Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat 11 poin Kepmenpan
RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Anggaran yakni sebagai berikut
a) KESATU Permenpan RB - Kepmenpan
RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Anggaran menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Anggaran berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
b) KEDUA Peraturan Menteri PANRB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ 17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Anggaran menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Anggaran meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
c) KETIGA Keputusan Kepmenpan RB
Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Anggaran menyatakan bahwa KETIGA Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan;
dan c) kode jabatan.
d) KEEMPAT Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ 17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF)
Analis Anggaran menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
e) KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis Anggaran menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a. pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
f) KEENAM Peraturan Menpan RB Kepmenpan
RB Nomor SKJ 17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis
Anggaran menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:
a. kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu: 1. penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD); 2. penyusunan pagu dan/atau
target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 3. evaluasi kinerja anggaran dan/atau
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan 4. analisis dampak kebijakan terhadap
penganggaran dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b. kompetensi teknis yang bersifat khusus dalam lingkup
tugas selaku Chief Financial Officer (CFO) yaitu: 1. penyusunan kebijakan
penganggaran; dan 2. penyusunan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
c. kompetensi teknis yang bersifat khusus dalam lingkup
tugas selaku Chief Operation Officer (COO) yaitu: 1. advokasi kebijakan
penganggaran; dan 2. advokasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
g) KETUJUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
(SKJ) Fungsional Analis Anggaran menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas: a) integritas; b)
kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
h) KEDELAPAN Keputusan Menpan RB Kepmenpan
RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis
Anggaran menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.
i) KESEMBILAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.17
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan SKJ Fungsional Analis Anggaran
menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran menjadi
acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
b) pengadaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; c) pengembangan karier Jabatan
Fungsional Analis Anggaran; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Anggaran; e) penempatan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; f) promosi dan/atau
mutasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Anggaran; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Analis
Anggaran; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional
Analis Anggaran.
j) KESEPULUH Keputusan Menpan RB Kepmenpan
RB Nomor SKJ 17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Anggaran menyatakan bahwRincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Analis Anggaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
k) KESEBELAS Peaturan Menteri PANRB Kepmenpan
RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Anggaran menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
yakni tanggal 22 Mei 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.17
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi
tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Anggaran. Semoga ada manfaatnya.