Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1131 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan Aplikasi SISRUTE (Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terhadap peningkatan mutu dan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan, dibutuhkan sistem informasi rujukan terintegrasi; b) bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menerapkan penggunaan aplikasi sistem informasi rujukan terintegrasi, perlu ditetapkan petunjuk teknis penggunaan aplikasi sistem informasi rujukan terintegrasi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi.
Dinyatakan
dalam Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor
1131 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Aplikasi SISRUTE (Sistem
Informasi Rujukan Terintegrasi) bahwa Sistem rujukan pelayanan kesehatan perorangan
menjelaskan bahwa sistem rujukan merupakan suatu penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan
secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal. Pelayanan rujukan kesehatan
dilaksanakan berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan, dimulai dari pelayanan
fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai dengan fasilitas kesehatan rujukan
tingkat lanjut. Beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan tersebut, yaitu
pelaksanaan sistem rujukan saat ini terjadi penumpukan pasien di fasilitas pelayanan
kesehatan tertentu sehingga pelayanan menjadi kurang optimal, dimana patient safety
kurang diperhatikan. Sistem rujukan yang baik akan memberikan akses dan mutu
pelayanan, serta pemerataan pelayanan kesehatan.
Era
digitalisasi pelayanan kesehatan diperlukan sistem yang memberikan kenyamanan baik
bagi masyarakat maupun untuk pemberi pelayanan kesehatan. Hal ini sangat dibutuhkan
pada salah satu jenis pelayanan yaitu rujukan permasalahan kesehatan, sehingga tepat
sasaran, tepat waktu dan tepat guna. Rujukan terintegrasi tidak saja terhadap keberlangsungan
pelayanan kesehatan dari pelayanan primer sampai tingkat lanjut tetapi sistem monitoring
dan evaluasi pelayanan tersebut menjadi data yang dibutuhkan dalam perencanaan
pembangunan kesehatan mendatang.
Pelayanan
Kesehatan terutama rujukan permasalahan kesehatan memerlukan aksesibilitas yang
baik kepada masyarakat maupun pemberi pelayanan. Oleh sebab itu diperlukan suatu
aplikasi digital yang user friendly (mudah) oleh pemberi pelayanan kesehatan dan
Pemerintah sebagai fungsi monitoring. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
fasilitas kesehatan agar lebih efektif dan efisien, maka dikembangkan penataan
sistem rujukan secara nasional berbasis kompetensi. sehingga alur rujukan
pasien tidak terpaku pada kelas rumah sakit melainkan pada kompetensi
fasillitas pelayanan kesehatan terhadap pelayanan kesehatan suatu penyakit. Penataan
tersebut diharapkan akan memberikan dukungan yang signifikan bagi berjalannya implementasi
kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk meningkat akses dan kualitas layanan
rujukan digunakan aplikasi sistem informasi rujukan yang berbasis online yaitu
aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE).
Aplikasi
SISRUTE merupakan sarana komunikasi proses rujukan yang dapat memberikan informasi
rujukan pelayanan kesehatan perorangan. Aplikasi SISRUTE telah
diimplementasikan secara nasional pada akhir tahun 2016 untuk digunakan dalam melakukan
rujukan pasien antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dengan kasus
terbatas, yaitu kasus gawat darurat, implementasi rujukan berbasis kompetensi dengan
aplikasi sisrute diharapkan dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien
sehingga dapat meningkatkan kualitas rujukan pelayanan kesehatan perorangan.
Pengembangan
Aplikasi SISRUTE dilakukan dalam rangka:
1.
Peningkatan performa keamanan ganda menggunakan aplikasi berdasarkan
rekomendasi dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
2.
Penggunaan akun SISRUTE untuk 1 (satu) pengguna 1 (satu) akun tidak
diperbolehkan 1 (satu) akun digunakan bersama.
3.
Registrasi pengguna (fasyankes/dinas kesehatan) dapat mendaftarkan akun lebih
dari 1 (satu) pengguna.
4.
Pengembangan Menu Rujukan Maternal dan Menu Rujukan Neonatal.
5.
Pengembangan Format laporan berupa Html atau excel.
Aplikasi
SISRUTE Versi baru dengan tambahan pengaman yang telah mendapat rekomendasi dari
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). SISRUTE versi baru atau disebut SISRUTE Versi-2
dapat digunakan kembali oleh fasyankes dalam melakukan rujukan pasien antar
fasyankes pada semua kasus rujukan, yaitu gawat darurat, rawat jalan, maternal
dan neonatal.
Diktum
KESATU Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi, menyatakan menetapkan
Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi yang selanjutnya
disebut Petunjuk Teknis SISRUTE sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023
Tentang Petunjuk Teknis - Juknis
Penggunaan Aplikasi SISRUTE versi 2 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis SISRUTE
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, rumah sakit, dokter,
tenaga kesehatan lain, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan
rujukan terintegrasi dengan menggunakan Aplikasi SISRUTE.
KETIGA
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi Pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap Petunjuk Teknis SISRUTE sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
KEEMPAT
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023
Tentang Petunjuk Teknis - Juknis
Penggunaan Aplikasi SISRUTE versi 2 bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ruang
lingkup Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Aplikasi Sisrute
versi 2.0) meliputi: 1) Pengaturan tentang tata cara permohonan pengguna aplikasi
SISRUTE. 2) Pengaturan dan pengendalian pengguna aplikasi SISRUTE. 3) Pengaturan
Proses Rujukan kesehatan berdasarkan kompetesi fasilitas kesehatan dan atau
kebutuhan medis secara cepat, tepat, efektif dan efisien. Sasaran Pengguna: 1) Kementerian
Kesehatan; 2). Fasilitas pelayanan kesehatan; 3) Dinas kesehatan provinsi; dan
4) Dinas kesehatan kabupaten/kota.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/1131/2023 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/D/1131/2023 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Penggunaan Aplikasi SISRUTE (Sistem Informasi Rujukan
Terintegrasi) tahun 2023-2024. Semoga ada manfaatnya.