi pada sisi hilir mencakup tahap pengelolaan Energi yang
meliputi kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. Pelaksanaan
Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi terdiri atas eksploitasi
Sumber Daya Energi dan produksi Energi. Pelaksanaan Konservasi Energi dalam
kegiatan pemanfaatan Energi terdiri atas kegiatan pada sektor transportasi,
industri, rumah tangga, dan bangunan gedung.
Ditegaskan
dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 33
Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi bahwa Pelaksanaar Konservasi Energi
dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir dilaksanakan antara lain melalui
program: a) Manajemen Energi; b) standar kinerja Energi dan label tanda hemat
Energi; c) pembiayaan Konservasi Energi; d) pengembangan Usaha Jasa Konservasi
Energi; e) peningkatan kesadaran Konservasi Energi; f) peningkatan kapasitas
sumber daya manusia; g) riset dan inovasi; dan h. kerja sama bidang Konservasi
Energi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi, LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Salinan Peraturan
Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Konservasi Energi PDF. Semoga ada
manfaatnya.