Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkatkeparahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara nasional telah mengalami penurunan secara signilikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19); b) bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi; c) bahwa dengan berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pencabutan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai bencana nasional.
Diktum KESATU Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia menyatakan
menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berakhir
dan mengubah status factual Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) menjadi
penyakit endemi di Indonesia.
Diktum KEDUA Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Di Indonesia, menyatakan Mencabut: 1) penetapan kedaruratan
kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan 2) penetapan
bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana
nasional.
Diktum KETIGA Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia menyatakan
mennyatakan bahwa Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
1.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9);
2.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional; dan
3.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia,
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Di Indonesia, menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal 21 Juni 2023
Link download Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia
(DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Presiden Keppres Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) Di Indonesia. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.