Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS -Pegawai Negeri Sipil ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS.
Selama ini ketentuan
mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan mengenai Disiplin PNS
tersebut perlu disesuaikan.
Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) bahwa untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel,
diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan
disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif
berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral
menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.
Sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PNS yang diangkat sebagai
penjabat Kepala Desa juga wajib menaati ketentuan peraturan Disiplin PNS antara
lain setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Dalam
melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menerapkan
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good gouernance) serta bersikap
disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang
dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran,
agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi
serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat
dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai
pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam
menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat
yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan hukuman
berupa jenis Hukuman Disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat
ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan
mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan
untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan Pelanggaran
Disiplin dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain hal tersebut
di atas, bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela
diri melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan
dalam penjatuhan Hukuman Disiplin.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya.