Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan sebagai salah satu instrument untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenpan RB Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif, menyatakan bahwa Ruang
lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ 13 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan
bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c)
persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan
bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri
atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Permenpan
RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 13 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan
bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri
atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial
kultural.
Diktum KELIMA Keputusan
Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ.13
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan
bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c
terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator
kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ 13
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis
Legislatif menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Legislatif
terdiri atas: a) tata kelola lembaga legislatif; b) analisis substansi
legislatif; c) asistensi legislatif; dan d) ekspose hasil analisis legislatif.
Diktum KETUJUH Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.13
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis
Legislatif menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada
Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi;
d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang
lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ 13 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis Legislatif menyatakan
bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf
c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Peraturan
Menpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 13
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan
bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif bertujuan untuk
digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan
karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g)
uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH Permenpan
RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan
bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 22 Mei
2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.13
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi
tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.13 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Legislatif. Semoga ada manfaatnya.