Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Adapun pertimbangan diterbitkan dengan pertimbangan UU) Nomor 6 Tahun 2023 menenurut pembuat UU adalah: Pertama atau poin (a) bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara lndonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusraan melalui cipta kerja.
Pertimbangan Kedua poin (b) bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga
kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin
kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi
global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.
Pertimbangan Ketiga poin (c) diterbitkan Undang-Undang
(UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU) adalah bahwa untuk rnendukung cipta
kerja diperlt kan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan
kemudahan, peiindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan
menengah, peningkatan ekosisten: investasi, dan percepatan proyek strategis
nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.
Pertimbangan Keempat atau poin (d) adalah bahwa pengaturan yang berkaitan
dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil,
dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis
nasional ternrasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekeija yang
tersebar di berbagai Undang-Undarrg sector saat ini belum dapat memenuhi
kebutuhan hrrkum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pertimbangan Lima atau poin (e) diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU adalah bahwa upaya perubahan
pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan
percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan
pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya
sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan
terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan
dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif
dengan menggunakan metode omnibus.
Pertimbangan Keenam atau poin (f) adalah bahwa untuk melaksanakan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIl2020, perlu dilakukan perbaikan melalui
penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Pertimbangan Ketujuah atau poin (g) adalah bahwa dinamika global yang
disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim
(climate changel, dan terganggunya rantai pasokan (supply chainl telah
menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya
kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian
nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan
daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi
yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Pertimbangan Kedelapan atau poin (g) adalah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, untuk mengatasi kegentingan yang memaksa, Presiden sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022;
Pertimbangan Kesepulun atau poin (i) adalah bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf
f, huruf g, dan huruf h, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
Isi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (UU) tentunya sama dengan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang isinya mengatur antara lain meliputi: a)
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b) ketenagakerjaan; c)
kemudahan, pelindunga.n, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah; d) kemudahan berusaha; e) dukungan riset dan inovasi; f) pengadaan
tanah; g) kawasan ekonomi; h) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek
strategis nasional; i) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan j) pengenaan
sanksi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU, melalui salinan
dokumen yang terdapat di bawah ini. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Semoga ada
manfaatnya