Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Landas Kontinen. Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran ralgrat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu zona maritim yang dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia adalah l,andas Kontinen.
Berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Landas Kontinen, Landas Kontinen merupalan suatu dasar laut dan tanah di
bawahnya yang merupakan kelanjutan alamiah suatu negara yang batas terluarnya ditetapkan
sesuai dengan ketentuan hukum internasional, khususnya Konvensi. Sejarah
perkembangan hukum laut internasional
memberikan gambaran bahwa penguasaan negara-negara pantai akan Landas
Kontinen pada umumnya didasarkan pada motivasi penguasaan sumber daya kekayaan
alam yang sangat berlimpah di Landas Kontinen. Terlebih lagi seiring dengan
perkembangan zafirafl, teknologi untuk mewujudkan eksplorasi dan/ atau
eksploitasi dasar samudra dalam telah semakin maju.
Sejarah mencatat bahwa pada
6 Januari 1973, Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan untuk
landas kontinennya, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia. Pengaturan di dalam Undang-Undang tersebut
didasarkan kepada Conuention on the Continental Shelf 1958 (selanjutnya disebut
Konvensi 1958). Pada Konvensi 1958, batas terluar Landas Kontinen ditetapkan
dengan kriteria kedalaman dan kemampuan eksplorasi dan/ atau eksploitasi suatu
negara pantai, sedangkan di dalam Konvensi pendefinisian Landas Kontinen secara
hukum di seluruh dunia telah berubah, terutama terkait dengan penetapan batas
terluar Landas Kontinen suatu negara pantai yang ditetapkan dengan metode jarak
dan kelanjutan alamiah daratan negara pantai. Atas dasar hal tersebut, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia perlu diganti dengan
undang-undang baru yang mengakomodasi perkembangan hukum dan kepentingan
nasional.
Ditegaskan dalam Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Landas Kontinen bahwa Pengaturan mengenai Landas Kontinen dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup Landas Kontinen, kewenangan
pengelolaan oleh negara, dan hak berdaulat lainnya. Pengelolaan Landas Kontinen
dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian lingkungan
secara bersama-sama. Pendekatan kesejahteraan dilakukan agar dalam pengelolaan
Landas Kontinen memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pendekatan keamanan dilakukan agar dalam
pengelolaan Landas Kontinen menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan melindungi segenap bangsa, sedangkan pendekatan kelestarian
lingkungan dilakukan agar dalam pengelolaan Landas Kontinen harus memperhatikan
aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan yang berkelanjutan.
Hal-hal pokok yang diatur
dalam Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun
2023 Tentang Landas Kontinen ini adalah: 1) batas Landas Kontinen; 2) }eak
berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen; 3) kegiatan di Landas
Kontinen; 4) pelindungan lingkungan laut di Landas Kontinen; 5) tanggung jawab dan ganti rugi; 6) pengawasan dan
penegakan hukum; dan 7) ketentuan pidana.
Setelah ditetapkan batas
terluar Landas Kontinen, Pemerintah Indonesia wajib melakukan pengelolaan
secara komprehensif terhadap seluruh wilayah yurisdiksi dimaksud, pengelolaan
sumber daya Landas Kontinen yang berkelanjutan, dan memastikan lingkungan
Landas Kontinen dapat terjaga dengan baik. Pemerintah Indonesia perlu terus mengembangkan
berbagai teknologi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia
untuk dapat mengelola Landas Kontinen.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang UU Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Landas Kontinen. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 16 Tahun 2023 Tentang
Landas Kontinen. Semoga ada manfaatnya