Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan salah satu instrument untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenpan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ 15
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan menyatakan
bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c)
persyaratan jabatan.
KETIGA Peraturan
Menteri PANRB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.15
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Identitas jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b)
uraian/iktisar jabatan; dan c. kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ 15
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Perisalah
Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Kompetensi
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi
teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Permenpan
RB Kepmenpan RB Nomor SKJ 15 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi
pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman
kerja.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.15
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Perisalah
Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Kompetensi
teknis Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif terdiri atas: a) penyusunan
risalah rapat Lembaga perwakilan; b) penyusunan catatan rapat dan laporan singkat
rapat Lembaga perwakilan; c) penyusunan anotasi himpunan risalah rapat Lembaga perwakilan;
d) pengelolaan basis data nformasi risalah Lembaga perwakilan; dan e) Pengembangan
sistem basis data informasi risalah Lembaga Perwakilan.
Diktum KETUJUH Keputusan
MenpanRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Perisalah Legislatif
Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakanKompetensi teknis
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif terdiri atas: a) perekaman
rapat Lembaga perwakilan; b) pembuatan transkrip rapat Lembaga perwakilan; dan c)
pengelolaan basis data perekaman dan transkrip rapat Lembaga perwakilan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ 15
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Kompetensi Manajerial
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b)
kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KESEMBILAN Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Kompetensi sosial kultural
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktium KESEPULUH PermenpanRB
- Kepmenpan RB Nomor SKJ 15 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakanStandar Kompetensi
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b)
pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f)
promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i)
kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEBELAS Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.15
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Dan Jabatan Fungsional (SKJF) Asisten Perisalah Legislatif menyatakan Rincian
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA BELAS Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Dan Jabatan
Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA BELAS Keputusan
Menteru PARB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.15
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif menyatakan bahwa Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan yakni tanggal 22 Mei 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.15
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi
tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.15 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perisalah
Legislatif Dan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif. Semoga ada
manfaatnya.