Kepmenpan RB Nomor SKJ.14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, diterbitkans sebagai salah satu instrument untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenpan RN Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Diktum KESATU Keputusan
MenpanRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.14
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan
Peraturan Perundang-Undangan Legislatif, menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau KepmenpanRB Nomor SKJ
14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan
Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Unsur standar
kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri
atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Perturan
Menpan RB - KepmenpanRB Nomor SKJ 14
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis
Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Identitas
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama
jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Permenpan
RB KepmenpanRB Nomor SKJ 14 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis Pemantauan Peraturan
Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Kompetensi jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi
teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Keputusan
Menpan RB KepmenpanRB Nomor SKJ.14 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan
Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi
pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman
kerja.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB KepmenpanRB Nomor SKJ 14
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan
Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Kompetensi teknis
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
terdiri atas: a) pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; b) penanganan
perkara pengujian undang-undang; c) analisis dan evaluasi undang-undang atau peraturan
perundang-undangan berdasarkan uji materi; dan d) penyusunan basis data
peraturan perundang-undangan.
Diktium KETUJUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi KepmenpanRB Nomor SKJ 14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri PANRB KepmenpanRB Nomor SKJ 14
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis
Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwaKompetensi
sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat
bangsa.
Diktum KESEMBILAN Permenpan
RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.14 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan
Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif bertujuan untuk
digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan
karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g)
uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.14
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis
Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Rincian
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan
Legislatif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi KepmenpanRB Nomor SKJ 14 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan
Perundang-Undangan Legislatif menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan yakni 22 Mei 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.14
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan
Peraturan Perundang-Undangan Legislatif. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi
tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.14 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif. Semoga ada manfaatnya.